Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 TAHUN 2025

  • 19 Nov 2025

  • Timeline

  • Terkait

  • BERLAKU

  • TREE
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2025

TENTANG

TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KOMPENSASI ATAS KEKURANGAN PENERIMAAN BADAN USAHA AKIBAT KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN TARIF TENAGA LISTRIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk memberikan pedoman tata kelola dana kompensasi atas biaya yang telah dikeluarkan oleh Badan Usaha Milik Negara atas penugasan yang secara finansial tidak menguntungkan, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan pemerintah, perlu menyusun pengaturan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak dan tarif tenaga listrik;
  2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik perlu penyesuaian kebijakan pengaturan kelebihan dan/atau kekurangan penerimaan badan usaha penerima penugasan sebagai akibat dari penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak, sehingga harus dilakukan penggantian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai ketentuan Pasal 16A Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
  4. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 399) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 294);
  5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagian atas Beban Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 662);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1082);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KOMPENSASI ATAS KEKURANGAN PENERIMAAN BADAN USAHA AKIBAT KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN TARIF TENAGA LISTRIK.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Dana Kompensasi adalah dana kompensasi harga jual eceran bahan bakar minyak dan dana kompensasi tarif tenaga listrik.
2. Dana Kompensasi Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi BBM adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dana Kompensasi Tarif Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi Listrik adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat penetapan tarif tenaga listrik nonsubsidi tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Badan Usaha adalah badan usaha yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan serta tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya (999.08) yang selanjutnya disebut Sub BA BUN 999.08 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara untuk membiayai kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah pusat/daerah.
7. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri Keuangan selaku pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
8. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
9. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
11. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
12. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
14. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
15. Asersi Manajemen adalah pernyataan tanggung jawab manajemen atas nilai yang disajikan sebagai bagian dari laporan keuangan tahunan.
16. Inspektur Jenderal adalah pejabat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan koordinasi pengawasan atas pelaksanaan anggaran bagian bendahara umum negara pada kementerian negara/lembaga.
17. Inspektur adalah pejabat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, pelaksanaan pengawasan, dan penyusunan laporan hasil pengawasan intern dan pengawasan bagian anggaran bendahara umum negara terkait bidang penerimaan negara bukan pajak, penganggaran, dan perimbangan keuangan.


Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban Dana Kompensasi untuk:

a. kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak; dan
b. kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat kebijakan penetapan tarif tenaga listrik nonsubsidi.


BAB II
PENGALOKASIAN DANA KOMPENSASI
DAN PEJABAT PERBENDAHARAAN

Pasal 3
(1) Dalam APBN dialokasikan anggaran Dana Kompensasi pada Sub BA BUN 999.08.
(2) Tata cara pengalokasian anggaran Dana Kompensasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.


Pasal 4
(1) Menteri Keuangan selaku PA BUN menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sebagai KPA BUN Dana Kompensasi.
(2) Dalam hal KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri Keuangan menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi.
(3) Dalam hal pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, Menteri Keuangan menetapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi.
(4) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Dana Kompensasi tidak dapat melaksanakan tugas.
(5) Penetapan pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berakhir dalam hal:
a. KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/atau
b. pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas.
(6) Pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5
(1) KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM.
(2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala KPPN mitra kerja.


BAB III
FORMULA DAN PERHITUNGAN DANA KOMPENSASI

Bagian Kesatu
Formula Perhitungan Dana Kompensasi BBM

Pasal 6
(1) Dana Kompensasi BBM terdiri atas:
a. Dana Kompensasi untuk jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil); dan
b. Dana Kompensasi untuk jenis bahan bakar minyak khusus penugasan
(2) Dana Kompensasi BBM jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan formula sebagai berikut:


DK BBMsolar = SHsolar x Vsolar
Keterangan:
DK BBMsolar = Dana Kompensasi BBM jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil).
SHsolar = selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Vsolar = volume bahan bakar minyak jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil).
(3) Dana Kompensasi BBM jenis bahan bakar minyak khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan formula sebagai berikut:


