Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2023

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 7/PJ/2023

TENTANG

PENGAJUAN KEBERATAN DAN PERPANJANGAN SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN
BERLOKASI USAHA DI DAERAH TERTENTU SETELAH BERAKHIRNYA KEADAAN KAHAR

AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. bahwa dalam keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Wajib Pajak diberikan penyesuaian dalam pengajuan keberatan dan perpanjangan surat keputusan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu;
  2. bahwa untuk memberikan keadilan bagi Wajib Pajak setelah berakhirnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 21 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, perlu mengatur kembali pengajuan keberatan dan perpanjangan surat keputusan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu setelah berakhirnya keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengajuan Keberatan dan Perpanjangan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu setelah Berakhirnya Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Mengingat :


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGAJUAN KEBERATAN DAN PERPANJANGAN SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN BERLOKASI USAHA DI DAERAH TERTENTU SETELAH BERAKHIRNYA KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).



Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang.


Pasal 2

(1) Keberatan yang:
a. diajukan atas surat ketetapan pajak yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak tanggal 22 Maret 2023 sampai dengan tanggal 21 Juni 2023;
b. diajukan oleh Wajib Pajak melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim; dan
c. telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
merupakan pengajuan keberatan dalam keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta tetap dipertimbangkan sebagai surat keberatan.
(2) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Dalam hal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterbitkan pemberitahuan surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan karena melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti pengajuan keberatan dengan:
a. membatalkan pemberitahuan surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan; dan
b. melanjutkan kembali penyelesaian keberatan.
(4) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sepanjang:
a. persyaratan pengajuan keberatan, selain persyaratan jangka waktu pengajuan, telah terpenuhi; dan
b. atas surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan tersebut belum diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(5) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(6) Tanggal bukti penerimaan surat atau bukti penerimaan elektronik pengajuan keberatan merupakan tanggal surat keberatan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5).


Pasal 3

(1) Keputusan persetujuan penetapan atau perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang diterbitkan sehubungan dengan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan kerja dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang jangka waktu berlakunya berakhir pada:
a. tanggal 20 Juni 2023; atau
b. tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2024, 
tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 April 2024.
(2) Persetujuan penetapan atau perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu dengan jangka waktu berlaku berakhir sampai dengan tanggal 30 April 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak pemberi kerja berstatus pusat paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
(3) Keputusan persetujuan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu atas permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku mulai masa pajak Mei 2024.
(4) Dalam hal atas permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diterbitkan keputusan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sejak tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu diberikan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana tercantum dalam keputusan perpanjangan dimaksud.
(5) Contoh penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 4

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Desember 2023

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


SURYO UTOMO