Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65/PMK.05/2020

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
UNTUK KREDIT/PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM
PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang  Membahayakan  Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian  Subsidi Bunga/Subsidi Margin  untuk  Kredit/Pembiayaan  Usaha  Mikro,  Kecil,  dan  Menengah  dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;



Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan    serta    Penyelamatan    Ekonomi    Nasional    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514);
  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94);
  7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN UNTUK KREDIT/PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.

 


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
2. Kredit/Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, pemerintah  daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui perbankan, perusahaan  pembiayaan,  dan lembaga penyalur program kredit pemerintah  dan  koperasi untuk  mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah.
3. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang- Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
4. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
5. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
6. Penyalur Kredit/Pembiayaan adalah lembaga penyalur program kredit pemerintah, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan kepada debitur.
7. Debitur adalah individu/perseorangan baik sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang sedang menerima pembiayaan dari Penyalur Kredit/Pembiayaan dan usahanya terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
8. Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah adalah badan layanan umum dan badan usaha milik negara yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan program Pemerintah  di bidang Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
9. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
10. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
11.  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perkoperasian.
12. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Debitur.
13. Subsidi Margin adalah bagian margin yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara margin yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan margin yang dibebankan kepada Debitur dalam skema pembiayaan syariah.
14. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
16. Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
17. Otoritas  Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
18. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada K/L yang bersangkutan.
19. Kuasa   Pengguna   Anggaran   Penyaluran   Subsidi   Bunga/Subsidi   Margin   Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disingkat KPA Penyaluran adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menyalurkan anggaran belanja subsidi atas pelaksanaan Program PEN kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan.
20. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan  oleh  PA/kuasa  pengguna  anggaran  bendahara  umum  negara  untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
21. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.
22. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai kuasa bendahara umum negara.
23. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
24. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM kepada pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan.
25. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
26. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
27. Baki  Debet  adalah  sisa  pokok  pinjaman/sisa  pokok  pembiayaan  yang  wajib  dibayar kembali oleh Debitur kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan.
28. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disebut SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
29. Direktur Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Direktur PKN adalah pejabat eselon II di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.
30. Rekening  Virtual  adalah  nomor  identifikasi  penerima  Subsidi  Bunga/Subsidi  Margin yang dibuka oleh bank atas permintaan KPA Penyaluran untuk selanjutnya diberikan kepada  penerima  Subsidi  Bunga/Subsidi  Margin   sebagai  nomor  rekening   tujuan penerima.
31. Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin adalah rekening Pemerintah lainnya milik K/L yang dikelola oleh KPA Penyaluran untuk menampung · dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
32. Maker adalah petugas yang ditunjuk untuk melakukan aktivitas perekaman data tagihan dalam cash management system.
33. Checker adalah pejabat/pegawai yang memiliki kewenangan melakukan aktivitas pengujian atau penelitian atas tagihan yang dilakukan Maker.
34. Approver adalah pejabat yang memiliki kewenangan melakukan aktivitas persetujuan atas perekaman data yang dilakukan oleh Maker dan/atau atas perekaman data yang telah disetujui oleh Checker serta pembayaran kepada penerima.
35. Cash Management System yang selanjutnya disingkat CMS adalah sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan informasi saldo, transfer antar rekening, pembayaran penerimaan negara dan utilitas, maupun fasilitas-fasilitas lain dalam pelaksanaan transaksi perbankan secara realtime online.


Pasal 2

 

Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada Debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).



Pasal 3

Pemberian  Subsidi  Bunga/Subsidi  Margin  bertujuan  untuk  melindungi,  mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi Debitur dalam menjalankan usahanya sebagai bagian dari upaya mendukung Program PEN.



BAB II
PENGALOKASIAN DAN PENGANGGARAN

Pasal 4

(1) Menteri selaku PA atas anggaran belanja subsidi menetapkan pejabat sebagai KPA Penyaluran pada K/L yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang:
a. Koperasi dan usaha kecil dan menengah;
b. BUMN; dan/atau
c. keuangan negara.
(2) Penetapan KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Menteri.