DK BBMJBKP = SHJBKP x VJBKP
Keterangan:
DK BBMJBKP = Dana bahan Kompensasi BBM jenis bakar minyak khusus penugasan..
SHJBKP = selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
VJBKP
volume bahan bakar minyak jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
(4) Harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan yang ditetapkan tidak berdasarkan perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sudah termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
(5) Volume jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada volume penyaluran kepada konsumen pengguna melalui ujung selang (nozzle).
(6) Dalam hal perhitungan volume penyaluran belum dapat dilakukan melalui ujung selang (nozzle) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), volume didasarkan pada perhitungan material balance.
(7) Perhitungan material balance sebagaimana dimaksud pada ayat (6) didasarkan pada perhitungan stok awal ditambah volume penerimaan bahan bakar minyak dikurangi stok akhir penyalur.
(8) Volume penyaluran melalui ujung selang (nozzle) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan volume yang didasarkan pada perhitungan material balance sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan hasil verifikasi perhitungan volume yang dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
(9) Kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
(10) Perhitungan Dana Kompensasi BBM dilakukan berdasarkan pada hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor yang berwenang berdasarkan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(11) Perhitungan Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas:
a. harga dasar atas kekurangan penerimaan Badan Usaha;
b. pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan; dan
c. pajak bahan bakar kendaraan bermotor atas kekurangan penerimaan Badan Usaha.
(12) Pajak bahan bakar kendaraan bermotor atas kekurangan penerimaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf c tidak termasuk objek pajak daerah yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
(13) Contoh perhitungan Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(14) Hasil verifikasi volume penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada KPA BUN Dana Kompensasi setiap bulan paling lambat tanggal 18 bulan berikutnya.


Bagian Kedua
Perhitungan Proyeksi Dana Kompensasi BBM
Periode Tahunan

Pasal 7
(1) Badan Usaha dapat menyampaikan perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM untuk periode tahunan kepada KPA BUN Dana Kompensasi.
(2) Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dengan parameter yang ditetapkan dalam APBN atau hasil perhitungan Badan Usaha.
(3) Parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dalam perhitungan proyeksi Dana kompensasi BBM untuk periode tahunan menggunakan harga minyak mentah Indonesia dan nilai tukar rupiah yang ditetapkan dalam APBN;
b. volume jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan dalam perhitungan proyeksi Dana kompensasi BBM untuk periode tahunan menggunakan kuota volume yang ditetapkan dalam APBN dan hasil sidang komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi; dan
c. rata-rata selisih harga minyak mentah Indonesia dengan harga perolehan produk bahan bakar minyak yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(4) Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA BUN Dana Kompensasi pada awal tahun anggaran berjalan.


Pasal 8
(1) KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM yang disusun oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal Anggaran kepada Inspektur Jenderal untuk dilakukan reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM.
(3) Laporan hasil reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan hasil reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM.
(5) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan hasil reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri Keuangan.
(6) Berdasarkan hasil reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Keuangan menetapkan kebijakan proyeksi Dana Kompensasi BBM setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan menteri/pemimpin lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara.
(7) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan secara dalam jaringan atau luar jaringan.
(8) Kebijakan proyeksi Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit meliputi:
a. besaran proyeksi Dana Kompensasi BBM untuk periode tahunan dalam rangka penganggaran;
b. pembayaran Dana Kompensasi BBM setiap bulan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi BBM bulanan;
c. Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian besaran persentase sebagaimana dimaksud pada huruf b sesuai kemampuan keuangan negara; dan
d. kebijakan pembayaran Dana Kompensasi BBM berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Dana Kompensasi BBM tahun anggaran sebelumnya.
(9) Kebijakan proyeksi Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Badan Usaha.
(10) Kebijakan proyeksi Dana Kompensasi BBM dalam surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) didasarkan atas:
a. harga dasar atas kekurangan penerimaan Badan Usaha, yang dibayarkan kepada Badan Usaha;
b. pajak pertambahan nilai atas kekurangan penerimaan Badan Usaha yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai perpajakan dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha; dan
c. pajak bahan bakar kendaraan bermotor atas kekurangan penerimaan Badan Usaha, bukan termasuk objek pajak daerah yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha.
(11) Kebijakan proyeksi Dana Kompensasi BBM dalam surat Menteri Keuangan yang disampaikan kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terdiri atas harga dasar dan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a dan huruf b.


