PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 236/PMK.07/2014
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
202/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK
TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.07/2014;
- bahwa sehubungan dengan adanya prognosa realisasi penerimaan Pajak Penghasilan dan perubahan rencana penerimaan serta perhitungan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014 yang mengakibatkan perubahan Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014, perlu dilakukan perubahan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014 dalam PMK 202/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.07/2014;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4893);
-
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5547);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.07/2014;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014, diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) |
Perkiraan alokasi DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp21.003.576.057.532,00 (dua puluh satu triliun tiga miliar lima ratus tujuh puluh enam juta lima puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebesar Rp886.371.059.275,00 (delapan ratus delapan puluh enam miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta lima puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah); dan
- DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp20.117.204.998.257,00 (dua puluh triliun seratus tujuh belas miliar dua ratus empat juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah).
|
(2) |
Alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp50.367.504.219,00 (lima puluh miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat ribu dua ratus sembilan belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebesar Rp48.026.832.534,00 (empat puluh delapan miliar dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah); dan
- DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp12.340.671.685,00 (dua belas miliar tiga ratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah).
|
(3) |
Alokasi lebih salur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan selisih lebih antara perkiraan alokasi DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014 dibandingkan dengan penyaluran Triwulan I, Triwulan II, dan Triwulan III Tahun Anggaran 2014 dan akan diperhitungkan dengan penyaluran dana perimbangan tahun anggaran berikutnya. |
(4) |
Rincian perkiraan alokasi DBH PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 WPOPDN Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
2. |
Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
Perkiraan alokasi DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014 merupakan dasar penyusunan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan penyaluran triwulan IV DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014. |
3. |
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) |
Perkiraan alokasi DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp20.387.090.921.212,00 (dua puluh triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar sembilan puluh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu dua ratus dua belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. |
Perkiraan alokasi DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp2.174.290.899.680,00 (dua triliun seratus tujuh puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1) |
DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp1.413.289.084.680,00 (satu triliun empat ratus tiga belas miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan puluh empat ribu enam ratus delapan puluh rupiah); dan |
2) |
DBH PBB Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota sebesar Rp761.001.815.000,00 (tujuh ratus enam puluh satu miliar satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah). |
|
b. |
Perkiraan alokasi DBH PBB bagian daerah provinsi/ kabupaten/kota sebesar Rp17.611.756.289.482,00 (tujuh belas triliun enam ratus sebelas miliar tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah); dan |
c. |
Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp601.043.732.050,00 (enam ratus satu miliar empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu lima puluh rupiah). |
|
(2) |
Rincian perkiraan alokasi DBH PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) |
Rincian perkiraan alokasi DBH PBB bagian daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) |
Rincian perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
4. |
Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 5A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
(1) |
Dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, penyaluran DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN, DBH PPh Pasal 21 dan DBH PBB Triwulan IV disalurkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 setelah dikurangi realisasi penyaluran Triwulan I, Triwulan II, dan Triwulan III. |
(2) |
DBH yang belum disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan sebagai Kurang Bayar DBH untuk dianggarkan dan disalurkan pada Tahun Anggaran 2015. |
|
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1945