TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 144/PMK.06/2021
TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penghapusan Piutang meliputi:
BAB II
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 3
LPEI dalam melaksanakan proses penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memperhatikan semua ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengaturnya sehingga sebelum melaksanakan proses penghapusan Piutang terlebih dahulu telah melakukan penagihan secara optimal.
Pasal 4
(1) | Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan oleh:
|
(2) | Wewenang Menteri dalam Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilimpahkan secara mandat kepada Direktur Jenderal. |
(3) | Direktur Jenderal bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Dalam hal Piutang dalam satuan mata uang asing penentuan kewenangan Penghapusbukuan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat pengajuan. |
(5) | Batasan nilai Piutang yang menunjukkan kewenangan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pokok Piutang per debitor/nasabah. |
Pasal 5
(1) | Wewenang Penghapustagihan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah memperoleh persetujuan Dewan Direktur. |
(2) | Tata cara pelaksanaan wewenang Penghapustagihan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
Pasal 6
Kebenaran legalitas formil maupun materiil dokumen persyaratan penghapusan Piutang Macet sepenuhnya menjadi tanggung jawab LPEI.
BAB III
TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan terhadap Piutang Macet dengan ketentuan:
Pasal 8
Penghapusbukuan Piutang dapat dilakukan walaupun upaya Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a tidak dilaksanakan, dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang amarnya menyebabkan upaya Restrukturisasi tidak dapat dilaksanakan.
Pasal 9
(1) | Penghapusbukuan Piutang dapat dilakukan walaupun terjadi kesalahan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dalam hal pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran telah diberikan sanksi. |
(2) | Pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua pihak yang bertanggungjawab dalam penyaluran pembiayaan, baik sebelum maupun setelah LPEI terbentuk, yang masih menjabat maupun tidak, sehingga menimbulkan Piutang Macet. |
(3) | Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif, namun tidak menutup kemungkinan dilakukannya proses hukum berupa tuntutan pidana atau gugatan perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 10
Ketentuan mengenai kesalahan penyaluran dan mekanisme penerapan sanksi diatur dengan peraturan Dewan Direktur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur LPEI.
Pasal 11
(1) | Rencana Penghapusbukuan Piutang harus dituangkan dalam RKAT oleh Direktur Eksekutif, dibahas dan disetujui oleh Dewan Direktur, serta disahkan dalam RKAT tahun berjalan. |
(2) | Rencana Penghapusbukuan Piutang yang dituangkan dalam RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan/penjelasan:
|
(3) | Selain keterangan/penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rencana Penghapusbukuan Piutang yang dituangkan dalam RKAT dilampiri:
|
Bagian Kedua
Usulan dan Persyaratan Penghapusbukuan
Piutang Macet LPEI
Pasal 12
LPEI hanya dapat memproses atau mengajukan usulan Penghapusbukuan Piutang Macet apabila seluruh dokumen persyaratan telah terpenuhi.
Pasal 13
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling kurang sebagai berikut:
Bagian Ketiga
Proses Pengajuan Permohonan Penghapusbukuan
Pasal 14
(1) | Dalam hal Penghapusbukuan Piutang merupakan kewenangan Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Direktur Eksekutif mengajukan permohonan persetujuan Penghapusbukuan kepada Dewan Direktur, dengan melampirkan:
|
(2) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Direktur memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. |
(3) | Dalam hal permohonan Penghapusbukuan disetujui oleh Dewan Direktur, Direktur Eksekutif menerbitkan keputusan Penghapusbukuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persetujuan. |
Pasal 15
Dalam hal Penghapusbukuan Piutang merupakan kewenangan Dewan Direktur dengan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Penghapusbukuan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
Pasal 16
(1) | Berdasarkan permohonan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, Menteri melakukan penelitian kelengkapan administrasi dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. |
(2) | Dalam hal permohonan Penghapusbukuan disetujui oleh Menteri, Dewan Direktur menerbitkan Keputusan Penghapusbukuan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 17
(1) | Dalam hal Penghapusbukuan Piutang merupakan kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Penghapusbukuan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
|
(2) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri melakukan penelitian kelengkapan administrasi dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. |
(3) | Dalam hal permohonan Penghapusbukuan dapat disetujui, keputusan Penghapusbukuannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
Pasal 18
(1) | Dalam hal permohonan Penghapusbukuan Piutang tidak dapat disetujui, Dewan Direktur atau Menteri mengembalikan permohonan Penghapusbukuan kepada Direktur Eksekutif disertai dasar pertimbangan pengembalian permohonan. |
(2) | Permohonan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). |
Pasal 19
(1) | Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur kerja pemberian persetujuan atau penetapan Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Dewan Direktur. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur kerja pemberian persetujuan atau penetapan Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal. |
BAB IV
TATA CARA PENGHAPUSTAGIHAN
Bagian Pertama
Upaya Penagihan Piutang Yang Telah Dihapusbukukan
Pasal 20
(1) | LPEI melakukan upaya penagihan secara terus menerus atas Piutang yang telah dihapusbukukan sebelum Piutang tersebut dihapus tagih. |
(2) | Pelaksanaan upaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Upaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara lain:
|
Bagian Kedua
Persyaratan Penghapustagihan
Pasal 21
Piutang yang dapat dihapustagihkan adalah Piutang yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Bagian Ketiga
Proses Pengajuan Permohonan Penghapustagihan
Pasal 22
(1) | Direktur Eksekutif mengajukan permohonan persetujuan Penghapustagihan Piutang kepada Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan ketentuan:
|
(2) | Dewan Direktur memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. |
(3) | Direktur Eksekutif menerbitkan keputusan Penghapustagihan Piutang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persetujuan Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Pasal 23
(1) | Direktur Eksekutif menyampaikan keputusan Penghapustagihan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) kepada Menteri, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan ditetapkan. |
(2) | Penyampaian keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). |
Pasal 24
(1) | Dalam hal permohonan Penghapustagihan Piutang tidak dapat diterima, Dewan Direktur mengembalikan permohonan Penghapustagihan kepada Direktur Eksekutif disertai dasar pertimbangan pengembalian permohonan. |
(2) | Permohonan Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. |
BAB V
MONITORING DAN PELAPORAN
Pasal 25
Dewan Direktur melakukan pemantauan perkembangan pembiayaan bermasalah (non performing financing) LPEI setiap bulan dalam rapat Dewan Direktur.
Pasal 26
(1) | Dewan Direktur menyampaikan laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada Menteri secara triwulanan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak triwulan berakhir. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
|
Pasal 27
Direktur Eksekutif menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dan/atau Penghapustagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Dewan Direktur dan Menteri secara triwulanan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak triwulan berakhir.
Pasal 28
(1) | Laporan Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 paling kurang memuat:
|
(2) | Laporan Penghapustagihan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 paling kurang memuat:
|
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1190