Bagian Ketiga
Formula Perhitungan Dana Kompensasi Listrik

Pasal 9
(1) Dana Kompensasi Listrik dihitung dengan formula sebagai berikut:


DK Listrik = - [TTL - BPP (1 + m)] x V
Keterangan:
DK Listrik = Dana Kompensasi Listrik
TTL = tarif tenaga listrik rata-rata (Rp / kWh) dari masing-masing golongan tarif nonsubsidi
BPP = biaya pokok penyediaan tenaga listri pada tegangan di masing-masing golongan tarif nonsubsidi
m = margin (%)
V = volume penjualan tenaga listrik dari masing-masing golongan tarif nonsubsidi
(2) Ketentuan mengenai perhitungan biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik.
(3) Perhitungan Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Bagian Kelima
Perhitungan Proyeksi Dana Kompensasi Listrik
Periode Tahunan

Pasal 10
(1) Badan Usaha dapat menyampaikan perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik untuk periode tahunan kepada KPA BUN Dana Kompensasi.
(2) Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan didasarkan pada harga minyak mentah Indonesia, nilai tukar rupiah, inflasi, dan parameter.
(3) Parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik.
(4) Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA BUN Dana Kompensasi pada awal tahun anggaran berjalan.


Pasal 11
(1) KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik yang disusun oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal Anggaran kepada Inspektur Jenderal untuk dilakukan reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik.
(3) Laporan hasil reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan hasil reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik.
(5) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan hasil reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri Keuangan.
(6) Berdasarkan hasil reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Keuangan menetapkan kebijakan proyeksi Dana Kompensasi Listrik setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan menteri/pemimpin lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara.
(7) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan secara dalam jaringan atau luar jaringan.
(8) Kebijakan proyeksi Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit meliputi:
a. besaran proyeksi Dana Kompensasi Listrik untuk periode tahunan dalam rangka penganggaran;
b. pembayaran Dana Kompensasi Listrik setiap bulan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi Listrik bulanan;
c. Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian besaran persentase sebagaimana dimaksud pada huruf b sesuai kemampuan keuangan negara; dan
d. kebijakan pembayaran Dana Kompensasi Listrik berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Dana Kompensasi Listrik tahun anggaran sebelumnya.
(9) Kebijakan proyeksi Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Badan Usaha.


BAB IV
PENGANGGARAN DANA KOMPENSASI

Pasal 12
(1) Berdasarkan penetapan kebijakan proyeksi Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 11 ayat (9), KPA BUN Dana Kompensasi mengusulkan anggaran Dana Kompensasi kepada pemimpin PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya (999.08).
(2) Dalam rangka penyampaian usulan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara kepada pemimpin PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya (999.08) dengan dilampiri dokumen pendukung paling sedikit sebagai berikut:
a. kerangka acuan kerja;
b. rincian anggaran belanja yang memuat jumlah Dana Kompensasi yang akan dibayarkan;
c. surat pernyataan bahwa telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumen pendukung;
d. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan untuk periode tahunan, dan/atau laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk periode tahunan dan/atau periode koreksi pembayaran;
e. surat Menteri Keuangan mengenai kebijakan proyeksi Dana Kompensasi; dan
f. hasil reviu Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas usulan penggunaan anggaran Dana Kompensasi.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disusun dan ditandatangani oleh KPA BUN Dana Kompensasi.
(4) Tata cara usulan anggaran dan/atau penggunaan anggaran, penyusunan, dan pengesahan DIPA BUN dalam rangka penganggaran Dana Kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
BAB V
REVIU DAN PEMBAYARAN DANA KOMPENSASI

