Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 42 Tahun 2025

  • 24 Des 2025

  • Timeline

  • Terkait

  • BERLAKU

  • TREE
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 42 TAHUN 2025

TENTANG

DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2025

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang :   
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19, Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 TAHUN 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Pembuatan Sebelum Tahun 2025;
  2. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan delegasi materi muatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk dalam 1 (satu) Peraturan Gubernur;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Pembuatan Sebelum Tahun 2025;
Mengingat  :    
  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 TAHUN 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  3. Undang-Undang Nomor 1 TAHUN 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 TAHUN 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 204);
  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
MEMUTUSKAN:Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2025.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
  1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
  3. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
  5. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
  6. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  7. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  8. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
  9. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
  10. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak, atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  11. Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau fungsi dan/atau penggunaannya.
  12. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
  13. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis, fungsi, dan/atau penggunaannya.
  14. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
  15. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
  16. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komaditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  17. Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
  18. Nilai Jual Alat Berat yang selanjutnya disingkat NJAB adalah harga pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan.
  19. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
  20. Hari adalah hari kerja.
BAB II
OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK PKB, BBNKB, DAN PAB

Bagian Kesatu
PKB

Pasal 2
(1) Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
(2) Subjek PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
(3) Wajib PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
(4) Kendaraan Bermotor yang menjadi objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan
b. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.

Pasal 3
(1) Objek PKB yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, terdiri atas:
a. mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus;
b. mobil bus yang meliputi microbus dan bus;
c. mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box dan sejenisnya;
d. mobil roda tiga meliputi mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga;
e. sepeda motor roda dua; dan
f. sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.
(2) Yang dikecualikan dari objek PKB yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga- lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya;
e. Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan; dan
f. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
(1) Objek PKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, meliputi:
a. kendaraan di atas air dengan ukuran isi kotor > 7 GT (lebih dari tujuh gross tonnage) untuk perikanan tangkap; dan
b. kendaraan di atas air lainnya yang menjadi objek PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dikecualikan sebagai objek PKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air oleh:
a. Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
b. kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
c. orang pribadi atau Badan atas kendaraan di atas air perintis; dan

orang pribadi atau Badan atas kendaraan di atas air untuk kepentingan penangkapan ikan dengan ukuran isi kotor 7 GT (kurang dari atau sama dengan tujuh gross tonnage).
(3) Kendaraan di atas air perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu kapal yang digunakan untuk pelayanan angkutan perintis.

Bagian Kedua
BBNKB

Pasal 5
(1) Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor.
(2) Subjek Pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
(3) Wajib Pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
(4) Kendaraan Bermotor yang menjadi objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan
b. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.

Pasal 6
(1) Objek BBNKB yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a, terdiri atas:
a. mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus;
b. mobil bus yang meliputi microbus dan bus;
c. mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box dan sejenisnya;
d. mobil roda tiga meliputi mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga;
e. sepeda motor roda dua; dan
f. sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.
(2) Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyerahan atas:
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya;
e. Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan; dan
f. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang samata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
(3) Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
a. untuk diperdagangkan;
b. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia; dan
c. digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
(4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c tidak berlaku apabila selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan lndonesia.

Pasal 7
(1) Objek BBNKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b, meliputi:
a. kendaraan di atas air dengan ukuran isi kotor > 7 GT (lebih dari tujuh gross tonnage) untuk perikanan tangkap; dan
b. kendaraan di atas air lainnya yang menjadi objek PKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dikecualikan sebagai objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air oleh:
a. Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
b. kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
c. orang pribadi atau Badan atas kendaraan di atas air perintis; dan
d. orang pribadi atau Badan atas kendaraan di atas air untuk kepentingan penangkapan ikan dengan ukuran isi kotor 7 GT (kurang dari atau sama dengan tujuh gross tonnage).
(3) Kendaraan di atas air perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu kapal yang digunakan untuk pelayanan angkutan perintis.
(4) Termasuk penyerahan kendaraan di atas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemasukan kendaraan di atas air dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
a. untuk diperdagangkan;
b. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia; dan
c. digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
(5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c tidak berlaku apabila selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut kendaraan di atas air tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.

