TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 251/PMK.011/2010
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS TRANSAKSI
MURABAHAH PERBANKAN SYARIAH
TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 5 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS TRANSAKSI MURABAHAH PERBANKAN SYARIAH TAHUN ANGGARAN 2010.
Pasal 1
(1) | Atas transaksi murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010, dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, ditanggung pemerintah. |
(3) | Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp328.454.138.718,00 (tiga ratus dua puluh delapan miliar empat ratus lima puluh empat juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus delapan belas rupiah). |
(4) | Pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dan perubahannya. |
Pasal 2
Wajib Pajak bank syariah yang telah membayar Surat Ketetapan Pajak atas transaksi murabahah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat diberikan pengembalian pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pasal 3
Tata cara penatausahaan pajak ditanggung pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 665