TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 50/PJ/2011
TENTANG
TATA KELOLA KONTEN SITUS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA KELOLA KONTEN SITUS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
I. KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
II. TATA KELOLA KONTEN SITUS DJP
Pasal 2
(1) | Kebijakan Tata Kelola Konten situs DJP dibentuk dengan mengacu kepada praktik umum publikasi dan keperluan internal di Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Praktik umum publikasi yang digunakan sebagai acuan adalah pengelolaan konten melalui organisasi publikasi yang memungkinkan seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat berkontribusi konten secara langsung. |
(3) | Organisasi publikasi adalah suatu organisasi yang terdiri atas:
|
(4) | Penyediaan konten bagi situs DJP dilakukan dengan organisasi publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menggunakan situs P2Humas sebagai media untuk mengumpulkan konten. |
Pasal 3
(1) | Konten yang dipublikasikan pada situs DJP meliputi:
|
(2) | Konten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diunggah oleh setiap pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada situs P2Humas melalui jaringan Intranet DJP. |
(3) | Seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat berkontribusi pada jenis konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f. |
(4) | Seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak harus berkontribusi pada jenis konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terkait peraturan yang diusulkan dan telah ditetapkan. |
(5) | Dalam hal pihak yang mengusulkan peraturan berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Peraturan Perpajakan I atau Direktorat Peraturan Perpajakan II harus berkontribusi pada jenis konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g. |
(6) | Seluruh unit kerja eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah unit kerja yang harus berkontribusi pada jenis konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. |
Pasal 4
(1) | Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e yang berasal dari kontribusi unit kerja eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan akan diverifikasi oleh Editor yang terdapat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Konten sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e yang berasal dari kontribusi unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak akan diverifikasi oleh Editor yang terdapat di setiap kantor wilayah terkait. |
(3) | Verifikasi oleh Editor dilakukan pada kesalahan tata bahasa yang mungkin ada pada konten yang akan dipublikasikan serta layak tidaknya suatu konten dipublikasikan terkait unit kerja yang diwakilinya. |
Pasal 5
(1) | Seluruh konten yang telah diverifikasi oleh Editor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, di masing-masing tingkatan unit kerja, dan konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f sampai dengan huruf h akan diverifikasi lebih lanjut oleh Web Admin yang terdapat di Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat. |
(2) | Verifikasi oleh Web Admin dilakukan sebatas pada keaslian konten dan kepastian suatu konten belum pernah dipublikasikan baik melalui situs DJP maupun melalui media massa lainnya. |
(3) | Setelah diverifikasi, Web Admin akan membuat daftar prioritas konten yang akan dipublikasikan. |
Pasal 6
(1) | Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat mengorganisasikan 4 (empat) jenis Redaktur, yaitu:
|
(2) | Redaktur Penyuluhan akan memublikasikan konten yang terkait dengan bidang penyuluhan perpajakan. |
(3) | Redaktur Pelayanan akan memublikasikan konten yang terkait dengan bidang pelayanan perpajakan. |
(4) | Redaktur Kerjasama dan Kemitraan akan memublikasikan konten yang terkait dengan bidang kerjasama dan kemitraan. |
(5) | Redaktur Hubungan Masyarakat akan memublikasikan konten yang terkait dengan hubungan masyarakat maupun konten yang tidak termasuk yang akan dipublikasikan oleh redaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hingga ayat (4) tersebut di atas. |
Pasal 7
(1) | Seluruh konten yang telah diverifikasi dan dibuat prioritasnya oleh Web Admin di Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat akan dipublikasikan oleh Redaktur yang terdapat di Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1). |
(2) | Konten yang dapat dipublikasikan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
|
(3) | Publikasi atas konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari 2 (dua) Redaktur. |
(4) | Atas konten yang dipublikasikan akan diberikan honorarium kepada kontributornya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
(5) | Atas konten yang tidak dapat dipublikasikan akan diberikan laporan kepada kontributornya beserta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. |
(6) | Keputusan untuk tidak memublikasikan suatu konten sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari 2 (dua) Redaktur. |
Pasal 8
(1) | Setiap unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diperkenankan mengembangkan situs Internet unit kerjanya masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Tim pengelola situs Internet di tingkat unit kerja terdiri atas:
|
(3) | Tim pengelola situs Internet di tingkat unit kerja harus dilaporkan kepada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dengan tembusan kepada Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan. |
(4) | Penamaan domain di bawah domain www.pajak.go.id dikoordinasikan dengan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan. |
(5) | Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan f terkait dengan penyuluhan, pelayanan, kehumasan serta kerjasama dan kemitraan di tingkat nasional maupun terkait dengan konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dan h tidak diperkenankan dimuat di situs Internet unit kerja. |
(6) | Unit kerja yang telah memiliki situs Internet, namun tidak menggunakan domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus melaporkan situsnya kepada Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan untuk keperluan migrasi domain. |
(7) | Unit kerja yang telah memiliki situs Internet, namun memuat konten yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (5) diharuskan menghapus konten tersebut dari situsnya. |
(8) | Setiap unit kerja yang telah mengembangkan situsnya diwajibkan melaporkan kinerja situsnya kepada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat paling lambat tanggal 30 Desember di setiap tahun anggaran. |
(9) | Laporan kinerja situs terdiri dari statistik Visitors Overview, Traffic Source Overview, dan Content Overview terhadap situs yang dapat diperoleh dari situs Google Analytics dengan melampirkan hasil cetakan statistik yang dimaksud. |
(10) | Setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga ayat (9) akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
III. PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA SITUS DJP
Pasal 9
(1) | Untuk memastikan terselenggaranya Tata Kelola Konten Situs DJP secara bertahap dan berkesinambungan, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang membentuk Tim Pengelola Situs DJP. |
(2) | Tim Pengelola Situs DJP dibentuk berdasarkan kebutuhan atas organisasi publikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) di atas dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Tim Pengelola Situs DJP terdiri atas:
|
(4) | Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dijabat oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. |
(5) | Redaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas para pejabat eselon III dan pejabat eselon IV di lingkungan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. |
(6) | Editor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dan para kepala Seksi Hubungan Masyarakat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
(7) | Web Admin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas para pelaksana di lingkungan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. |
(8) | Web Developer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e terdiri atas Kepala Seksi Pengelolaan Situs Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kepala Seksi Pengelolaan Intranet dan Internet Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, para pelaksana di Seksi Pengelolaan Situs, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, dan para pelaksana di Seksi Pengelolaan Intranet dan Internet Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan. |
IV. PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001