Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.06/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


 


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 144/PMK.06/2021

TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, telah diatur mengenai tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
  2. bahwa untuk penyempurnaan tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

 

Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957);
  3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Perubahan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2150);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.06/2020 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 549).
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Definisi

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai LPEI.
  2. Piutang LPEI yang selanjutnya disebut Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada LPEI sebagai akibat perjanjian pembiayaan dan/atau akibat lainnya yang sah, baik yang terjadi sebelum atau setelah LPEI terbentuk.
  3. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan oleh LPEI dalam membantu nasabahnya agar dapat menyelesaikan kewajibannya, antara lain penjadwalan kembali (reschedulling), persyaratan kembali (reconditioning), penataan kembali (restructuring), dan/atau upaya penyelesaian kewajiban lainnya sesuai perjanjian para pihak atau ketentuan peraturan di bidang jasa keuangan.
  4. Penghapusbukuan adalah tindakan administratif LPEI dengan menghapusbukukan akun Piutang dalam laporan posisi keuangan dengan tidak menghapuskan hak tagih.
  5. Penghapustagihan adalah tindakan LPEI untuk menghapus semua kewajiban nasabah yang tidak dapat diselesaikan setelah memenuhi kriteria tertentu.
  6. Pembiayaan Ekspor Nasional adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perseorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional yang dapat berupa pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan/atau kegiatan lain yang menunjang ekspor.
  7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara.
  8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan Negara.
  9. Dewan Direktur adalah Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai LPEI.
  10. Direktur Eksekutif adalah Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai LPEI.
  11. Nasabah adalah badan usaha dan/atau orang yang berutang kepada LPEI menurut peraturan, perjanjian pembiayaan, perjanjian penjaminan, kegiatan perasuransian dan/atau akibat lainnya yang sah, termasuk badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang.
  12. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang yang menggambarkan rencana kerja dan anggaran LPEI mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember, termasuk strategi untuk merealisasikan rencana tersebut.
  13. Piutang Macet adalah Piutang yang telah dinyatakan kualitas macet sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penilaian kualitas pembiayaan LPEI.


Bagian Kedua
Ruang Lingkup

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penghapusan Piutang meliputi:

  1. Penghapusbukuan; dan
  2. Penghapustagihan.


BAB II
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 3

LPEI dalam melaksanakan proses penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memperhatikan semua ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengaturnya sehingga sebelum melaksanakan proses penghapusan Piutang terlebih dahulu telah melakukan penagihan secara optimal.

 

 

Pasal 4

(1) Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan oleh:
  1. Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur untuk jumlah Piutang sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
  2. Dewan Direktur dengan persetujuan Menteri untuk jumlah Piutang lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
  3. Menteri untuk jumlah Piutang lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Wewenang Menteri dalam Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilimpahkan secara mandat kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Piutang dalam satuan mata uang asing penentuan kewenangan Penghapusbukuan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat pengajuan.
(5) Batasan nilai Piutang yang menunjukkan kewenangan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pokok Piutang per debitor/nasabah.


Pasal 5

(1) Wewenang Penghapustagihan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah memperoleh persetujuan Dewan Direktur.
(2) Tata cara pelaksanaan wewenang Penghapustagihan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.


Pasal 6

Kebenaran legalitas formil maupun materiil dokumen persyaratan penghapusan Piutang Macet sepenuhnya menjadi tanggung jawab LPEI.



BAB III
TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 7

Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan terhadap Piutang Macet dengan ketentuan:

  1. telah dilakukan upaya Restrukturisasi namun tetap tidak tertagih; dan
  2. tidak disebabkan oleh adanya kesalahan penyaluran.


Pasal 8

Penghapusbukuan Piutang dapat dilakukan walaupun upaya Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a tidak dilaksanakan, dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang amarnya menyebabkan upaya Restrukturisasi tidak dapat dilaksanakan.



Pasal 9

(1) Penghapusbukuan Piutang dapat dilakukan walaupun terjadi kesalahan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dalam hal pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran telah diberikan sanksi.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua pihak yang bertanggungjawab dalam penyaluran pembiayaan, baik sebelum maupun setelah LPEI terbentuk, yang masih menjabat maupun tidak, sehingga menimbulkan Piutang Macet.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif, namun tidak menutup kemungkinan dilakukannya proses hukum berupa tuntutan pidana atau gugatan perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 10

Ketentuan mengenai kesalahan penyaluran dan mekanisme penerapan sanksi diatur dengan peraturan Dewan Direktur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur LPEI.