Bagian Kesatu
Perhitungan dan Reviu Dana Kompensasi BBM
Periode Bulanan

Pasal 13
(1) Setelah pelaksanaan penyaluran BBM dalam jangka waktu 1 (satu) bulan Badan Usaha dapat menyampaikan perhitungan realisasi bulanan kepada KPA BUN Dana Kompensasi, setelah bulan berkenaan berakhir.
(2) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3).
(3) Perhitungan Dana Kompensasi BBM periode bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi paling sedikit dengan data dukung sebagai berikut:
a. penetapan besaran harga dasar jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan surat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
b. perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
c. penetapan besaran harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. volume penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
(4) Perhitungan Dana Kompensasi BBM periode bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. harga dasar atas kekurangan penerimaan Badan Usaha, yang dibayarkan kepada Badan Usaha;
b. pajak pertambahan nilai atas kekurangan penerimaan Badan Usaha yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai perpajakan dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha; dan
c. pajak bahan bakar kendaraan bermotor atas kekurangan penerimaan Badan Usaha, bukan termasuk objek pajak daerah yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha.


Pasal 14
(1) Berdasarkan perhitungan Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), KPA BUN Dana Kompensasi meminta Inspektur untuk melakukan reviu perhitungan Dana Kompensasi BBM.
(2) Inspektur melakukan reviu perhitungan Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Inspektur menyampaikan laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPA BUN Dana Kompensasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan reviu perhitungan Dana Kompensasi BBM dan data dukung diterima secara lengkap.


Pasal 15
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil reviu Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) terdapat selisih kurang antara:
a. harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
selisih kurang dapat dibayarkan dengan memperhatikan anggaran yang tersedia dalam DIPA BUN.
(2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil reviu Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) terdapat kelebihan penerimaan Badan Usaha, kebijakan penyelesaian atas kelebihan penerimaan Badan Usaha dimaksud dapat berupa:
a. pengurangan pembayaran Dana Kompensasi BBM periode berikutnya; dan/atau
b. penyetoran kelebihan penerimaan dari harga dasar oleh Badan Usaha ke kas negara.
(3) Kebijakan penyelesaian pajak pertambahan nilai atas kelebihan penerimaan Badan Usaha, dapat berupa:
a. pengurangan pembayaran pajak pertambahan nilai Dana Kompensasi BBM periode berikutnya; dan/atau
b. pemindahbukuan dari rekening penerimaan pajak ke rekening kas negara.
(4) Dalam hal tidak terdapat pembayaran Dana Kompensasi periode berikutnya, Badan Usaha melakukan penyetoran atas kelebihan penerimaan dari harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemberitahuan hasil reviu Inspektur dari KPA BUN Dana Kompensasi diterima oleh Badan Usaha.


Bagian Kedua
Perhitungan dan Reviu Dana Kompensasi Listrik
Periode Bulanan

Pasal 16
(1) Setelah pelaksanaan penyaluran tenaga listrik dalam jangka waktu 1 (satu) bulan Badan Usaha dapat menyampaikan perhitungan realisasi bulanan kepada KPA BUN Dana Kompensasi, setelah bulan berkenaan berakhir.
(2) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(3) Perhitungan Dana Kompensasi Listrik periode bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan data dukung sebagai berikut:
a. realisasi penjualan tenaga listrik yang memuat antara lain data realisasi penjualan per golongan tarif nonsubsidi;
b. biaya pokok penyediaan tenaga listrik per tegangan di masing-masing golongan tarif nonsubsidi sesuai dengan perhitungan biaya pokok penyediaan tenaga listrik per tegangan yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi ketenagalistrikan atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
c. surat penetapan tarif tenaga listrik.


Pasal 17
(1) Berdasarkan perhitungan Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), KPA BUN Dana Kompensasi meminta Inspektur untuk melakukan reviu perhitungan Dana Kompensasi Listrik.
(2) Inspektur melakukan reviu perhitungan Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Inspektur menyampaikan laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPA BUN Dana Kompensasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan reviu perhitungan Dana Kompensasi Listrik dan data pendukung diterima secara lengkap.


