TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 257/PMK.011/2011
TENTANG
TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN LAIN KONTRAKTOR BERUPA UPLIFT ATAU IMBALAN
LAIN YANG SEJENIS DAN/ATAU PENGHASILAN KONTRAKTOR
DARI PENGALIHAN PARTICIPATING INTEREST
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift atau Imbalan Lain yang Sejenis dan/atau Penghasilan Kontraktor dari Pengalihan Participating Interest;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN LAIN KONTRAKTOR BERUPA UPLIFT ATAU IMBALAN LAIN YANG SEJENIS DAN/ATAU PENGHASILAN KONTRAKTOR DARI PENGALIHAN PARTICIPATING INTEREST.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Atas penghasilan lain Kontraktor di luar kontrak kerja sama berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto. |
(2) | Atas penghasilan lain Kontraktor di luar kontrak kerja sama berupa pengalihan Participating Interest dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar:
|
(3) | Masa Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terhitung sejak tanggal efektif kontrak kerja sama sampai dengan tanggal persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama pada suatu wilayah kerja Kontraktor. |
(4) | Masa Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terhitung dari berakhirnya masa Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak kerja sama. |
Pasal 3
(1) | Dalam rangka membagi risiko dalam masa Eksplorasi, pengalihan Participating Interest dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dalam hal memenuhi kriteria:
|
(2) | Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dikecualikan sepanjang untuk melakukan kewajiban pengalihan Participating Interest sesuai kontrak kerja sama kepada perusahaan nasional sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja sama. |
Pasal 4
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah:
Pasal 5
(1) | Dalam hal terjadi pengalihan Participating Interest, Kontraktor wajib melaporkan nilai pengalihan Participating Interest dimaksud kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor terdaftar disertai dengan dokumen tertulis berupa perjanjian pengalihan Participating Interest dan Financial Quarterly Report (FQR) triwulan terakhir sebelum terjadinya pengalihan Participating Interest. |
(2) | Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh Kontraktor, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan secara jabatan besarnya nilai pengalihan Participating Interest. |
(3) | Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
|
(4) | Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melaporkan nilai pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak perjanjian pengalihan Participating Interest ditandatangani. |
Pasal 6
(1) | Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah pada saat penghasilan berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis dibayar atau diakui sebagai biaya, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi. |
(2) | Atas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dipotong oleh Kontraktor yang melakukan pembayaran Uplift atau imbalan lain yang sejenis dengan menggunakan format formulir bukti potong sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 7
(1) | Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah pada saat pembayaran, pada saat pengalihan Participating Interest, atau pada saat diberikannya persetujuan pengalihan Participating Interest oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi. |
(2) | Atas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib dipotong oleh Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest dengan menggunakan format formulir bukti potong sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Dalam hal Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdaftar sebagai Wajib Pajak pada saat terutangnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Penghasilan yang terutang wajib disetor sendiri oleh Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Kontraktor yang mengalihkan Participating Interest. |
(4) | Dalam hal Pajak Penghasilan yang terutang tidak disetorkan oleh Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pajak Penghasilan yang terutang dimaksud wajib dipotong, disetorkan, dan dilaporkan oleh Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest pada saat setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak sesuai perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(5) | Dalam hal pengalihan Participating Interest dilakukan secara tidak langsung dan tidak mengubah Nomor Pokok Wajib Pajak, Kontraktor yang mengalihkan Participating Interest wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. |
Pasal 8
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan/atau Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), wajib disetorkan ke kas negara, sesuai dengan jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran, pemotongan, pemungutan, dan/atau pelaporan pajak.
Pasal 9
(1) | Pajak Penghasilan yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib dilaporkan kepada:
|
(2) | Pelaporan Pajak Penghasilan yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final Pasal 4 ayat (2) pada bagian penghasilan tertentu lainnya. |
Pasal 10
(1) | Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final yang berasal dari Uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau penghasilan Kontraktor dari pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terutang Pajak Penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
(2) | Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap penghasilan lain Kontraktor yang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang berlaku secara umum. |
Pasal 11
Penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 10 ayat (1) dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) | Ketentuan mengenai saat terutangnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) tidak berlaku terhadap penghasilan berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis dan penghasilan dari pengalihan Participating Interest, yang terjadi sejak tanggal 20 Desember 2010 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. |
(2) | Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis dan penghasilan dari pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pada tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. |
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberlakukan terhadap Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final, atas penghasilan berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis dan/atau penghasilan dari pengalihan Participating Interest yang diterima atau diperoleh setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. |
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 946