TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69/PMK.03/2022
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
BERUPA BUNGA PINJAMAN DALAM PENYELENGGARAAN
LAYANAN PINJAM MEMINJAM
Pasal 2
(1) | Pelaku dalam Layanan Pinjam Meminjam terdiri atas:
|
(2) | Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam. |
(3) | Penghasilan berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah. |
(4) | Bunga pinjaman yang diterima Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam dari penerima pinjaman bukan merupakan penghasilan bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam, |
(5) | Bunga pinjaman yang dibayarkan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam kepada pemberi pinjaman bukan merupakan biaya dan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang dari penghasilan bruto dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam. |
Pasal 3
(1) | Penghasilan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tahunan pemberi pinjaman. |
(2) | Atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan pemotongan:
|
(3) | Tarif Pemotongan:
|
(4) | Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam ditunjuk untuk melakukan pemotongan Paj ak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(5) | Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan. |
(6) | Atas pembayaran penghasilan bunga kepada pemberi pinjaman yang telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh penerima pinjaman. |
(7) | Dalam hal penghasilan bunga dibayarkan selain melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan bunga dilakukan oleh penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
(8) | Contoh penghitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 4
(1) | Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4):
|
(2) | Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas seluruh transaksi pembayaran bunga pinjaman yang diterima oleh 1 (satu) pemberi pinjaman dalam 1 (satu) Masa Pajak. |
(3) | Tata cara pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan, penyetoran Pajak Penghasilan yang telah dipotong, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 5
(1) | Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam dapat menerima atau memperoleh penghasilan berupa fee, komisi, ujrah, maupun imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari penerima pinjaman dan/atau pemberi pinjaman sehubungan dengan penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam. |
(2) | Termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu selisih lebih nilai bunga pinjaman, dalam hal nilai bunga pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang dibayarkan oleh penerima pinjaman kepada Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam lebih besar dari nilai bunga pinjaman yang dibayarkan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam kepada pemberi pinjaman. |
(3) | Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh penerima pinjaman dan/atau pemberi pinjaman. |
(4) | Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam. |
BAB III
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL
Bagian
Kesatu Umum
Pasal 6
(1) | Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial oleh Pengusaha. |
(2) | Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
(3) | Penyediaan jasa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit berupa:
|
(4) | Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit berupa layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan. |
(5) | Penyelenggaraan penghimpunan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit berupa layanan urun dana (equity crowdfunding) yaitu penyelenggaraan layanan penawaran Efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual Efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. |
(6) | Layanan penyediaan produk asuransi online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik dalam rangka memfasilitasi transaksi antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis yang paling sedikit berupa penawaran produk asuransi perjalanan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. |
(7) | Layanan Pendukung Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan kegiatan pelayanan paling sedikit berupa:
|
(8) | Pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h paling sedikit berupa:
|
Bagian Kedua
Penyediaan Jasa Pembayaran, Penyelenggaraan Transaksi
(Settlement) Investasi, Penyelenggaraan Penghimpunan Modal,
Layanan Pinjam Meminjam, Penyelenggaraan Pengelolaan
Investasi, Layanan Penyediaan Produk Asuransi Online,
Layanan Pendukung Pasar, serta Pendukung Keuangan
Digital dan Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya
Pasal 7
(1) | Jenis layanan Uang Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a paling sedikit berupa:
|
(2) | Jenis layanan Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b paling sedikit berupa:
|
(3) | Jenis layanan Gerbang Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c paling sedikit berupa:
|
Pasal 8
(1) | Uang dalam media Uang Elektronik atau Dompet Elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) | Kegiatan:
|
(3) | Termasuk layanan Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g yaitu layanan teknologi blockchain atau distributed ledger untuk penyelenggaraan Transfer Dana. |
Pasal 9
(1) | Pengusaha yang melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
(3) | Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Penggantian yaitu sebesar fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara. |
(4) | Termasuk Penggantian atas penyerahan layanan Uang Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a yaitu biaya administrasi yang diminta oleh penerbit Uang Elektronik, termasuk harga kartu yang diterima oleh penerbit Uang Elektronik. |
(5) | Tidak termasuk Penggantian atas penyerahan:
|
(6) | Dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyerahan layanan Transfer Dana dalam bank yang sama kepada nasabah pemilik giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 10
(1) | Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan Jasa Kena Pajak. |
(2) | Penyelenggara penyelesaian transaksi (settlement) investasi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
(4) | Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara penyelesaian transaksi (settlement) investasi. |
Pasal 11
(1) | Penyelenggaraan penghimpunan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan Jasa Kena Pajak. |
(2) | Penyelenggara penghimpunan modal yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
(4) | Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara penghimpunan modal. |
Pasal 12
(1) | Layanan urun dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diserahkan oleh penyelenggara layanan urun dana kepada penerbit Efek dan/atau pemodal, yang melakukan penerbitan dan pembelian Efek melalui layanan urun dana yang sumber dananya berasal dari pemodal. |
(2) | Sehubungan dengan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemodal menyerahkan Jasa penempatan dana atau pembiayaan kepada penerbit Efek melalui sarana yang disediakan oleh penyelenggara layanan urun dana. |
Pasal 13
(1) | Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d diserahkan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam kepada pemberi pinjaman dan/atau penerima pinjaman, yang memiliki utang atau piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam yang sumber dananya berasal dari pemberi pinjaman. |
(2) | Sehubungan dengan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi pinjaman menyerahkan Jasa penempatan dana, pemberian pinjaman, atau pembiayaan kepada penerima pinjaman melalui sarana yang disediakan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam. |
Pasal 14
(1) | Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d merupakan Jasa Kena Pajak. |
(2) | Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
(4) | Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam. |
(5) | Termasuk Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa selisih lebih nilai bunga pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). |
Pasal 15
(1) | Jasa penempatan dana atau pembiayaan oleh pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Jasa penempatan dana, pemberian pinjaman, atau pembiayaan oleh pemberi pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) termasuk jenis Jasa keuangan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Efek dan instrumen keuangan lainnya yang diserahkan kepada pemodal melalui sarana komunikasi elektronik yang disediakan oleh penyelenggara urun dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) yang merupakan surat berharga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
(3) | Penyelenggara layanan urun dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran. |
(4) | Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat membuat Faktur Pajak untuk penyerahan layanan urun dana dan Layanan Pinjam Meminjam kepada penerima layanan dengan karakteristik konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 16
(1) | Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e merupakan Jasa Kena Pajak. |
(2) | Penyelenggara Pengelolaan Investasi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
(4) | Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara pengelolaan investasi. |
(5) | Jasa penempatan dana oleh pemodal/investor kepada penerbit Efek atau instrumen keuangan lainnya melalui sarana komunikasi elektronik yang disediakan oleh Pengusaha yang melakukan kegiatan Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk jenis Jasa keuangan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(6) | Efek dan instrumen keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang merupakan surat berharga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
Pasal 17
(1) | Layanan penyediaan produk asuransi online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f merupakan Jasa Kena Pajak. |
(2) | Penyelenggara penyediaan produk asuransi online yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
(4) | Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara layanan penyediaan produk asuransi online. |
(5) | Jasa asuransi online yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 18
(1) | Layanan Pendukung Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g merupakan Jasa Kena Pajak. |
(2) | Penyelenggara Layanan Pendukung Pasar yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
(4) | Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara Layanan Pendukung Pasar. |
Pasal 19
(1) | Layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h merupakan Jasa Kena Pajak. |
(2) | Penyelenggara layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
(4) | Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh penyelenggara layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya. |
BAB IV
SANKSI
Pasal 20
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 369