Pasal 5

(1) KPA Penyaluran menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM.
(2) KPA Penyaluran menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada Kepala KPPN.


Pasal 6

(1) Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin bersumber dari APBN.
(2) Berdasarkan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Penyaluran menyampaikan rencana kerja dan anggaran BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut:
a. kerangka acuan kerja;
b. rincian anggaran biaya;
c. hasil reviu aparat pengawas internal Pemerintah pada kementerian teknis; dan
d. data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan antara lain perkiraan jumlah total Baki Debet yang akan memperoleh Subsidi Bunga/Subsidi Margin dan proyeksi rencana Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar revisi dan/atau penerbitan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
(4) Revisi dan/atau penerbitan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran BUN serta pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.


Pasal 7

(1) Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan berdasarkan alokasi dalam postur dan rincian APBN.
(2) Alokasi dalam postur dan rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III
KRITERIA PENERIMA DAN BESARAN
SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN

Bagian Kesatu Kriteria Debitur

Pasal 8

(1) Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria:
a. memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020;
b. tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional;
c. memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020; dan
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Dalam hal Debitur memiliki plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan.
(3) Debitur yang memiliki plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak dapat memperoleh Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(4) Dalam hal Debitur merupakan Debitur yang sedang menerima Kredit/Pembiayaan dari Koperasi, selain kriteria sebagaimana pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(5) Untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Debitur dengan plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dilakukan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak; dan
b. bagi Debitur dengan plafon Kredit/Pembiayaan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

 


Bagian Kedua
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin

Pasal 9

(1) Subsidi  Bunga/Subsidi  Margin  diberikan  dalam  jangka  waktu  paling  lama  6  (enam) bulan.
(2) Subsidi  Bunga/Subsidi  Margin  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  mulai  berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020.
(3) Pemberian  Subsidi  Bunga/Subsidi  Margin  kepada  masing-masing  Debitur  dilakukan dengan ketentuan:
a. bagi Debitur yang memiliki beberapa akad Kredit/Pembiayaan yang secara kumulatif   tidak    melebihi    plafon    Kredit/Pembiayaan    sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus kumulatif tidak sampai dengan juta rupiah), Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan untuk paling banyak 2 (dua) akad Kredit/Pembiayaan; dan
b. bagi Debitur yang memiliki beberapa akad Kredit/Pembiayaan yang secara kumulatif plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar dengan rupiah), Subsidi Bunga/Subsidi    Margin    diberikan    untuk    paling    banyak    1    (satu)    akad Kredit/Pembiayaan.
(4) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. untuk Debitur dari Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah diatur dengan ketentuan:
1. plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)  diberikan  Subsidi  Bunga/Subsidi  Margin  sebesar  bunga/margin Kredit/Pembiayaan yang dibebankan kepada Debitur, paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara;
2. plafon Kredit/Pembiayaan diatas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi  Margin  sebesar  6%  (enam  persen)  selama  3  (tiga)  bulan pertama dan 3% (tiga persen) selama 3 (tiga) bulan berikutnya efektif per tahun   atau   disesuaikan   dengan   suku   bunga/margin   flat/anuitas   yang setara; dan
3. plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebesar 3% (tiga persen) selama 3 (tiga) bulan pertama dan 2% (dua persen) selama 3 (tiga) bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
b. untuk Debitur dari perbankan atau perusahaan pembiayaan diatur dengan ketentuan:
1. plafon Kredit/Pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebesar 6% (enam persen) selama 3 (tiga) bulan pertama dan 3% (tiga persen) selama 3 (tiga) bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara; dan
2. plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebesar 3% (tiga persen) selama 3 (tiga) bulan pertama dan 2% (dua persen) selama 3 (tiga) bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.



