TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 61/PJ/2010
TENTANG
TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Kewenangan pemungutan PBB-P2 dialihkan dari Direktorat Jenderal Pajak ke Pemerintah Daerah segera setelah Pemerintah Daerah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah dan paling lambat pengalihan dilakukan tanggal 1 Januari 2014. |
(2) | Pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dilakukan pada 1 Januari Tahun Pengalihan. |
(3) | Persiapan pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah dilakukan untuk masing-masing Pemerintah Daerah dan paling lambat persiapan pengalihan kepada Pemerintah Daerah tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan. |
BAB II
PERSIAPAN PENGALIHAN PBB-P2
Pasal 3
(1) | Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan persiapan, yaitu:
|
||||||||||||||||||||||||
(2) | Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diserahkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 30 November 2010. | ||||||||||||||||||||||||
(3) | Sistem aplikasi beserta source code-nya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 1, disiapkan dalam bentuk media cakram digital oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan diserahkan ke KPP sesuai wilayah yang Pemerintah Daerahnya siap melaksanakan pemungutan PBB-P2, paling lambat tanggal 31 Desember sebelum Tahun pengalihan | ||||||||||||||||||||||||
(4) | Tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah sebagaimana pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal 4
(1) | Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kanwil DJP bertugas dan bertanggung jawab mengkompilasi Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang berlaku dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum Tahun Pengalihan. |
(2) | Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan ke KPP sesuai wilayah yang Pemerintah Daerahnya siap melaksanakan pemungutan PBB-P2, paling lambat tanggal 15 Desember sebelum Tahun Pengalihan. |
(3) | Tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal 5
(1) | Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), KPP bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan persiapan, yaitu:
|
||||||||||||||||||
(2) | KPP menyerahkan sistem aplikasi beserta source code-nya dan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, softcopy peta PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, ke Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 5 Januari Tahun Pengalihan dengan menggunakan Berita Acara Serah terima. | ||||||||||||||||||
(3) | KPP menyerahkan hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e, ke Pemerintah Daerah yang siap melaksanakan pemungutan PBB-P2, paling lambat tanggal 31 Januari Tahun Pengalihan dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima. | ||||||||||||||||||
(4) | Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibuat dalam 4 (empat) rangkap, masing-masing untuk:
|
||||||||||||||||||
(5) | Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) KPP dalam 1 (satu) kabupaten/kota, penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh KPP dan dikoordinasikan oleh Kanwil DJP. | ||||||||||||||||||
(6) | Tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
(1) | Usulan penghapusan piutang PBB-P2 sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002, disampaikan oleh KPP ke Kanwil DJP paling lambat tanggal 10 November sebelum Tahun Pengalihan. |
(2) | Usulan penghapusan piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kanwil DJP ke KPDJP paling lambat tanggal 19 November sebelum Tahun Pengalihan. |
(3) | Usulan penghapusan piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 1 Desember sebelum Tahun Pengalihan. |
Pasal 7
(1) | Penerbitan Surat Teguran sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dilaksanakan oleh KPP. |
(2) | Penerbitan Surat Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dilaksanakan oleh KPP. |
(3) | Penerbitan dan penyampaian Surat Paksa sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dilaksanakan oleh KPP. |
(4) | Penerbitan dan penyampaian Surat Perintah melaksanakan Penyitaan (SPMP) sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dilaksanakan oleh KPP. |
(5) | Permohonan pemblokiran harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di bank sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dilaksanakan oleh KPP. |
(6) | Lelang atas objek sita yang sesuai ketentuan sudah harus dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dilaksanakan oleh KPP, dan hasilnya segera disetorkan ke kas negara pada tanggal yang sama. |
(7) | Hal-hal yang belum diatur terkait dengan proses penagihan setelah tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. |
Pasal 8
(1) | Atas permintaan Pemerintah Daerah, KPP menyiapkan narasumber pelatihan teknis pemungutan PBB. |
(2) | KPP dapat meminta bantuan Kanwil DJP atau KPDJP dalam menyiapkan narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002