Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 7/PJ/2010

TENTANG

PELAKSANAAN ON THE JOB TRAINING BAGI
PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK YANG DIANGKAT
BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1389/KMK.1/UP.11/2009

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa salah satu program reformasi birokrasi adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan memberikan pemahaman mengenai pemeriksaan pajak bagi pejabat fungsional pemeriksa pajak baru, Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan sistem pembimbingan praktik pemeriksaan pajak dengan metode On the Job Training (OJT);
  3. bahwa untuk melaksanakan OJT tersebut, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan On the Job Training bagi Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang Diangkat Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1389/KMK.1/UP.11/2009.

Mengingat :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 464/KMK.01/2005 tentang Pedoman Strategi dan Kebijakan Departemen Keuangan (Road-Map Departemen Keuangan) Tahun 2005-2009;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1389/KMK.1/UP.11/2009 tentang Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Para PNS di Lingkungan DJP;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 111/PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2008-2012.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN ON THE JOB TRAINING BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK YANG DIANGKAT BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1389/KMK.1/UP.11/2009.

 


Pasal 1

On the Job Training bagi pejabat fungsional pemeriksa pajak yang selanjutnya disebut dengan OJT adalah pembimbingan di tempat kerja yang dilakukan secara terencana dan sistematis kepada peserta OJT.


 

Pasal 2

Unit Pelaksanaan OJT adalah unit kerja di mana Peserta OJT ditempatkan dalam hal ini Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) Kanwil dan KPP.



Pasal 3

Peserta OJT adalah pejabat fungsional pemeriksa pajak yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1389/KMK.1/UP.11/2009 tentang Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Para PNS di Lingkungan DJP.

 


Pasal 4

(1) Pembimbing OJT adalah Ketua Tim atau Supervisor dari peserta OJT yang ditunjuk langsung oleh Kepala UP2 untuk melaksanakan pembimbingan di UP2 dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. apabila peserta OJT berposisi sebagai anggota tim, maka pembimbingnya adalah ketua timnya, dan
  2. apabila peserta OJT berposisi sebagai ketua tim, maka pembimbingnya adalah supervisornya.
(2) Pembimbing OJT ditetapkan oleh Kepala UP2 dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. ketua tim atau supervisor dari peserta OJT;
  2. mempunyai kemampuan memberikan bimbingan;
  3. tidak sedang menjalani hukuman disiplin.


Pasal 5

(1) Tim OJT terdiri dari Tim OJT Kantor Pusat (KP DJP) dan tim OJT UP2 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(2) Tugas pokok dan tanggung jawab Tim OJT KP DJP adalah mempersiapkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan OJT.
(3) Tugas pokok Tim OJT UP2 adalah melaksanakan dan memantau kegiatan OJT.


Pasal 6

Tata cara pelaksanaan OJT akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2010 Tentang Pelaksanaan On The Job Training bagi Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang Diangkat Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1389/KMK.1/UP.11/2009.


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


 



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal  1 Maret 2010

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


MOCHAMAD TJIPTARDJO

NIP 060044911