PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 123/PMK.04/2011
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT BELAS ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN
BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN
BADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa Deutsche Gesellschaft für Technische Zussammenarbeit (GTZ) yang merupakan badan kerjasama teknik Republik Federal Jerman, telah ditetapkan sebagai badan internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2010;
- bahwa Sekretariat Negara melalui surat Nomor: B-762/Setneg/Setmen/KTLN/KL.01/04/2011 tanggal 14 April 2011 menyampaikan usulan perubahan nama badan internasional sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2010, yaitu Deutsche Gesellschaft für Technische Zussammenarbeit (GTZ) diubah menjadi Deutsche Gesellschaft für Internationale Zussammenarbeit (GIZ);
- bahwa badan internasional sebagaimana diusulkan oleh Sekretariat Negara sebagaimana tersebut pada huruf b, telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembebasan bea masuk sesuai ketentuan di bidang kepabeanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempatbelas Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2010;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT BELAS ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA.
Pasal I
Mengubah butir 22 Angka Romawi II pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2003;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/2003;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.04/2003;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/2003;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.04/2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.04/2006;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.04/2006;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2006;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2006;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2009; dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2010,
sehingga Angka Romawi II menjadi sebagai berikut:
II. |
BADAN INTERNASIONAL DALAM RANGKA KERJASAMA TEKNIK BILATERAL
1. |
Kerjasama Teknik Australia - Republik Indonesia (Australia-Indonesia Partnership) |
2. |
Kerjasama Teknik Amerika Serikat - Republik Indonesia (USAID: United States Agency for International Development) |
3. |
Kerjasama Ekonomi dan Teknik Kerajaan Arab Saudi - Republik Indonesia |
4. |
Kerjasama Kebudayaan Austria - Republik Indonesia |
5. |
Kerjasama Teknik Belanda - Republik Indonesia |
6. |
Kerjasama Teknik Belgia - Republik Indonesia |
7. |
Kerjasama Teknik Brunei Darussalam - Republik Indonesia |
8. |
Kerjasama Teknik Denmark - Republik Indonesia |
9. |
Kerjasama Teknik Finlandia - Republik Indonesia |
10. |
Kerjasama Teknik Filipina - Republik Indonesia |
11. |
Kerjasama Teknik Inggris - Republik Indonesia |
12. |
The British Council |
13. |
Kerjasama Teknik India - Republik Indonesia |
14. |
Kerjasama Teknik Italia - Republik Indonesia |
15. |
Kerjasama Teknik dan Kebudayaan Iran - Republik Indonesia |
16. |
Kerjasama Teknik Jepang - Republik Indonesia |
17. |
Japan International Cooperation Agency (JICA) |
18. |
Japan Bank for International Cooperation (JBIC) |
19. |
The Japan Foundation |
20. |
NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization) |
21. |
Kerjasama Teknik Jerman - Republik Indonesia |
22. |
Deutsche Gesellschaft für Internationale Zussammenarbeit (GIZ) |
23. |
DAAD (Deutscher Akademischer Austranschdienst) |
24. |
Kerjasama Teknik Kanada - Republik Indonesia (CIDA: Canadian International Development Agency) |
25. |
Kerjasama Ekonomi, Teknik, dan Perdagangan Republik Korea - Republik Indonesia |
26. |
Korea International Cooperation Agency (KOICA) |
27. |
Kerjasama Ekonomi dan Teknik Malaysia - Republik Indonesia |
28. |
Kerjasama Ekonomi dan Teknik Mesir - Republik Indonesia |
29. |
Kerjasama Ilmu Pengetahuan dan Teknik Meksiko - Republik Indonesia |
30. |
Kerjasama Teknik Norwegia - Republik Indonesia (NORAD: Norwegian Agency for International Development) |
31. |
Kerjasama Teknik Pakistan - Republik Indonesia |
32. |
Kerjasama Teknik Polandia - Republik Indonesia |
33. |
Kerjasama Teknik Prancis - Republik Indonesia |
34. |
CIRAD (Le Centre De Cooperation International en Recherche Agronomique Pour Le Development) |
35. |
Kerjasama Ekonomi, Perdagangan, dan Teknik Republik Rakyat China - Republik Indonesia |
36. |
Kerjasama Teknik Rusia - Republik Indonesia |
37. |
Kerjasama Teknik Selandia Baru - Republik Indonesia |
38. |
Kerjasama Teknik Swiss - Republik Indonesia |
39. |
Kerjasama Ekonomi dan Teknik Singapura - Republik Indonesia |
40. |
Kerjasama Ekonomi dan Teknik Thailand - Republik Indonesia |
41. |
Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknik Vietnam - Republik Indonesia |
|
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 464