Pasal 18
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil reviu Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) terdapat selisih kurang antara tarif tenaga listrik rata-rata (Rp/kWh) dari masing-masing golongan tarif nonsubsidi dan biaya pokok penyediaan tenaga listrik pada tegangan di masing-masing golongan tarif nonsubsidi, selisih kurang dapat dibayarkan dengan memperhatikan anggaran yang tersedia dalam DIPA BUN.
(2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil reviu Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) terdapat kelebihan penerimaan Badan Usaha, kebijakan penyelesaian atas kelebihan penerimaan Badan Usaha dimaksud dapat berupa:
a. pengurangan pembayaran Dana Kompensasi Listrik periode berikutnya; dan/atau
b. penyetoran kelebihan penerimaan dari harga dasar oleh Badan Usaha ke kas negara.
(3) Dalam hal tidak terdapat pembayaran Dana kompensasi periode berikutnya, Badan Usaha melakukan penyetoran atas kelebihan penerimaan dari harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemberitahuan hasil reviu Inspektur dari KPA BUN Dana Kompensasi diterima oleh Badan Usaha.


Bagian Ketiga
Pembayaran Dana Kompensasi

Pasal 19
(1) Dalam rangka pembayaran Dana Kompensasi, Direksi Badan Usaha mengajukan surat tagihan kepada KPA BUN Dana Kompensasi.
(2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. kuitansi tagihan penyaluran Dana Kompensasi yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. faktur pajak dan surat setoran pajak atas penyerahan jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan;
c. berita acara hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan untuk periode tahunan, dan/atau laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi Inspektorat Kementerian Keuangan untuk periode bulanan;
d. surat Menteri Keuangan mengenai kebijakan proyeksi Dana Kompensasi; dan
e. nomor rekening untuk pembayaran Dana Kompensasi.


Pasal 20
(1) Berdasarkan DIPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), KPA BUN Dana Kompensasi melakukan pembayaran Dana Kompensasi kepada Badan Usaha.
(2) Pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan proyeksi Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan kebijakan proyeksi Dana Kompensasi Listrik Pasal 11 ayat (9) dalam surat Menteri Keuangan.
(3) Pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara.
(4) Pembayaran Dana Kompensasi kepada Badan Usaha dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.


Pasal 21
(1) Pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat dilakukan dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing.
(2) Pembayaran dalam bentuk valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk pembayaran tagihan Dana Kompensasi mulai Tahun Anggaran 2025.
(3) Ketentuan mengenai pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.


Pasal 22

Pemungutan pajak pertambahan nilai atas pembayaran Dana Kompensasi BBM dilakukan dengan cara pemotongan langsung dari tagihan Badan Usaha pada SPM-LS berkenaan.



Pasal 23

Tata cara pembayaran Dana Kompensasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.



BAB VI
KOREKSI PEMBAYARAN DANA KOMPENSASI BULANAN

Pasal 24
(1) Dalam rangka koreksi atas pembayaran bulanan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Badan Usaha dapat mengajukan perhitungan Dana Kompensasi kepada KPA BUN Dana Kompensasi.
(2) Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 9 ayat (1), dan dilengkapi dengan data dukung.
(3) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:
a. Dana Kompensasi BBM merupakan data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); dan
b. Dana Kompensasi Listrik merupakan data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
(4) Selain dilengkapi data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pengajuan penghitungan Dana Kompensasi Listrik dilengkapi data dukung berupa realisasi biaya pokok penyediaan tenaga listrik per tegangan di masing-masing golongan tarif nonsubsidi, realisasi susut jaringan, dan realisasi specific fuel consumption.
(5) Dalam hal realisasi susut jaringan dan realisasi specific fuel consumption sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada saat Badan Usaha mengajukan perhitungan Dana Kompensasi Listrik, susut jaringan dan/atau specific fuel consumption yang digunakan dalam reviu perhitungan Dana Kompensasi Listrik merupakan susut jaringan dan/atau specific fuel consumption yang digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau perubahan APBN.
(6) Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perhitungan realisasi pembayaran bulanan dan proyeksi pembayaran sampai dengan akhir tahun yang dihitung berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 9 ayat (1) dengan didasarkan pada realisasi Dana Kompensasi pembayaran bulanan dan proyeksi harga minyak mentah Indonesia, nilai tukar rupiah, inflasi, dan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 10 untuk periode sisa tahun berjalan.
(7) Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah semester pertama pada tahun anggaran berjalan.


