TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 202/PMK.07/2013
TENTANG
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK
TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014.
Pasal 1
Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (DBH PPh WPOPDN) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) dan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Tahun Anggaran 2014 didasarkan atas rencana perkiraan penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan DBH PBB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
Pasal 2
(1) | Penerimaan Negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen). |
(2) | DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
|
(3) | DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
|
Pasal 3
(1) | Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah. |
(2) | Penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) dibagi kepada kabupaten/kota dengan rincian sebagai berikut:
|
(3) | Penerimaan PBB bagian Pemerintah Daerah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian:
|
(4) | Bagian daerah dari biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibagi dengan Direktorat Jenderal Pajak menurut sektor dengan imbangan sebagai berikut:
|
Pasal 4
(1) | Perkiraan alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp24.836.068.276.800 (dua puluh empat triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar enam puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
(2) | Rincian perkiraan alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 5
Perkiraan alokasi DBH PBB Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp23.852.984.469.000 (dua puluh tiga triliun delapan ratus lima puluh dua miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Pasal 6
(1) | Perkiraan alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan DBH PBB Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 digunakan sebagai dasar penyaluran. |
(2) | Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 7
Alokasi definitif DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan DBH PBB Tahun Anggaran 2014 akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1570