Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2011

  • 30 Juni 2011
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DICABUT

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK


NOMOR : PER - 18/PJ/2011

TENTANG

PENAMBAHAN WILAYAH KERJA DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
YANG DIOLAH PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DALAM
RANGKA UJI COBA PERLUASAN CAKUPAN WILAYAH KERJA PUSAT
PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas administrasi perpajakan terkait dengan penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT), diperlukan perekaman SPT dengan cermat:
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pemanfaatan kapasitas Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) perlu dilakukan penambahan perluasan cakupan wilayah kerja PPDDP.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka meningkatkan kualitas akurasi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi di PPDDP, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penambahan Wilayah Kerja dan Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang diolah Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Dalam Rangka Uji Coba Perluasan Cakupan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999):
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069):
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan:
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ./2010 tentang Wilayah Kerja dan Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang diolah Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dalam Rangka Uji Coba Perluasan Cakupan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan:
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENAMBAHAN WILAYAH KERJA DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) YANG DIOLAH PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DALAM RANGKA UJI COBA PERLUASAN CAKUPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.


Pasal 1

"Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
  1. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah KPP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ditetapkan sebagai KPP yang wajib melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut dengan SPT adalah SPT dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ditetapkan sebagai SPT yang diolah dalam rangka uji coba perluasan wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP)."

Pasal 2

Dalam rangka uji coba perluasan cakupan wilayah kerja PPDDP ditetapkan bahwa penambahan cakupan wilayah kerja PPDDP meliputi :
  1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I;
  2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II;
  3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 3

Dalam rangka uji coba perluasan cakupan wilayah kerja PPDDP, jenis SPT yang diolah adalah sebagai berikut :
  1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS;
  2. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai formulir 1111 dan 1111 DM.

Pasal 4

Tempat dan saat mulai berlakunya wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Jenis SPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dalam rangka uji coba perluasan wilayah kerja PPDDP ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 1954111119811 21001