Pasal 8
(1) Pemungutan PKB dan BBNKB untuk kendaraan di atas air dilakukan di luar pengaturan dalam peraturan perundang undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap Kendaraan Bermotor.
(2) Pendaftaran dan pendataan kendaraan di atas air memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan laut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan PKB dan BBNKB untuk kendaraan di atas air mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
PAB

Pasal 9
(1) Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
(2) Subjek PAB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
(3) Wajib PAB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
(4) Yang dikecualikan dari objek PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
a. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah.

Pasal 10
(1) Setiap wajib PAB wajib mendaftarkan objek Pajaknya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat pendaftaran objek Pajak atau bentuk lain yang dipersamakan.
(2) Surat pendaftaran objek Pajak atau bentuk lain yang dipersamakan harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya.
(3) Surat pendaftaran objek Pajak atau bentuk lain yang dipersamakan disampaikan paling lambat untuk:
a. Alat Berat baru 30 (tiga puluh) Hari sejak saat kepemilikan dan/atau saat penguasaan;
b. Alat Berat bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa Pajak; dan
c. Alat Berat dari luar Provinsi DKI Jakarta paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak datang ke Provinsi DKI Jakarta.
(4) Surat pendaftaran objek Pajak atau bentuk lain yang dipersamakan, paling sedikit memuat:
a. jenis/merek;
b. tipe/model;
c. nomor produksi;
d. Tahun Pembuatan;
e. nomor mesin;
f. nomor sasis/nomor rangka;
g. faktur kendaraan atau bukti transaksi pembelian; dan
h. surat kepemilikan Alat Berat atau surat perjanjian sewa Alat Berat.

Pasal 11Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PAB dan administrasi pemungutan PAB mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.


BAB III
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB, BBNKB, DAN PAB

Bagian Kesatu
Penghitungan Dasar Pengenaan PKB

Pasal 12
(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat.
(2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a. NJKB; dan
b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Pasal 13
(1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun Pajak sebelumnya.
(2) Dalam hal HPU atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui, NJKB ditetapkan berdasarkan NJKB dengan jenis, merek, dan tipe Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya atau menggunakan faktor sebagai berikut:
a. harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
b. penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
c. harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
d. harga Kendaraan Bermotor dengan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
e. harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
f. harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan/atau
g. harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan dalam hal diperoleh harga jual kendaraan tanpa adanya pembiayaan pengurusan dokumen dan Pajak atau harga kosong, NJKB ditetapkan dengan pengurangan pajak pertambahan nilai.
(4) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan penyusutan/penyesuaian NJKB yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 14
(1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkugan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
b. koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
(2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan faktor-faktor:
a. tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
b. jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan; dan
c. jenis, penggunaan, Tahun Pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.
(3) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
b. sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua lima);
c. jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima nol);
d. blind van, pick up, pick up box dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan lima);
e. bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);
f. light truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan
g. truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,4 (satu koma empat).
(4) Dalam rangka pemenuhan ketentuan baku mutu emisi untuk Kendaraan Bermotor yang telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun, koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penyesuaian.
(5) Penyesuaian koefisien dalam rangka pemenuhan ketentuan baku mutu emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah mendapat kajian dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(6) Hasil penyesuaian koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 15
(1) NJKB untuk jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat dan bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijadikan dasar pengenaan BBNKB.


