TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11/PMK.06/2022
TENTANG
PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DENGAN MEKANISME CRASH PROGRAM TAHUN ANGGARAN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DENGAN MEKANISME CRASH PROGRAM TAHUN ANGGARAN 2022.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. | Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. |
2. | Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang kepada Penanggung Utang. |
3. | Keringanan Utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya. |
4. | Piutang Instansi Pemerintah adalah Piutang Negara yang berasal dari instansi pemerintah pusat yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara. |
5. | Panitia Urusan Piutang Negara selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara. |
6. | Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
7. | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan kekayaan negara, penilaian, Piutang Negara dan lelang. |
8. | Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. |
9. | Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. |
10. | Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. |
11. | Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun. |
12. | Penjamin Utang adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Penanggung Utang. |
13. | Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara. |
14. | Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
(1) | Peraturan Menteri ini mengatur Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang diselesaikan dengan mekanisme Crash Program meliputi Piutang Instansi Pemerintah Pusat dengan Penanggung Utang:
|
||||||
(2) | Dalam hal kewajiban utang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban utang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan keringanan utang. | ||||||
(3) | Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) huruf c, Crash Program berupa pemberian keringanan utang tidak dapat diberikan terhadap:
|
||||||
(4) | Dalam hal terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPKNL meminta konfirmasi kepada Penyerah Piutang untuk memastikan status/kondisi/masa berlaku jaminan penyelesaian utang tersebut. |
Pasal 3
(1) | Penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dalam Peraturan Menteri ini dilakukan dengan mekanisme Crash Program secara nasional yang dikoordinasikan oleh Menteri. |
(2) | Pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal berupa pemberian keringanan utang. |
(3) | Direktur Jenderal bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaporkan kepada Menteri. |
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
(1) | Kepala KPKNL bertugas menyelesaikan Piutang Negara yang telah diserahkan penguru.sannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara. |
(2) | Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program keringanan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
BAB III
PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
Bagian Kesatu
Inventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dan Pemberitahuan Pelaksanaan Crash Program
Pasal 5
(1) | KPKNL menginventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) untuk memastikan Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. | ||||||||
(2) | Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPKNL melakukan penelitian sisa kewajiban Piutang Negara berdasarkan data penyerahan dari Penyerah Piutang. | ||||||||
(3) | Penelitian sisa kewajiban Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi rincian besaran Piutang Negara:
|
||||||||
(4) | Dalam hal terdapat angsuran dari Penanggung Utang, angsuran diperlakukan sebagai pengurang pokok Piutang Negara. | ||||||||
(5) | Dalam hal terdapat perbedaan data angsuran Penanggung Utang, KPKNL melakukan konfirmasi tertulis, kepada Penyerah Piutang sebelum melakukan proses penyelesaian dengan mekanisme Crash Program. |
Pasal 6
(1) | Kepala KPKNL memberitahukan rencana pelaksanaan Crash Program kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), melalui:
|
||||||||||
(2) | Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kedua
Permohonan dan Pembahasan Crash Program
Pasal 7
(1) | Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program merupakan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 15 Desember 2022. | ||||||
(2) | Permohonan tertulis diajukan oleh:
|
||||||
(3) | Format permohonan tertulis Crash Program keringanan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 8
(1) | Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikirimkan:
|
||||
(2) | Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa:
|
||||
(3) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
|
||||
(4) | Dalam hal permohonan tertulis diajukan oleh Penjamin Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
|
||||
(5) | Dalam hal surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah atau instansi lainnya yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf a tidak dapat diperoleh, maka dapat digantikan dengan surat pernyataan dari Penanggung Utang/Penjamin Utang/Ahli waris yang dikuatkan/diketahui/dibenarkan oleh pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah atau instansi yang berwenang tersebut. | ||||
(6) | Dikecualikan dari ketentuan adanya dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk Penanggung Utang yang sudah diurus oleh PUPN lebih dari 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N), dengan didukung surat pernyataan dari Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris disertai 2 (dua) orang saksi yang berisi ketidakmampuan Penanggung Utang untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan. | ||||
(7) | Dalam hal diajukan oleh ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, permohonan tertulis dilengkapi dengan surat keterangan waris, fatwa waris atau akta notaris. | ||||
(8) | Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), atau ayat (7) maka permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut oleh KPKNL. | ||||