Pasal 10

 

(1) Penghitungan  Subsidi  Bunga/Subsidi  Margin  sesuai  dengan  besaran  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dihitung dengan formula sebagai berikut:

Besaran Subsidi x Baki Debet x hari bunga atau hari margin
360

(2) Penghitungan   Subsidi   Bunga/Subsidi   Margin   dilakukan   sesuai   dengan   contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB IV
MEKANISME PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/
SUBSIDI MARGIN

Bagian Kesatu
Kriteria Penyalur

Pasal 11

(1) Perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan Penyalur Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK.
(2) Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah terdiri atas:
a. BUMN yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK; dan
b. BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada Koperasi dan/atau Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
(3) Perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah  yang  mengikuti  pemberian  Subsidi  Bunga/Subsidi  Margin  menyatakan kesediaannya untuk mengikuti prosedur sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(4) Pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan secara tertulis kepada KPA Penyaluran sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 12

 

(1) Dalam  melaksanakan  pemberian  Subsidi  Bunga/Subsidi  Margin,  BLU  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan Koperasi.
(2) Mekanisme kerja sama dengan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewenangan BLU.


Bagian Kedua
Penyampaian Data Debitur

Pasal 13

(1) Data Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BUMN, yang menjadi dasar pemberian subsidi bunga merupakan data yang diberikan oleh OJK.
(2) Data Debitur yang diberikan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BUMN dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atas permintaan Menteri sebelum masuk ke SIKP.
(3) Tata cara pemberian data oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Keputusan Bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK.

 


Pasal 14

(1) Penyalur Kredit/Pembiayaan menyampaikan data Debitur yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (4) ke SIKP.
(2) Data Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. data identitas Debitur, yaitu:
1. nama;
2. Nomor Induk Kependudukan;
3. alamat;
4. alamat usaha;
5. Nomor Pokok Wajib Pajak;
6. data akad Kredit/Pembiayaan;
7. nomor telepon;
b. data transaksi Kredit/Pembiayaan, yaitu:
1. data historis pembayaran pokok;
2. bunga/margin; dan
c. data perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin.

    


Bagian Ketiga
Registrasi Debitur

Pasal 15

(1) Penyalur Kredit/Pembiayaan memberitahukan Debitur untuk melakukan registrasi secara daring berdasarkan data yang telah masuk ke SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Dalam hal registrasi secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, Debitur dapat melakukan registrasi melalui atau didampingi oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan.
(3) Calon penerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin merupakan Debitur yang telah berhasil melakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).


Bagian Keempat
Pengajuan Tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin

Pasal 16

(1) Penyalur Kredit/Pembiayaan mengajukan tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada KPA Penyaluran berdasarkan data SIKP.
(2) Tagihan  Subsidi Bunga/Subsidi Margin  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) disertai dokumen pendukung yang terdiri atas:
a. surat  permohonan  pembayaran  tagihan  Subsidi  Bunga/Subsidi  Margin  sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. surat  pernyataan  bersedia  diaudit  setelah  pemberian  Subsidi  Bunga/Subsidi Margin sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 17

Dalam pelaksanaan  pemberian  Subsidi Bunga/Subsidi Margin, Penyalur Kredit/Pembiayaan bertanggung jawab atas:

a. kebenaran data Debitur yang disampaikan ke SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. data  tagihan  dan  dokumen  pendukung  tagihan  pembayaran  Subsidi  Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan
c. jumlah  Subsidi  Bunga/Subsidi  Margin  pada  surat  permohonan  pembayaran  tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a.


Bagian Kelima
Struktur Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin

Pasal 18

(1) Rekening  Dana  Subsidi  Bunga/Subsidi  Margin  digunakan  untuk  menampung  dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang disalurkan kepada Debitur.
(2) Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dikelola oleh KPA Penyaluran.
(3) Rekening  Dana  Subsidi  Bunga/Subsidi  Margin  dibuka  pada  bank  umum  yang  telah ditetapkan sebagai mitra pengelola Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(4) Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin terdiri atas:
a. rekening induk untuk menampung dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin; dan
b. Rekening Virtual untuk menampung dana Debitur.

