TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 7/PJ/2010
TENTANG
PELAKSANAAN ON THE JOB TRAINING BAGI
PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK YANG DIANGKAT
BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1389/KMK.1/UP.11/2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN ON THE JOB TRAINING BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK YANG DIANGKAT BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1389/KMK.1/UP.11/2009.
Pasal 1
On the Job Training bagi pejabat fungsional pemeriksa pajak yang selanjutnya disebut dengan OJT adalah pembimbingan di tempat kerja yang dilakukan secara terencana dan sistematis kepada peserta OJT.
Pasal 2
Unit Pelaksanaan OJT adalah unit kerja di mana Peserta OJT ditempatkan dalam hal ini Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) Kanwil dan KPP.
Pasal 3
Peserta OJT adalah pejabat fungsional pemeriksa pajak yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1389/KMK.1/UP.11/2009 tentang Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Para PNS di Lingkungan DJP.
Pasal 4
(1) | Pembimbing OJT adalah Ketua Tim atau Supervisor dari peserta OJT yang ditunjuk langsung oleh Kepala UP2 untuk melaksanakan pembimbingan di UP2 dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Pembimbing OJT ditetapkan oleh Kepala UP2 dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
Pasal 5
(1) | Tim OJT terdiri dari Tim OJT Kantor Pusat (KP DJP) dan tim OJT UP2 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Tugas pokok dan tanggung jawab Tim OJT KP DJP adalah mempersiapkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan OJT. |
(3) | Tugas pokok Tim OJT UP2 adalah melaksanakan dan memantau kegiatan OJT. |
Pasal 6
Tata cara pelaksanaan OJT akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2010 Tentang Pelaksanaan On The Job Training bagi Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang Diangkat Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1389/KMK.1/UP.11/2009.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911