Pasal 25
(1) KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan perhitungan Dana Kompensasi yang disusun oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Berdasarkan perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran meminta Inspektur Jenderal melakukan reviu perhitungan Dana Kompensasi.
(3) Inspektur Jenderal melakukan reviu perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam melakukan reviu perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Inspektur Jenderal melakukan pengujian ke lapangan dan pengawasan kepada Badan Usaha.
(5) Laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan reviu perhitungan Dana Kompensasi dan data pendukung diterima secara lengkap.
(7) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri Keuangan.
(8) Berdasarkan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri Keuangan menetapkan kebijakan Dana Kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan menteri/pemimpin lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara.
(9) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan secara dalam jaringan atau luar jaringan.
(10) Kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit meliputi:
a. kebijakan penyelesaian atas selisih kurang atau lebih pembayaran Dana Kompensasi periode bulanan;
b. kebijakan Dana Kompensasi untuk sisa tahun berjalan; dan
c. kebijakan nilai final Dana Kompensasi sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan untuk periode tahun sebelumnya.
(11) Kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Badan Usaha.
(12) Kebijakan Dana Kompensasi BBM dalam surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) didasarkan atas:
a. harga dasar atas kekurangan penerimaan Badan Usaha, yang dibayarkan kepada Badan Usaha;
b. pajak pertambahan nilai atas kekurangan penerimaan Badan Usaha yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai perpajakan dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha; dan
c. pajak bahan bakar kendaraan bermotor atas kekurangan penerimaan Badan Usaha, bukan termasuk objek pajak daerah yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha.
(13) Kebijakan Dana Kompensasi BBM dalam surat Menteri Keuangan yang disampaikan kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (11) didasarkan atas harga dasar dan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a dan huruf b.


Pasal 26
(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran Dana Kompensasi periode pembayaran bulanan antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan penetapan kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (11), KPA BUN membayarkan selisih kurang pembayaran Dana Kompensasi.
(2) Pembayaran selisih kurang pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan anggaran yang tersedia dalam DIPA BUN.
(3) Dalam hal anggaran dalam DIPA BUN tidak mencukupi atau belum tersedia, berdasarkan penetapan kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (11), KPA BUN Dana Kompensasi dapat mengusulkan anggaran Dana Kompensasi kepada pemimpin PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya (999.08).
(4) Dalam hal terdapat perubahan perhitungan proyeksi Dana Kompensasi tahun berjalan antara penetapan kebijakan proyeksi Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 11 ayat (9) dengan penetapan kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (11), KPA BUN Dana Kompensasi dapat mengusulkan perubahan anggaran Dana Kompensasi kepada pemimpin PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya (999.08).
(5) Ketentuan mengenai penganggaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan ketentuan pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penganggaran dan pembayaran Dana Kompensasi untuk periode bulanan, dan tahunan yang ditetapkan pada tahun berjalan.
(6) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran Dana Kompensasi antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan penetapan kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (11), penyelesaian selisih lebih pembayaran    Dana Kompensasi, dapat berupa:
a. pengurangan pembayaran utang Dana Kompensasi; dan/atau
b. penyetoran ke kas negara oleh Badan Usaha sebagai penerimaan kembali belanja lain-lain tahun anggaran yang lalu.
(7) Kebijakan penyelesaian pajak pertambahan nilai atas kelebihan penerimaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat berupa:
a. pengurangan pembayaran utang pajak pertambahan nilai Dana Kompensasi BBM; dan/atau
b. pemindahbukuan dari rekening penerimaan pajak ke rekening kas negara.
(8) Dalam hal Menteri Keuangan tidak menetapkan kebijakan penyelesaian kelebihan pembayaran Dana Kompensasi yang diterima Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Badan Usaha melakukan penyetoran atas kelebihan penerimaan dari harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat Menteri Keuangan diterima oleh Badan Usaha.


