TIMELINE |
---|
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 31 TAHUN2024
TENTANG
MASA PAJAK, TAHUN PAJAK, DAN BAGIAN TAHUN PAJAK SERTA TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 69 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Masa Pajak, Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak serta Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG MASA PAJAK, TAHUN PAJAK DAN BAGIAN TAHUN PAJAK SERTA TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
BAB II
MASA PAJAK, TAHUN PAJAK DAN BAGIAN TAHUN PAJAK
Pasal 2
Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak.
Pasal 3
(1) | Masa Pajak yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak, ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender. | ||||||||||||||||||
(2) | Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
||||||||||||||||||
(3) | Penentuan Masa Pajak untuk jenis Pajak PBBKB dan PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf d, ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender. | ||||||||||||||||||
(4) | Penentuan Masa Pajak untuk jenis Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengacu pada ketentuan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok yang ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. | ||||||||||||||||||
(5) | Ketentuan Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk jenis Pajak BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. | ||||||||||||||||||
(6) | Khusus untuk jenis Pajak PBJT Makanan dan/atau Minuman dan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 1 dan angka 5 yang bersifat insidental, penentuan Masa Pajak didasarkan jangka waktu pelaksanaan kegiatan insidental. |
Pasal 4
(1) | Masa Pajak atau Tahun Pajak yang menjadi dasar bagi Gubernur untuk menetapkan Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. | ||||||||||||
(2) | Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
||||||||||||
(3) | Penentuan Masa Pajak untuk jenis Pajak PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor. | ||||||||||||
(4) | Penentuan Masa Pajak untuk jenis Pajak PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, ditetapkan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat secara sah. | ||||||||||||
(5) | Penentuan Tahun Pajak untuk jenis Pajak PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. | ||||||||||||
(6) | Penentuan Masa Pajak untuk jenis Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, ditetapkan dalam jangka waktu terjadinya penyelenggaraan reklame paling lama untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut. | ||||||||||||
(7) | Penentuan Masa Pajak untuk jenis Pajak PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender. |
BAB III
TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) | Wajib Pajak untuk jenis Pajak PBBKB, BPHTB, dan PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d, wajib mengisi SPTPD. |
(2) | SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak. |
(3) | SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat peredaran usaha dan jumlah Pajak terutang per jenis Pajak dalam 1 (satu) Masa Pajak. |
Bagian Kedua
Pengisian SPTPD
Pasal 6
(1) | SPTPD wajib diisi dengan benar dan lengkap dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar oleh Wajib Pajak atau kuasanya. | ||||
(2) | Benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya. | ||||
(3) | Lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu memuat semua unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPTPD, termasuk penandatanganan SPTPD atau pengguna menyetujui klausul persetujuan di aplikasi elektronik. | ||||
(4) | Pengisian SPTPD dapat dilakukan melalui:
|
Bagian Ketiga
Penyampaian SPTPD
Pasal 7
(1) | SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada Kepala UPPPD sesuai dengan tempat Wajib Pajak dan/atau objek Pajak terdaftar setelah berakhirnya Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. | ||||
(2) | Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
|
||||
(3) | Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melampirkan dokumen berupa:
|
||||
(4) | SPTPD dianggap tidak disampaikan apabila:
|
||||
(5) | Khusus untuk BPHTB, SSPD dipersamakan sebagai SPTPD. |
Pasal 8
Jangka waktu penyampaian SPTPD untuk jenis Pajak PBBKB dan PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf d, ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya Masa Pajak.
Pasal 9
(1) | Pelaporan Pajak melalui pengisian dan penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilakukan setiap Masa Pajak. | ||||||||||
(2) | Dalam hal Wajib Pajak memiliki beberapa objek Pajak, SPTPD wajib dilaporkan untuk setiap objek Pajak. | ||||||||||
(3) | Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau melaporkan SPTPD setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dikenakan sanksi administratif berupa denda yang besarannya ditetapkan dalam peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. | ||||||||||
(4) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar (force majure). | ||||||||||
(5) | Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
|
||||||||||
(6) | Keadaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. |
Bagian Keempat
Pembetulan SPTPD
Pasal 10
(1) | Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPTPD yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis kepada Kepala UPPPD sepanjang belum dilakukan Pemeriksaan. | ||||
(2) | Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:
|
||||
(3) | Dalam hal pembetulan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan lebih bayar, pembetulan SPTPD harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum kedaluwarsa penetapan. | ||||
(4) | Dalam hal pembetulan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan kurang bayar, pembetulan SPTPD dilampiri dengan SSPD sebagai bukti pelunasan Pajak yang kurang dibayar dan sanksi administratif berupa bunga. | ||||
(5) | Atas pembetulan SPTPD yang menyatakan kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa bunga yang besarannya mengacu pada ketentuan Pasal 71 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. | ||||
(6) | Atas kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan pokok Pajak yang kurang dibayar. |
BAB IV
PENELITIAN
Pasal 11
(1) | Kepala UPPPD melakukan Penelitian atas pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). | ||||||
(2) | Penelitian atas pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||
(3) | Apabila berdasarkan hasil Penelitian atas pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui terdapat Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, Kepala UPPPD menerbitkan STPD. | ||||||
(4) | STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan jumlah kekurangan pembayaran Pajak terutang ditambah sanksi administratif berupa bunga yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. | ||||||
(5) | Dalam hal hasil Penelitian atas SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat indikasi penyampaian informasi yang tidak sebenarnya dari Wajib Pajak, Kepala Badan atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
Dalam hal terjadi gangguan pada sistem pelaporan SPTPD secara elektronik, pelaporan SPTPD dilakukan dengan pengisian SPTPD secara manual menggunakan formulir SPTPD yang dapat diperoleh pada kantor UPPPD atau diunduh melalui website resmi Badan Pendapatan Daerah dan disampaikan secara langsung ke kantor UPPPD.
Pasal 13
Bentuk dokumen administrasi perpajakan daerah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Gubernur ini, ditetapkan oleh Kepala Badan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerbitan, Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61009), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Ketentuan mengenai pelaporan melalui pengisian dan penyampaian SPTPD secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini mulai berlaku 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Gubernur ini.
Pasal 16
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2022 Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd HERU BUDI HARTONO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2024
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
JOKO AGUS SETYONO
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 22013