TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 53/PJ/2010
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BERKAITAN
DENGAN SPTNP ATAU SPKTNP, KEPUTUSAN KEBERATAN, PUTUSAN BANDING, ATAU
PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berkaitan dengan SPTNP atau SPKTNP, Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Berkaitan Dengan SPTNP atau SPKTNP, Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BERKAITAN DENGAN SPTNP ATAU SPKTNP, KEPUTUSAN KEBERATAN, PUTUSAN BANDING, ATAU PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
Pasal 2
Kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang meliputi pajak yang telah dibayar, berupa PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, dan/atau PPnBM Impor yang tercantum dalam :
dan menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.
Pasal 3
(1) | Atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal 4
(1) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus dilampir :
|
(2) | Fotokopi dokumen yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu :
|
Pasal 5
(1) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), serta telah dilampiri dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. |
(2) | Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan :
|
(3) | Atas penyampaian permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan bukti penerimaan surat. |
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dinyatakan diterima secara lengkap dalam hal telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), telah dilampiri dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. |
(5) | Tanggal permohonan dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu tanggal yang tercantum pada :
|
Pasal 6
(1) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan/atau ayat (3), dan/atau tidak dilampiri dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat permintaan pemenuhan persyaratan dan/atau lampiran permohonan. |
(2) | Surat permintaan pemenuhan persyaratan dan/atau lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Surat permintaan pemenuhan persyaratan dan/atau lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 2 (dua) minggu sejak surat permintaan dikirimkan. |
(4) | Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan penolakan secara tertulis disertai alasan penolakan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(5) | Dalam hal Wajib Pajak memenuhi permintaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tanggal permohonan dinyatakan diterima secara lengkap yaitu tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5). |
Pasal 7
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi ketentuan bahwa pajak yang seharusnya tidak terutang :
Pasal 8
(1) | Terhadap permohonan yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak melakukan :
|
(2) | Terhadap permohonan yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berkaitan dengan SPTNP atau SPKTNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Direktur Jenderal Pajak juga melakukan permintaan :
|
(3) | Terhadap permohonan yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berkaitan dengan Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Direktur Jenderal Pajak juga melakukan permintaan :
|
(4) | Terhadap permohonan yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berkaitan dengan Putusan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c atau huruf e, Direktur Jenderal Pajak juga melakukan permintaan :
|
(5) | Terhadap permohonan yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berkaitan dengan Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d atau huruf f, Direktur Jenderal Pajak juga melakukan permintaan:
|
(6) | Permintaan konfirmasi kebenaran dan legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(7) | Dalam rangka menyelesaikan permohonan yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat meminta keterangan dari Wajib Pajak. |
Pasal 9
(1) | Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan penelitian atas permohonan yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan dinyatakan diterima secara lengkap dan terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. |
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan penelitian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Berdasarkan laporan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak membuat nota penghitungan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal laporan penelitian. |
(4) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian :
|
Pasal 10
(1) | Dalam hal kepada Wajib Pajak diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, asli bukti pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b harus diberi tanda dan diparaf untuk menunjukkan bahwa terhadap bukti pembayaran telah diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. |
(2) | Asli bukti pembayaran yang telah diberi tanda dan diparaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Wajib Pajak. |
Pasal 11
(1) | Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berupa PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, dan/atau PPnBM Impor yang tercantum dalam :
|
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan/atau ayat (3), dan/atau lampiran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak untuk memenuhi persyaratan tersebut. |
(3) | Surat pemberitahuan untuk memenuhi persyaratan dan/atau lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(4) | Surat Pemberitahuan untuk memenuhi persyaratan dan/atau lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 2 (dua) minggu sejak surat pemberitahuan dikirimkan. |
(5) | Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan penolakan secara tertulis disertai alasan penolakan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal 12
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002