BAB VII
PERHITUNGAN DAN ASERSI MANAJEMEN

Bagian Kesatu
Perhitungan dan Asersi Manajemen Badan Usaha
Periode Tahunan

Pasal 27
(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 9 ayat (1) terdapat kekurangan dan/atau kelebihan penerimaan Badan Usaha pada tahun anggaran berjalan, Badan Usaha dapat menyampaikan perhitungan Dana Kompensasi dan Asersi Manajemen untuk periode tahunan kepada KPA BUN Dana Kompensasi.
(2) Perhitungan Dana Kompensasi dan Asersi Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi paling sedikit dengan data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (4).
(3) Perhitungan Dana Kompensasi dan Asersi Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perhitungan Dana Kompensasi periode sampai dengan bulan September tahun anggaran berjalan disampaikan paling lambat pada tanggal 1 Desember tahun anggaran berjalan; dan
b. Asersi Manajemen dan perhitungan Dana Kompensasi periode sampai dengan bulan Desember tahun anggaran berjalan disampaikan paling lambat pada tanggal 20 Januari tahun anggaran berikutnya.
(4) Perhitungan Dana Kompensasi dan Asersi Manajemen Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhitungkan hasil reviu Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas perhitungan Dana Kompensasi Badan Usaha pada periode sebelumya.
(5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian Asersi Manajemen dimajukan ke hari kerja sebelumnya.
(6) Asersi Manajemen Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Dalam hal data volume penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk bulan Desember tahun anggaran berjalan dan triwulan keempat tahun anggaran berjalan belum tersedia, perhitungan Dana Kompensasi dapat menggunakan data volume penyaluran dari Badan Usaha.
(8) KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan perhitungan Dana Kompensasi dan Asersi Manajemen yang disusun oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 28
(1) Berdasarkan perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal Anggaran meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan reviu perhitungan Dana Kompensasi 1 (satu) tahun.
(2) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan Asersi Manajemen dan perhitungan Dana Kompensasi periode sampai dengan bulan Desember sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b sebagai kelengkapan reviu tahunan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Asersi Manajemen dan perhitungan Dana Kompensasi periode sampai dengan bulan Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(4) Laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Bagian Kedua
Asersi Manajemen KPA BUN Dana Kompensasi
Periode Tahunan

Pasal 29
(1) KPA BUN Dana Kompensasi menyusun Asersi Manajemen KPA BUN Dana Kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan menteri/pemimpin lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara berdasarkan laporan hasil reviu Asersi Manajemen dan perhitungan Dana Kompensasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).
(2) KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan Asersi Manajemen KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya (999.08) paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya.
(3) Dalam hal laporan hasil reviu Asersi Manajemen dan perhitungan Dana Kompensasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) belum diterima sampai dengan batas waktu yang ditentukan, KPA BUN Dana Kompensasi menyusun Asersi Manajemen KPA BUN Dana Kompensasi berdasarkan Asersi Manajemen Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b.
(4) Asersi Manajemen KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Berdasarkan Asersi Manajemen KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melakukan pencatatan Dana Kompensasi dalam laporan keuangan unaudited.


BAB VIII
PEMERIKSAAN DANA KOMPENSASI

Pasal 30
(1) Pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (5) diperiksa oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran Dana Kompensasi dalam 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan berkoordinasi secara dalam jaringan atau luar jaringan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan menteri/pimpinan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara untuk menyusun kebijakan Dana Kompensasi.
(4) Koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan koordinasi tingkat menteri dalam Pasal 25 ayat (8).
(5) Kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Badan Usaha.
(6) Berdasarkan penetapan kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah melakukan pemutakhiran Dana Kompensasi dalam laporan keuangan audited.
(7) Dalam hal kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum ditetapkan sampai dengan batas waktu penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat audited, pencatatan Dana Kompensasi oleh Pemerintah dalam laporan keuangan audited didasarkan atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Dalam hal dokumen hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima sampai dengan batas waktu penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat audited, pencatatan Dana Kompensasi oleh Pemerintah dalam laporan keuangan audited didasarkan pada pencatatan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5).


