TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 191/PMK.04/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 200/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN,
DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 200/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU
Pasal I
Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau disisipkan satu pasal, yakni Pasal 21A yang berbunyi :
Pasal 21A
(1) | Pengusaha pabrik yang memiliki keterikatan dari aspek permodalan, penguasaan melalui manajemen dan/atau penguasaan melalui bahan baku barang kena cukai berupa hasil tembakau, dianggap memiliki hubungan istimewa dengan pengusaha pabrik lainnya. |
(2) | Pengusaha pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek permodalan dengan pengusaha pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pengusaha pabrik memiliki:
|
(3) | Pengusaha pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek penguasaan manajemen dengan pengusaha pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat hubungan antara pengusaha pabrik yang menguasai pabrik lainnya, atau dua pabrik atau lebih, berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, baik penguasaan melalui manajemen maupun melalui penggunaan teknologi. |
(4) | Pengusaha pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek penguasaan bahan baku barang kena cukai berupa hasil tembakau dengan pengusaha pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat hubungan antara pengusaha pabrik yang menguasai pabrik lainnya, atau dua pabrik atau lebih, berada di bawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung, melalui penguasaan bahan baku barang kena cukai berupa hasil tembakau. |
(5) | Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai dapat membuktikan bahwa pengusaha pabrik memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pengusaha pabrik lainnya, produksi pabrik dihitung sebagai satu kesatuan golongan pengusaha pabrik. |
(6) | Penghitungan produksi pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Pasal II
1. | Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
|
2. | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2010
MENTERI KEUANGAN
ttd,-
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2010
ttd,-
PATRIALIS AKBAR