Pasal 11

(1) Rencana Penghapusbukuan Piutang harus dituangkan dalam RKAT oleh Direktur Eksekutif, dibahas dan disetujui oleh Dewan Direktur, serta disahkan dalam RKAT tahun berjalan.
(2) Rencana Penghapusbukuan Piutang yang dituangkan dalam RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan/penjelasan:
  1. rincian nasabah dan jumlah Piutang Macet yang akan dihapusbukukan;
  2. telah dilakukan upaya Restrukturisasi; dan
  3. tidak ada kesalahan penyaluran atau telah diberikan sanksi jika terjadi kesalahan penyaluran.
(3) Selain keterangan/penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rencana Penghapusbukuan Piutang yang dituangkan dalam RKAT dilampiri:
  1. surat keterangan dari pejabat yang berwenang di LPEI bahwa Piutang yang akan dihapusbukukan memenuhi kriteria Piutang Macet dan telah dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100% (seratus persen) Piutang pokok;
  2. surat keterangan dari pejabat yang berwenang di LPEI yang menyatakan bahwa Piutang yang akan dihapus telah dilakukan upaya restrukturisasi namun tetap tidak tertagih, atau fotokopi salinan putusan pengadilan dalam hal upaya restrukturisasi tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
  3. asli atau salinan hasil verifikasi internal audit LPEI yang menyimpulkan bahwa Piutang Macet tidak disebabkan oleh kesalahan penyaluran, atau bukti telah diberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran dalam hal terjadi kesalahan penyaluran.


Bagian Kedua
Usulan dan Persyaratan Penghapusbukuan
Piutang Macet LPEI

Pasal 12

LPEI hanya dapat memproses atau mengajukan usulan Penghapusbukuan Piutang Macet apabila seluruh dokumen persyaratan telah terpenuhi.



Pasal 13

Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling kurang sebagai berikut:

  1. salinan/fotokopi RKAT; dan
  2. lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).


Bagian Ketiga
Proses Pengajuan Permohonan Penghapusbukuan

Pasal 14

(1) Dalam hal Penghapusbukuan Piutang merupakan kewenangan Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Direktur Eksekutif mengajukan permohonan persetujuan Penghapusbukuan kepada Dewan Direktur, dengan melampirkan:
  1. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan
  2. resume Piutang yang paling kurang memuat informasi sebagai berikut:
    1. identitas Nasabah;
    2. bidang usaha Nasabah;
    3. keadaan usaha Nasabah pada saat Piutang diserahkan;
    4. dasar hukum terjadinya Piutang;
    5. jenis Piutang;
    6. penjamin utang (jika ada);
    7. sebab Piutang dinyatakan macet;
    8. tanggal terjadinya Piutang dan tanggal mengategorikan kualitas Piutang;
    9. Saldo pokok Piutang;
    10. daftar barang agunan yang memuat uraian barang, pengikatan, kondisi dan nilai wajar serta nilai likuidasi barang agunan, dalam hal didukung barang agunan;
    11. daftar harta kekayaan lain Nasabah (jika ada);
    12. penjelasan singkat tentang upaya penyelesaian Piutang yang telah dilakukan termasuk upaya penagihan dan/atau upaya restrukturisasi; dan
    13. informasi lainnya yang dianggap perlu antara lain penetapan pailit.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Direktur memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal permohonan Penghapusbukuan disetujui oleh Dewan Direktur, Direktur Eksekutif menerbitkan keputusan Penghapusbukuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persetujuan.


Pasal 15

Dalam hal Penghapusbukuan Piutang merupakan kewenangan Dewan Direktur dengan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Penghapusbukuan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Direktur Eksekutif mengajukan permohonan kepada Dewan Direktur dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
  2. berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan Direktur melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap;
  3. dalam hal Dewan Direktur menyetujui usulan permohonan Penghapusbukuan dari Direktur Eksekutif, Dewan Direktur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri disertai dengan alasan Penghapusbukuan dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).


Pasal 16

(1) Berdasarkan permohonan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, Menteri melakukan penelitian kelengkapan administrasi dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan Penghapusbukuan disetujui oleh Menteri, Dewan Direktur menerbitkan Keputusan Penghapusbukuan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 17

(1) Dalam hal Penghapusbukuan Piutang merupakan kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Penghapusbukuan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
  1. Direktur Eksekutif mengajukan permohonan kepada Dewan Direktur dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
  2. berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan Direktur melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
  3. dalam hal Dewan Direktur menyetujui usulan permohonan Penghapusbukuan dari Direktur Eksekutif, Dewan Direktur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri disertai dengan alasan Penghapusbukuan dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri melakukan penelitian kelengkapan administrasi dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal permohonan Penghapusbukuan dapat disetujui, keputusan Penghapusbukuannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.


Pasal 18

(1) Dalam hal permohonan Penghapusbukuan Piutang tidak dapat disetujui, Dewan Direktur atau Menteri mengembalikan permohonan Penghapusbukuan kepada Direktur Eksekutif disertai dasar pertimbangan pengembalian permohonan.
(2) Permohonan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).