Pasal 16
(1) NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk.
(2) Dalam hal blind van, minibus, microbus, bus, pick up, double cabin, mobil penumpang roda tiga, mobil barang roda tiga, sepeda motor roda tiga penumpang, sepeda motor roda tiga barang sebagai bentuk dasar yang mengalami ubah bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
(3) Dalam hal light truck, dan tronton masih berbentuk sasis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
(4) Dalam hal kendaraan berbentuk tractor head, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambahkan dengan NJKB kereta gandeng/tempel atau ubah bentuk.
(5) Penetapan NJKB Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan penyusutan/ penyesuaian NJKB yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) NJKB Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Pasal 17
(1) Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3) Pengenaan BBNKB angkutan umum barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Pasal 18Kendaraan angkutan umum untuk orang dan angkutan umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus memiliki perizinan angkutan umum dari perangkat daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 19Pengenaan PKB dan BBNKB untuk ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan, Kendaraan Bermotor yang diperuntukan untuk kegiatan sosial dan/atau keagamaan diberikan insentif berupa pengurangan pokok Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur mengenai keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah.


Pasal 20Pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19 ditetapkan dengan mempertimbangkan kebijakan makroekonomi Provinsi DKI Jakarta dan/atau faktor lain yang berpotensi menghambat investasi serta untuk menjaga inflasi Provinsi DKI Jakarta.


Pasal 21
(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan di atas air ditetapkan berdasarkan NJKB.
(2) NJKB untuk kendaraan di atas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan di atas air pada minggu pertama bulan Desember tahun Pajak sebelumnya.
(3) Dalam hal HPU atas suatu kendaraan di atas air tidak diketahui, NJKB untuk kendaraan di atas air ditentukan berdasarkan faktor:
a. penggunaan kendaraan di atas air;
b. jenis kendaraan di atas air;
c. merek kendaraan di atas air;
d. Tahun Pembuatan atau renovasi kendaraan di atas air;
e. isi kotor kendaraan di atas air;
f. banyaknya penumpang atau berat muatan maksimum yang diizinkan; dan/atau
g. dokumen impor untuk jenis kendaraan di atas air tertentu.

Bagian Kedua
Penghitungan Dasar Pengenaan PAB

Pasal 22
(1) Penghitungan dasar pengenaan PAB ditetapkan berdasarkan NJAB.
(2) NJAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas Alat Berat yang bersangkutan pada minggu pertama bulan Desember tahun Pajak sebelumnya.
(3) NJAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Bagian Ketiga
Penetapan Dasar Pengenaan PKB, BBNKB dan PAB

Pasal 23
(1) Penetapan dasar pengenaan PKB, BBNKB dan PAB dilaksanakan berdasarkan NJKB dan NJAB.
(2) NJKB dan NJAB yang merupakan dasar pengenaan PKB, BBNKB dan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kendaraan berupa:
a. Kendaraan Bermotor;
b. Alat Berat;
c. kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin; dan/atau
d. Kendaraan Bermotor yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) NJKB dan NJAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB dan/atau Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah berdasarkan usulan pengajuan penetapan NJKB dan NJAB.
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 22.

Pasal 24
(1) NJKB Kendaraan Bermotor dan NJAB yang HPUnya tidak diketahui namun NJKB Kendaraan Bermotor atau NJAB dengan jenis, merek, dan tipe yang sama dengan Tahun Pembuatan sebelumnya diketahui, ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.
(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan dengan penambahan maksimal 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui.

Pasal 25Dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB oleh Menteri.


BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26Terhadap Kendaraan Bermotor yang belum memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan BBNKB yang terutang, untuk masa pajak sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk masa pajak sebelum tahun 2020 dan tahun 2020, dilaksanakan dengan memedomani Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2020;
  2. untuk masa pajak tahun 2021, dilaksanakan dengan memedomani Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021;
  3. untuk masa pajak tahun 2022, dilaksanakan dengan memedomani Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2022;
  4. untuk masa pajak tahun 2023, dilaksanakan dengan memedomani Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023; dan
  5. untuk masa pajak tahun 2024, dilaksanakan dengan memedomani Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024.

BABV
KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 27Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2025
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
PRAMONO ANUNG

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2025
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
UUS KUSWANTO


BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2025 NOMOR 52020