(9) | Penanggung Utang, Penjamin Utang, atau ahli waris yang mengajukan permohonan bertanggung jawab atas kebenaran formil maupun materiil dalam persyaratan administrasi, surat keterangan, surat pernyataan dan/atau bukti sebagai ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (7). |
Pasal 9
Instansi/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) sampai dengan ayat (5) antara lain:
a. | instansi/pejabat perwakilan negara asing di Indonesia atau instansi/pejabat yang berwenang di negara asal Penanggung Utang, dalam hal Penanggung Utang merupakan warga negara atau bad.an usaha/hukum asing; |
b. | instansi/pejabat atasannya, dalam hal Penanggung Utang merupakan badan hukum publik, badan hukum milik negara atau unit instansi/lembaga pada pemerintah pusat/daerah. |
Pasal 10
(1) | Dalam hal Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris sudah tidak diketahui keberadaannya atau sudah menghilang, permohonan Crash Program keringanan utang dapat diajukan oleh pihak ketiga, dengan ketentuan bahwa piutang merupakan salah satu dari:
|
||||||
(2) | Pihak ketiga selaku pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan kartu identitas dan dokumen pendukung berupa surat pernyataan bersedia memenuhi ketentuan serta bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Crash Program keringanan utang. |
Pasal 11
(1) | KPKNL melakukan pembahasan terhadap permohonan Crash Program yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. | ||||||||||
(2) | Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan:
|
||||||||||
(3) | Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pembahasan. | ||||||||||
(4) | Berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit ditandatangani oleh:
|
||||||||||
(5) | Rekomendasi yang dituangkan dalam berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai acuan dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program keringanan utang. | ||||||||||
(6) | Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari satu kali sesuai kebutuhan. | ||||||||||
(7) | Dalam hal persyaratan administrasi yang diajukan pemohon Crash Program belum lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, KPKNL memberitahukan dan meminta kelengkapan persyaratan administrasi dimaksud kepada pemohon. | ||||||||||
(8) | Format berita acara pembahasan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Ketiga
Pemberian Keringanan Utang
Pasal 12
(1) | Crash Program berupa keringanan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan kepada Penanggung Utang yang dituangkan dalam surat persetujuan yang meliputi:
|
||||||
(2) | Dikecualikan dari besaran keringanan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
|
||||||
(3) | Contoh perhitungan Crash Program berupa keringanan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 13
(1) | Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan utang harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan ditetapkan. | ||||
(2) | Dikecualikan dari kewajiban melunasi paling lambat 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
|
||||
(3) | Dalam hal terjadi pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PUPN/KPKNL membatalkan rencana lelang dan mengumumkan pembatalan lelang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang. |
Pasal 14
(1) | Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan keringanan utang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku namun wanprestasi, dapat mengajukan permohonan keringanan utang melalui Crash Program berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
(2) | Pemberian keringanan melalui Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sisa jumlah utang pada saat pengajuan permohonan. |
(3) | Dalam hal permohonan keringanan utang disetujui, pelunasan kewajiban dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). |
Pasal 15
Dalam hal Penanggung Utang tidak melunasi kewajibannya sebagaimana jangka waktu yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), persetujuan keringanan utang yang sudah diberikan batal dan pembayaran yang sudah pernah dilakukan Penanggung Utang diperhitungkan sebagai pengurang jumlah utang pokok.
Pasal 16
(1) | Penanggung Utang yang telah melakukan pembayaran pada saat pengurusan di PUPN sebesar atau melebihi utang pokok sampai dengan 31 Desember 2021, dapat diberikan keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. |
(2) | Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan keringanan harus mengajukan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 10. |
Bagian Keempat
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara
Pasal 17
Pengenaan biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.
BAB IV
PEMBERIAN KEPUTUSAN CRASH PROGRAM KERINGANAN UTANG
Pasal 18
(1) | Kepala KPKNL dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja harus sudah memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program keringanan utang. | ||||
(2) | Keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh KPKNL kepada Penanggung Utang dan Penyerah Piutang. | ||||
(3) | PUPN Cabang menerbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) setelah pelunasan dengan keringanan sesuai surat persetujuan keringanan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||
(4) | Terhadap Piutang Negara yang telah diterbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPKNL:
|
||||
(5) | Format surat persetujuan/penolakan keringanan utang, Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL), dan surat pemberitahuan kepada Penyerah Piutang, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
Penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola oleh PUPN/DJKN dengan mekanisme Crash Program, terkait dengan prosedur, tata cara dan persyaratan pemberian keringanan utang sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
(1) | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.06/2010 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126); dan |
(2) | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 122), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 196