PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 55/PJ/2009
TENTANG
RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-55/PJ/2009
TENTANG TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN MASA MANFAAT
YANG SESUNGGUHNYA ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN
UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009 tanggal 2 Oktober 2009 terdapat kekeliruan penulisan dalam Lampiran 2 dan Lampiran 3, perlu dilakukan ralat sebagai berikut :
1. |
Lampiran 2 Tertulis :
"PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSETUJUAN/PERSETUJUAN SEBAGIAN/PENOLAKAN PENETAPAN KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN (LAMPIRAN 2)"
Seharusnya :
"PETUNJUK PENGISIAN PERMINTAAN KELENGKAPAN PERMOHONAN PENETAPAN KELOMPOK HARTA BERWUJUD (LAMPIRAN 2)" |
2. |
Lampiran 3
a. |
Tertulis : "KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KMK - ....................................... (2)"
Seharusnya : "KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..... - ......./WPJ. ......../ ................. (2)" |
b. |
Tertulis :
"Mengingat : |
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 133 tahun 2008, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.;"
|
Seharusnya :
"Mengingat : |
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;"
|
|
|
Dengan ralat ini maka kekeliruan dalam Lampiran 2 dan Lampiran 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009 telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002