Pasal 31
(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran Dana Kompensasi antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dengan penetapan kebijakan Dana Kompensasi sesuai surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5), selisih kurang pembayaran Dana Kompensasi tersebut dibayarkan kepada Badan Usaha setelah dianggarkan dalam APBN.
(2) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran Dana Kompensasi antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dengan penetapan kebijakan Dana Kompensasi sesuai surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5), penyelesaian selisih lebih pembayaran Dana Kompensasi, dapat berupa:
a. pengurangan pembayaran utang Dana Kompensasi; dan/atau
b. penyetoran ke kas negara oleh Badan Usaha sebagai penerimaan kembali belanja lain-lain tahun anggaran yang lalu.
(3) Dalam hal Menteri Keuangan tidak menetapkan kebijakan penyelesaian kelebihan pembayaran Dana Kompensasi yang diterima Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Badan Usaha melakukan penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) diterima oleh Badan Usaha.
(4) Penyelesaian pajak pertambahan nilai atas kelebihan pembayaran Dana Kompensasi BBM yang diterima Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa:
a. pengurangan pembayaran utang pajak pertambahan nilai Dana Kompensasi BBM; dan/atau
b. pemindahbukuan dari rekening penerimaan pajak ke rekening kas negara.
(5) Besaran final selisih kurang dan/atau selisih lebih pembayaran Dana Kompensasi ditetapkan berdasarkan surat Menteri Keuangan mengenai kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5).


BAB IX
PERTANGGUNGJAWABAN DANA KOMPENSASI

Pasal 32

KPA BUN Dana Kompensasi bertanggung jawab secara formal atas penyaluran Dana Kompensasi kepada Badan Usaha.



Pasal 33
(1) Direksi Badan Usaha selaku penanggung jawab kegiatan bertanggung jawab secara formal dan material terhadap:
a. kuitansi tagihan Dana Kompensasi;
b. faktur pajak dan surat setoran pajak atas penyerahan jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan;
c. perhitungan kekurangan penerimaan Badan Usaha; dan
d. penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Kompensasi.
(2) Laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB X
AKUNTANSI DAN PELAPORAN

Pasal 34
(1) KPA BUN Dana Kompensasi melaksanakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Dana Kompensasi dapat meminta data, dokumen, dan/atau laporan kepada Badan Usaha.


BAB XI
PENGHITUNGAN DANA KOMPENSASI UNTUK
ANAK PERUSAHAAN BADAN USAHA

Pasal 35
(1) Dalam hal penugasan dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha, maka:
a. perhitungan, penagihan, penerimaan pembayaran, dan penyusunan Asersi Manajemen Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 24 dan Pasal 27;
b. penyelesaian kelebihan penerimaan pembayaran Dana Kompensasi dan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 18, Pasal 26, dan Pasal 31; dan
c. pertanggungjawaban Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dilakukan oleh anak perusahaan Badan Usaha.
(2) Badan Usaha bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan serta tenaga listrik yang dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


BAB XIIDATA, DOKUMEN, DAN LAPORAN

Pasal 36
(1) Badan Usaha menyampaikan data, dokumen, dan/atau laporan yang diperlukan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data transaksi elektronik yang disampaikan melalui sistem layanan data Kementerian Keuangan secara bulanan.
(3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dialirkan, dapat disampaikan melalui media pertukaran data elektronik lainnya.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diatur dengan Perjanjian Kerja Sama antara Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Badan Usaha.


BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 37

Perhitungan Dana Kompensasi untuk periode triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik.



BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1277) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1139), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.












Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DHAHANA PUTRA
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PURBAYA YUDHI SADEWA





BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 947