Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2011

  • 29 Desember 2011
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 46/PJ/2011

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-29/PJ/2010 TENTANG WILAYAH KERJA DAN JENIS SURAT
PEMBERITAHUAN (SPT) YANG DIOLAH PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN
DOKUMEN PERPAJAKAN DALAM RANGKA UJI COBA PERLUASAN CAKUPAN
WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
DAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-18/PJ/2011 TENTANG
PENAMBAHAN WILAYAH KERJA DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
YANG DIOLAH PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
DALAM RANGKA UJI COBA PERLUASAN CAKUPAN WILAYAH KERJA PUSAT
PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2010 tentang Wilayah Kerja dan Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang Diolah Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dalam Rangka Uji Coba Perluasan Cakupan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2011 tentang Penambahan Wilayah Kerja dan Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang Diolah Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dalam Rangka Uji Coba Perluasan Cakupan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan tidak diperlukan lagi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka memberikan kepastian hukum, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2010 tentang Wilayah Kerja dan Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang Diolah Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dalam Rangka Uji Coba Perluasan Cakupan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2011 tentang Penambahan Wilayah Kerja dan Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang Diolah Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dalam Rangka Uji Coba Perluasan Cakupan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2011;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-29/PJ/2010 TENTANG WILAYAH KERJA DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) YANG DIOLAH PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DALAM RANGKA UJI COBA PERLUASAN CAKUPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-18/PJ/2011 TENTANG PENAMBAHAN WILAYAH KERJA DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) YANG DIOLAH PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DALAM RANGKA UJI COBA PERLUASAN CAKUPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.



Pasal 1

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2010 tentang Wilayah Kerja dan Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang Diolah Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dalam Rangka Uji Coba Perluasan Cakupan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                    

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2011 tentang Penambahan Wilayah Kerja dan Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang Diolah Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dalam Rangka Uji Coba Perluasan Cakupan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 3

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 2011

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd,


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001