  


Bagian Keenam
Penetapan Bank Umum sebagai Mitra Pengelola Rekening
Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin

Pasal 19

(1) Bank  umum  yang  menjadi  mitra  pengelola  Rekening  Dana  Subsidi  Bunga/Subsidi Margin harus memenuhi persyaratan untuk ditunjuk menjadi bank yang mengelola Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(2) Persyaratan bank umum untuk ditunjuk menjadi bank yang mengelola Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. merupakan bank umum yang termasuk dalam keanggotaan Himpunan Bank Negara;
b. mempunyai teknologi informasi yang  berkualitas dan  handal serta mampu memenuhi fasilitas pengelolaan Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin;
c. sanggup mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. bersedia bekerja sama dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) Fasilitas   pengelolaan  Rekening  Dana  Subsidi  Bunga/Subsidi  Margin  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. kemampuan konsolidasi Rekening Virtual;
b. menyediakan CMS yang beroperasi penuh dan mendukung pembayaran serta penyetoran penerimaan negara;
c. bebas biaya administrasi;
d. tidak memungut pajak;
e. dapat didebit dan/atau dikredit oleh KPA Penyaluran; dan
f. menyediakan dashboard yang dapat memonitor aktivitas seluruh rekening.


Pasal 20

(1) KPA Penyaluran dapat mengusulkan lebih dari 1 (satu) bank umum sebagai bank mitra pengelola Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(2) Penetapan  bank  umum  tempat  dibukanya  Rekening  Dana  Subsidi  Bunga/Subsidi Margin dilakukan oleh Direktur PKN atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan.


Pasal 21

(1) Kemitraan antara KPA ,Penyaluran dengan bank umum yang telah ditetapkan menjadi bank  mitra  pengelola  Rekening  Dana  Subsidi  Bunga/Subsidi  Margin  diatur  dalam perjanjian kerja sama.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pengertian atau ketentuan umum;
b. maksud dan tujuan;
c. ruang lingkup;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. pengelolaan    Rekening    Dana    Subsidi    Bunga/Subsidi    Margin,    termasuk didalamnya:
1. konsolidasi dan pelaporan; dan
2. layanan dan biaya;
f. peringatan dan sanksi;
g. jangka waktu dan pengakhiran perjanjian kerja sama;
h. keadaan kahar;
i. penyelesaian perselisihan;
j. ketentuan lain-lain; dan
k. ketentuan penutup.

 


Bagian Ketujuh
Pembukaan Rekening Induk

Pasal 22

(1) KPA Penyaluran mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening induk kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur PKN.
(2) Permohonan persetujuan pembukaan rekening induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 23

(1) Berdasarkan permohonan persetujuan pembukaan rekening induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktur PKN atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan persetujuan pembukaan rekening induk tersebut dengan nama "RPL DANA SUBSIDI BUNGA BANK (singkatan nama Bank)" paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan persetujuan pembukaan rekening dari KPA Penyaluran.
(2) Surat persetujuan pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA Penyaluran.


Pasal 24

(1) KPA Penyaluran membuka rekening induk pada bank mitra sesuai dengan surat persetujuan pembukaan rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(2) Berdasarkan persetujuan pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank mitra:
a. membuka rekening induk;
b. melakukan penomoran sesuai dengan ketentuan pada bank mitra; dan
c. menyampaikan laporan pembukaan rekening induk kepada KPA Penyaluran dan Direktur PKN.
(3) Direktur PKN mendaftarkan rekening induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam aplikasi pengelolaan rekening yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


Bagian Kedelapan
Pembukaan Rekening Virtual

Pasal 25

KPA Penyaluran mengajukan permohonan pembukaan Rekening Virtual kepada bank mitra berdasarkan data dari SIKP.



