Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.02/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 212/PMK.02/2021

TENTANG

REKENING MINYAK DAN GAS BUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  

  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum guna menampung setoran bagian pemerintah dari kegiatan usaha hulu migas, penyelesaian kewajiban pemerintah terkait kegiatan usaha hulu migas, serta pengeluaran dana-dana lainnya, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara telah membuka Rek Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Migas Nomor 600000411980 pada Bank Indonesia dan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi;
  2. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu diganti; 
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi;

Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri danKontrak Production Sharing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3239);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6564);
  11. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 987);
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 552) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 585);
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2020 tentang Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 877);
  15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI.



Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Rek Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Migas Nomor 600000411980 pada Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu migas.
  2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat KKKS, adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas atau BPMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
  4. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB selain PBB Perdesaan dan Perkotaan.
  5. Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM, adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


Pasal 2

(1) Penerimaan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi:
  1. Setoran hasil penjualan minyak bumi bagian negara; dan/atau
  2. Setoran hasil penjualan gas bumi bagian negara.
(2) Setoran hasil penjualan minyak dan gas bumi bagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b termasuk setoran Overlifting KKKS


Pasal 3

(1) Setoran hasil penjualan minyak bumi dan gas bumi bagian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan penjualan minyak bumi dan gas bumi bagian negara dalam valuta USD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setoran Overlifting KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan kelebihan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh KKKS dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.


Pasal 4

(1) Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi:
  1. Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; dan/atau
  2. Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara.
(2) Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
  1. Pembayaran perpajakan minyak dan gas bumi yang terdiri atas PBB, Reimbursement PPN, dan Pajak Daerah.
  2. Pembayaran di luar perpajakan yang terdiri atas Domestic Market Obligation (DMO) FeeUnderlifting KKKS, Imbalan (Fee) Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara, dan kewajiban lainnya.

    


Pasal 5

(1) Pembayaran PBB minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menyelesaikan kewajiban PBB yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(2) Pembayaran Reimbursement PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan pengembalian PPN atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada KKKS atas PPN yang telah disetor ke kas negara sesuai dengan Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh KKKS yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang terdiri atas Pajak Air Tanah, Pajak Air Permukaan dan Pajak Penerangan Jalan.
(4) Pembayaran DMO fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada KKKS atas penyerahan minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
(5) Pembayaran underlifting KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan kekurangan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh KKKS dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
(6) Pembayaran imbalan (Fee) penjualan minyak dan/atau gas bumi bagian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan imbalan (fee) kepada penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara yang dibebankan pada bagian negara dari penerimaan hasil penjualan minyak dan/atau gas bumi.
(7) Pembayaran kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan kewajiban lainnya yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 6

Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas permintaan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 7

Penerimaan dan Pengeluaran Rekening Minyak dan Gas Bumi dicatat dan disajikan dalam Laporan Keuangan Satuan Kerja PNBP Khusus Bendahara Umum Negara Pengelola PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi.



Pasal 8

(1) Dalam hal terdapat dana yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi selain jenis setoran penerimaan minyak dan gas bumi bagian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dana tersebut dilakukan:
  1. Pemindahbukuan ke Rekening KUN untuk penerimaan yang tidak memerlukan earning process;
  2. Pembayaran ke rekening pihak ketiga.
(2) Pemindahbukuan ke Rekening KUN untuk penerimaan yang tidak memerlukan earning process sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
  1. Penerimaan nonlifting;
  2. Penerimaan migas yang ditangguhkan yang tidak dapat diidentifikasi selama lebih dari 5 (lima) tahun;
  3. Penerimaan denda;
  4. Penerimaan bunga;
  5. Penerimaan penalti; dan/atau
  6. Penerimaan minyak mentah DMO.
(3) Pembayaran ke rekening pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk dana yang berasal dari:
  1. Kesalahan setor/bayar;
  2. Koreksi pembukuan; dan/atau
  3. Retur pembayaran kewajiban pemerintah.
(4) Penerimaan nonlifting dan penerimaan migas yang ditangguhkan yang tidak dapat diidentifikasi selama lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dicatat sebagai PNBP Migas Lainnya.
(5) Pengaturan mengenai tata cara pembayaran ke rekening pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu migas yang dikelola Bendahara Umum Negara.


Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1419), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 10


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.











Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2021

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


BENNY RIYANTO




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1510