PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIANOMOR 41 TAHUN 2025TENTANGTATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :
- bahwa untuk mewujudkan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertib, efisien, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas penatausahaan piutang dan pelayanan publik melalui penerapan sistem pembayaran elektronik yang terintegrasi dan penguatan sistem pengendalian pembayaran di bidang pelayanan kekayaan intelektual, serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pelayanan kekayaan intelektual agar terwujud akuntabilitas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
-
Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 58 TAHUN 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6563);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6564);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7000);
- Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1356);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1235) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 415);
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);
MEMUTUSKAN:Menetapkan :
PERATURAN MENTERI HUKUM TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL.
BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Pelayanan Kekayaan Intelektual adalah segala jenis layanan di bidang kekayaan intelektual yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
- Pemohon adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengajukan permohonan Pelayanan Kekayaan Intelektual.
- Sistem Billing adalah sistem yang merupakan bagian dari sistem informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak online yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran/penyetoran penerimaan negara.
- Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan atas transaksi penerimaan negara yang mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi bank, nomor transaksi pos, nomor transaksi lembaga persepsi sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya sama dengan surat setoran.
- Sistem Informasi Kekayaan Intelektual adalah sistem untuk melaksanakan Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
- Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak online melalui Sistem Informasi Kekayaan Intelektual untuk Pelayanan Kekayaan Intelektual.
- Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valuta asing, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valuta asing yang ditunjuk oleh Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
- Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
| (1) |
Pembayaran PNBP Pelayanan Kekayaan Intelektual dilaksanakan melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh Collecting Agent di Hari yang sama saat Kode Billing diterbitkan. |
| (2) |
Dalam hal pembayaran PNBP melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon melakukan pembuatan ulang atas Kode Billing. |
Pasal 3
| (1) |
Layanan atau kanal pembayaran yang disediakan Collecting Agent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam bentuk:
- layanan atau kanal pembayaran pada loket atau teller; dan/atau
- layanan atau kanal pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik.
|
| (2) |
Pemohon yang telah melakukan pembayaran PNBP Pelayanan Kekayaan Intelektual mendapatkan Bukti Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Collecting Agent. |
| (3) |
Bukti Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat nomor transaksi penerimaan negara. |
| (4) |
Nomor transaksi penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan nomor unik tanda Bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. |
Pasal 4
| (1) |
Untuk permohonan Pelayanan Kekayaan Intelektual yang pembuatan Kode Billingnya belum terintegrasi dengan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual, Bukti Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus digunakan dalam pelayanan yang dimohonkan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pembayaran. |
| (2) |
Bukti Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan pada tahun berjalan. |
| (3) |
Dalam hal Bukti Penerimaan Negara telah melewati batas waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Bukti Penerimaan Negara tidak dapat digunakan untuk mengajukan layanan. |
Pasal 5
| (1) |
Pemohon Pelayanan Kekayaan Intelektual wajib membayar seluruh PNBP ke Kas Negara paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) |
Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
Pasal 6
| (1) |
Dalam hal terjadi piutang PNBP yang timbul dari Pelayanan Kekayaan Intelektual, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dapat melakukan penundaan Pelayanan Kekayaan Intelektual melalui penghentian akses Sistem Billing yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. |
| (2) |
Piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban yang belum dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual. |
Pasal 7
| (1) |
PNBP Pelayanan Kekayaan Intelektual yang telah dibayarkan atau disetorkan dapat dilakukan pengembalian dalam hal:
- kesalahan pembayaran PNBP;
- kesalahan pemungutan PNBP oleh instansi pengelola PNBP;
- penetapan pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP;
- putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- hasil pemeriksaan PNBP oleh instansi pemeriksa;
- pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh instansi pengelola PNBP; dan/ atau
- diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
|
| (2) |
Kesalahan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
- kelebihan pembayaran PNBP Pelayanan Kekayaan Intelektual; atau
- pembayaran ganda atas jenis layanan yang sama yang ditujukan untuk nomor permohonan yang sama.
|
| (3) |
Pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara pengembalian penerimaan negara. |
Pasal 8Dalam rangka pertanggungjawaban PNBP, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan pelaporan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9Pemohon yang sudah memiliki Bukti Penerimaan Negara yang masih berlaku namun belum digunakan untuk proses pengajuan permohonan Pelayanan Kekayaan Intelektual sebelum Peraturan Menteri ditetapkan tetap sah dan dapat digunakan untuk proses pengajuan permohonan Pelayanan Kekayaan Intelektual paling lambat 31 Desember 2025.
Pasal 10Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1818), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 11Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2025 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUPRATMAN ANDI AGTAS |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 866