Pasal 19

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur kerja pemberian persetujuan atau penetapan Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Dewan Direktur.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur kerja pemberian persetujuan atau penetapan Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.


BAB IV
TATA CARA PENGHAPUSTAGIHAN

Bagian Pertama
Upaya Penagihan Piutang Yang Telah Dihapusbukukan

Pasal 20

(1) LPEI melakukan upaya penagihan secara terus menerus atas Piutang yang telah dihapusbukukan sebelum Piutang tersebut dihapus tagih.
(2) Pelaksanaan upaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Upaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara lain:
  1. penerbitan surat penagihan/somasi;
  2. penagihan langsung ke domisili Nasabah;
  3. pengumuman di media massa cetak dan elektronik; atau
  4. upaya lainnya yang dapat dilakukan oleh LPEI.


Bagian Kedua
Persyaratan Penghapustagihan

Pasal 21

Piutang yang dapat dihapustagihkan adalah Piutang yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Piutang telah dihapusbukukan;
  2. telah dilakukan upaya penagihan Piutang dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun sejak dihapusbukukan dan tetap tidak tertagih;
  3. perkiraan biaya tagih lebih besar dibandingkan dengan hasil tagih;
  4. tidak terkait dengan kasus hukum yang masih berjalan;
  5. tidak ada lagi potensi pemulihan (recovery) Piutang Macet di kemudian hari berdasarkan pertimbangan Direktur Eksekutif;
  6. telah dilakukan audit khusus oleh auditor internal atau auditor eksternal untuk meyakini tidak adanya kesalahan dalam proses pembiayaan; dan
  7. telah dimasukan dalam RKAT tahun berjalan yang memuat rencana Penghapustagihan Piutang Macet.


Bagian Ketiga
Proses Pengajuan Permohonan Penghapustagihan

Pasal 22

(1) Direktur Eksekutif mengajukan permohonan persetujuan Penghapustagihan Piutang kepada Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan ketentuan:
  1. diajukan setelah lewat waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal keputusan Penghapusbukuan;
  2. adanya penjelasan dari Direktur Eksekutif bahwa penagihan Piutang telah dilakukan secara optimal dan penanggung hutang tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya; dan
  3. perhitungan perkiraan biaya penagihan yang lebih besar dibandingkan dengan hasil tagih.
(2) Dewan Direktur memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(3) Direktur Eksekutif menerbitkan keputusan Penghapustagihan Piutang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persetujuan Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


Pasal 23

(1) Direktur Eksekutif menyampaikan keputusan Penghapustagihan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) kepada Menteri, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan ditetapkan.
(2) Penyampaian keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).


Pasal 24

(1) Dalam hal permohonan Penghapustagihan Piutang tidak dapat diterima, Dewan Direktur mengembalikan permohonan Penghapustagihan kepada Direktur Eksekutif disertai dasar pertimbangan pengembalian permohonan.
(2) Permohonan Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.


BAB V
MONITORING DAN PELAPORAN

Pasal 25

Dewan Direktur melakukan pemantauan perkembangan pembiayaan bermasalah (non performing financing) LPEI setiap bulan dalam rapat Dewan Direktur.



Pasal 26

(1) Dewan Direktur menyampaikan laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada Menteri secara triwulanan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak triwulan berakhir.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
  1. identitas Nasabah;
  2. rincian Piutang yang terdiri dari saldo Piutang pokok, bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya;
  3. daftar agunan;
  4. kolektibilitas Nasabah;
  5. permasalahan utama;
  6. progres penanganan Nasabah; dan
  7. rencana tindak lanjut.


Pasal 27

Direktur Eksekutif menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dan/atau Penghapustagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Dewan Direktur dan Menteri secara triwulanan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak triwulan berakhir.



Pasal 28

(1) Laporan Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 paling kurang memuat:
  1. identitas Nasabah;
  2. rincian Piutang yang terdiri dari saldo Piutang pokok setiap debitor/nasabah;
  3. perkembangan penyelesaian Piutang; dan
  4. rencana tindak lanjut.
(2) Laporan Penghapustagihan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 paling kurang memuat:
  1. identitas nasabah;
  2. rincian Piutang yang terdiri dari saldo Piutang pokok, bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya;
  3. keputusan Penghapustagihan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3); dan
  4. informasi lain terkait Penghapustagihan Piutang.


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:

  1. Permohonan Penghapusbukuan dan/atau Penghapustagihan yang telah diajukan dan belum mendapat persetujuan, dilanjutkan prosesnya berdasarkan Peraturan Menteri ini;
  2. Keputusan Penghapusbukuan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dinyatakan tetap sah dan berlaku.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan menteri ini dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 Oktober 2021

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


BENNY RIYANTO




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1190