Pasal 26

Berdasarkan permohonan pembukaan Rekening Virtual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, bank mitra:

a. membuka Rekening Virtual sesuai dengan data dari SIKP;
b. melakukan penomoran Rekening Virtual sesuai dengan nomor unik identitas Debitur;
c. menyampaikan laporan pembukaan Rekening Virtual kepada KPA Penyaluran dan Direktur PKN; dan
d. menyampaikan informasi pembukaan Rekening Virtual sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan.


Bagian Kesembilan
Pengoperasian Rekening Virtual

Pasal 27

(1) Pengoperasian Rekening Virtual dilakukan melalui pemindahbukuan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dari Rekening Virtual ke rekening Penyalur Kredit/Pembiayaan.
(2) Pengoperasian rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan fasilitas CMS.
(3) CMS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan berdasarkan pembagian kewenangan secara terpisah yang terdiri atas pejabat yang ditunjuk sebagai Maker, Checker, dan Approver dengan memperhatikan prinsip saling uji (check and balance).

   


Bagian Kesepuluh
Penutupan Rekening Induk

Pasal 28

Penutupan rekening induk dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur PKN dalam hal:

a. pengelolaan kas dan/atau penertiban rekening; atau
b. permintaan KPA Penyaluran.


Pasal 29

(1) Permintaan penutupan rekening induk atas permintaan KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, dilakukan dengan menyampaikan permintaan tertulis penutupan rekening induk kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur PKN.
(2) Permintaan penutupan rekening induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 30

Berdasarkan permintaan penutupan rekening induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Direktur PKN menyampaikan permintaan kepada bank mitra berupa:

a. pemindahbukuan saldo ke rekening kas negara; dan
b. penutupan rekening induk.


Pasal 31

Berdasarkan permintaan Direktur PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, bank mitra:

a. memindahbukukan saldo rekening induk ke rekening kas negara;
b. menutup rekening induk; dan
c. menyampaikan laporan atas pemindahbukuan saldo sebagaimana dimaksud pada huruf a dan laporan atas penutupan rekening induk sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur PKN dan KPA Penyaluran.


Bagian Kesebelas
Remunerasi Rekening

Pasal 32

Saldo   yang   tersimpan   pada   Rekening   Dana   Subsidi   Bunga/Subsidi   Margin   diberikan bunga/jasa  giro  oleh  bank  mitra  sesuai  dengan  ketentuan  yang  berlaku  pada  program Treasury Notional Pooling.



Bagian Keduabelas
Mekanisme Penyelesaian Tagihan dan Penerbitan
SPP-LS dan SPM-LS

Pasal 33

(1) PPK  melakukan  pengujian  terhadap  dokumen  tagihan  Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang diajukan oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelengkapan dokumen tagihan; dan
b. kesesuaian jumlah tagihan berdasarkan dokumen dan data SIKP.
(3) Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dokumen tagihan dan/atau ketidaksesuaian jumlah tagihan dalam pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK mengembalikan dokumen tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan.
(4) Dalam hal hasil pengujian terhadap dokumen tagihan lengkap dan jumlah tagihan telah sesuai, PPK menerbitkan SPP-LS dilampiri rekapitulasi daftar penerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin dari SIKP.
(5) PPK menyampaikan SPP-LS dilampiri rekapitulasi daftar penerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada PPSPM.


Pasal 34

(1) PPSPM melakukan pengujian SPP-LS dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) serta melakukan pengujian ketersediaan dan pembebanan  dana  Subsidi  Bunga/Subsidi  Margin  dalam  daftar  isian  pelaksanaan anggaran BUN.
(2) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, PPSPM menerbitkan SPM-LS.
(3) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan benar, PPSPM menolak dan mengembalikan SPP-LS kepada PPK.
(4) PPSPM menyampaikan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta arsip data komputer kepada KPPN.
(5) Tata cara pencairan dana untuk pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pencairan APBN atas beban bagian anggaran BUN pada KPPN.


