TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 7/PJ/2023
TENTANG
PENGAJUAN KEBERATAN DAN PERPANJANGAN SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN
BERLOKASI USAHA DI DAERAH TERTENTU SETELAH BERAKHIRNYA KEADAAN KAHAR
AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGAJUAN KEBERATAN DAN PERPANJANGAN SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN BERLOKASI USAHA DI DAERAH TERTENTU SETELAH BERAKHIRNYA KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Keberatan yang:
|
||||||
(2) | Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||||
(3) | Dalam hal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterbitkan pemberitahuan surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan karena melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti pengajuan keberatan dengan:
|
||||||
(4) | Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sepanjang:
|
||||||
(5) | Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). | ||||||
(6) | Tanggal bukti penerimaan surat atau bukti penerimaan elektronik pengajuan keberatan merupakan tanggal surat keberatan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
Pasal 3
(1) | Keputusan persetujuan penetapan atau perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang diterbitkan sehubungan dengan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan kerja dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang jangka waktu berlakunya berakhir pada:
|
||||
(2) | Persetujuan penetapan atau perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu dengan jangka waktu berlaku berakhir sampai dengan tanggal 30 April 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak pemberi kerja berstatus pusat paling lambat tanggal 31 Desember 2023. | ||||
(3) | Keputusan persetujuan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu atas permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku mulai masa pajak Mei 2024. | ||||
(4) | Dalam hal atas permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diterbitkan keputusan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sejak tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu diberikan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana tercantum dalam keputusan perpanjangan dimaksud. | ||||
(5) | Contoh penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO