TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15/PMK.03/2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
96/PMK.03/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK
SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.03/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 835), diubah sebagai berikut:
Pasal 6
(1) | Untuk memperoleh SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi:
|
(3) | Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diunggah pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. |
(4) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kopi dokumen:
|
(5) | Untuk dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
Pasal 8
(1) | Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penelitian terhadap SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), yang terdiri atas:
|
(2) | Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen pendukung permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) tidak disampaikan atau disampaikan namun tidak lengkap, Direktur Jenderal Pajak dapat menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Pajak. |
(3) | Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) ke kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirim. |
(4) | Dihapus. |
Pasal 9
(1) | Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) belum tersedia atau tidak dapat diakses, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kantor pelayanan pajak tempat terdaftar dengan melengkapi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5). |
(2) | Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila ditandatangani oleh orang pribadi, pengurus, pejabat yang berwenang, atau kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(3) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak:
|
(4) | Wajib Pajak harus bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang diisi atau disampaikan dalam permohonan penerbitan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dalam Pasal 6 ayat (2). |
Pasal 11
(1) | Dalam hal terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam penerbitan SKB PPnBM, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau melalui permohonan Wajib Pajak yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan dapat mengganti SKB PPnBM dengan menerbitkan SKB PPnBM Pengganti. |
(2) | Permohonan penggantian SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, dengan disertai alasan dilakukannya penggantian dan dilampiri SKB PPnBM yang telah diterbitkan. |
(2a) | Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau tidak dapat diakses, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penggantian SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kantor pelayanan pajak tempat terdaftar disertai alasan dilakukannya penggantian dan dilampiri SKB PPnBM yang telah diterbitkan. |
(3) | Berdasarkan permohonan penggantian SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian administrasi atas kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (2a). |
(4) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan :
|
(5) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterbitkan bukti penerimaan. |
(6) | SKB PPnBM Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berlaku terhitung sejak tanggal mulai berlakunya SKB PPnBM yang dilakukan penggantian. |
Pasal 12
(1) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan pembatalan SKB PPnBM atau surat keterangan pembatalan SKB PPnBM Pengganti dalam hal:
|
(2) | Wajib Pajak yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib membayar PPnBM yang dikecualikan dan/atau PPN yang kurang dibayar dalam hal dilakukan pembatalan atas:
|
(3) | PPN yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan PPN yang seharusnya dibayar dengan memperhitungkan PPnBM dalam Dasar Pengenaan Pajak PPN apabila atas penyerahan tersebut tidak dikecualikan dari PPnBM. |
(4) | PPnBM dan/atau PPN yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(5) | PPnBM dan/atau PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayarkan ke kas negara dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak. |
(6) | PPN yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikreditkan sebagai pajak masukan sesuai dengan ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(7) | Terhadap keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat tagihan pajak untuk menagih sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(8) | Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 15A
Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangannya kepada kepala kantor pelayanan pajak untuk menerbitkanPasal II
a) | daftar jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini diterapkan atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan mulai Masa Pajak April 2022; |
b) | SKB PPnBM dan SKB PPnBM Pengganti yang telah dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan tetap sah dan tidak perlu dilakukan penggantian; |
c) | Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dibuat untuk Masa Pajak April 2022 sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini atas penyerahan atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan menggunakan nomor Harmonized System sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan dibuat sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dinyatakan tetap sah dan tidak perlu dilakukan penggantian; |
d) | terhadap permohonan SKB PPnBM yang telah diterima di kantor pelayanan pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan SKB PPnBM, penyelesaiannya dilakukan sesuai tata cara dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANIINDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 194