Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.011/2010

  • 16 Desember 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 221/PMK.011/2010

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS UTANG PAJAK
TERTENTU EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN),
TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI), DAN PT KERETA API INDONESIA (PT KAI)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

    

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 6 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Utang Pajak Tertentu eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT. Kereta Api Indonesia (PT KAI);


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

  

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS UTANG PAJAK TERTENTU EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN), TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI) DAN PT. KERETA API INDONESIA (PT KAI).



Pasal 1

(1) Atas piutang pajak tertentu eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Atas piutang pajak tertentu Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3) Atas piutang pajak tertentu PT. Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(4) Piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditanggung pemerintah.
(5) Piutang pajak yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp1.292.028.466.101,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. untuk piutang pajak eks BPPN sebesar Rp1.086.026.613.632,00 (satu triliun delapan puluh enam miliar dua puluh enam juta enam ratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah);
  2. untuk piutang pajak TVRI sebesar Rp82.595.602.885,00 (delapan puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh lima juta enam ratus dua ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah); dan
  3. untuk piutang pajak PT KAI sebesar Rp123.406.249.584,00 (seratus dua puluh tiga miliar empat ratus enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).
(6) Pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dan perubahannya.
(7) Lampiran I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lampiran II sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan Lampiran III sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

  


Pasal 2

Tata cara penatausahaan pajak ditanggung pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.

 


Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                        

                                    



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN, 

ttd.
                          
AGUS D. W. MARTOWARDOJO

                        


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Desember 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,


ttd                      


PATRIALIS AKBAR

                       


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 607