TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 194/PMK.01/2015
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAIN
BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAIN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Hakim terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim. |
(2) | Hakim meliputi Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota Majelis. |
BAB II
TUNJANGAN
Pasal 3
(1) | Kepada Hakim diberikan tunjangan yang meliputi:
|
(2) | Besarnya tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diberikan setiap bulannya adalah sebagai berikut:
|
(3) | Besarnya tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Hakim yang tidak menerima fasilitas kendaraan dinas adalah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan. |
(4) | Besarnya tunjangan tambahan penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per sidang. |
Pasal 4
(1) | Tunjangan tambahan penanganan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) merupakan tunjangan yang diberikan kepada Hakim yang mendapat tugas tambahan yang bersifat tetap. |
(2) | Tugas tambahan yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan Ketua untuk melakukan persidangan tambahan guna memeriksa dan/atau memutus sengketa pajak yang ketentuannya ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Pengadilan Pajak. |
Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 6
(1) | Bagi Hakim yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif yang diberhentikan sementara dari jabatan sebelumnya dan belum diberikan gaji sebagai pejabat negara, dapat dibayarkan gajinya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai status kepegawaian pada unit/instansi induknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan kepada Hakim diperhitungkan sebagai unsur pengurang dari tunjangan Hakim yang bersangkutan. |
Pasal 7
(1) | Tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan kepada Hakim, terhitung mulai bulan Agustus 2015. |
(2) | Dalam hal tunjangan yang telah diterima oleh Hakim terhitung mulai bulan Agustus 2015 lebih kecil dibandingkan dengan tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim yang bersangkutan menerima selisih kekurangan tunjangan dimaksud. |
BAB III
KETENTUAN LAINNYA
Pasal 8
Kepada Hakim diberikan uang makan dengan besaran sesuai ketentuan pemberian uang makan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang disetarakan dengan golongan IV.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1606