Pasal 35

(1) Dalam penyaluran Subsidi Bunga/Subsidi Margin, KPA/PPSPM menyampaikan arsip data komputer penerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin dari SIKP kepada bank mitra.
(2) Berdasarkan    arsip    data    komputer    penerima    Subsidi    Bunga/Subsidi    Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank mitra memindahkan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin ke Rekening Virtual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.


Pasal 36

Penyalur Kredit/Pembiayaan memberikan informasi kepada Debitur bahwa dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin telah dilakukan pemindahbukuan ke Rekening Virtual oleh bank mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).



Pasal 37

(1) Penyalur Kredit/Pembiayaan melakukan pemindahbukuan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dari Rekening Virtual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) ke rekening Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan menggunakan CMS.
(2) Rekening Penyalur Kredit/Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1) merupakan rekening yang dibuka pada bank mitra.


Pasal 38

(1) KPA Penyaluran menetapkan standar prosedur operasi atas pengujian dan pembayaran tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(2) Dalam penyusunan standar prosedur operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Penyaluran dapat meminta pendapat aparat pengawas internal Pemerintah.


Pasal 39

(1) Penyalur  Kredit/Pembiayaan  memperhitungkan  Subsidi  Bunga/Subsidi  Margin  yang dibayarkan oleh Pemerintah sebagai pengurang biaya bunga dan/atau biaya lainnya yang  dibebankan  kepada  Debitur  selama  masa  pemberian  Subsidi  Bunga/Subsidi Margin.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan atas pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin, Penyalur Kredit/Pembiayaan menyetorkan kelebihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin ke rekening kas negara.


Bagian Ketigabelas
Penyetoran Sisa Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin

Pasal 40

(1) Penyetoran sisa dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan dalam hal terdapat sisa alokasi pada Rekening Virtual dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(2) Penyetoran sisa dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPA Penyaluran ke rekening kas negara.


BAB V
PENGGUNAAN SIKP

Pasal 41

(1) Penatausahaan  dan  pengelolaan  pemberian  Subsidi Bunga/Subsidi Margin  dilakukan dengan menggunakan SIKP.
(2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku penyelenggara SIKP menyusun petunjuk teknis  penggunaan  SIKP  terkait  Subsidi  Bunga/Subsidi  Margin  untuk  disampaikan kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan.


BAB VI
AKUNTANSI DAN PELAPORAN

Pasal 42

KPA Penyaluran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.

 


BAB VII
PENGAWASAN DAN EVALUASI

Pasal 43

(1) Pengawasan intern terhadap pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri selaku BUN.
(2) Aparat pengawasan internal Pemerintah pada K/L atau pemerintah daerah melakukan pengawasan intern sesuai dengan kewenangannya terkait pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(3) Untuk pelaksanaan pengawasan intern oleh aparat pengawasan internal Pemerintah pada K/L atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri menyusun pedoman pengawasan dan penjagaan kualitas pengawasan intern dengan berkonsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(4) Aparat pengawasan internal Pemerintah pada K/L atau pemerintah daerah melaporkan hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah.
(5) Menteri dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kejaksaan untuk membantu terjaganya tata kelola yang baik dalam pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin.


BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 44

(1) Debitur yang telah mendapatkan tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan Keputusan  Menteri  Keuangan  mengenai  Tambahan  Subsidi  Bunga/Subsidi  Margin Kredit Usaha Rakyat bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. diberikan untuk 1 (satu) akad Kredit/Pembiayaan selain kredit usaha rakyat; dan
b. jumlah akad Kredit/Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah dengan akad Kredit/Pembiayaan kredit usaha rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan plafon paling tinggi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 45

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Juni 2020

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


WIDODO EKATJAHJANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 575