Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2013

  • 27 November 2013
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 41/PJ/2013

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN, PENETAPAN
REALISASI PENANAMAN MODAL, PENYAMPAIAN KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN
PENCABUTAN KEPUTUSAN PERSETUJUAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK
PENGHASILAN UNTUK WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PENANAMAN MODAL DI
BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan, Penetapan Realisasi Penanaman Modal, Penyampaian Kewajiban Pelaporan, dan Pencabutan Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5264);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN, PENETAPAN REALISASI PENANAMAN MODAL, PENYAMPAIAN KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN PENCABUTAN KEPUTUSAN PERSETUJUAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.



Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
  2. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di  Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
  3. Peraturan Menteri adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.


Pasal 2

(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbatas dan koperasi, yang melakukan Penanaman Modal pada bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
(2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun;
b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut:
Kelompok Aktiva
Tetap Berwujud
Masa
Manfaat
Menjadi

Tarif Penyusutan

dan Amortisasi

Berdasarkan Metode

Garis
Lurus
Saldo
Menurun
I.   Bukan Bangunan:
      Kelompok I

      Kelompok II
      Kelompok III
      Kelompok IV

II.  Bangunan:
      Permanen
      Tidak Permanen

2 tahun

4 tahun
8 tahun
10 tahun


10 tahun
5 tahun


50%

25%
12,5%
10%


10%
20%


100%
(dibebankan sekaligus)
50%
25%
20%

c. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak luar negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;dan
d. kompensasi kerugian yang lebih lama dan 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
1) tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal baru pada  bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat;
2) tambahan 1 tahun : apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
3) tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
4) tambahan 1 tahun : apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau
5) tambahan 1 tahun : apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat)
(3) Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki izin penanaman modal sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah sepanjang:
  1. memiliki rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
  2. belum beroperasi secara komersial pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 diundangkan.


Pasal 3

Permohonan untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan oleh Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. paling lama 1 (satu) tahun sejak izin penanaman modal atau izin perluasan penanaman modal diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi Wajib Pajak yang memiliki izin penanaman modal atau izin perluasan penanaman modal yang diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Menteri;
  2. paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri berlaku, bagi Wajib Pajak yang memiliki izin penanaman modal atau izin perluasan penanaman modal yang diterbitkan dalam jangka waktu sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri; atau
  3. paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri berlaku bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).


Pasal 4

(1) Keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan:
  1. surat permohonan Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
  2. usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Usulan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, dengan melampirkan:
  1. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. fotokopi surat permohonan Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  3. izin penanaman modal atau izin perluasan penanaman modal yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  4. rincian jenis dan nilai Penanaman Modal.
(3) Dalam rangka pemberian fasilitas Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilampiri dengan surat keterangan belum beroperasi secara komersial yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(4) Terhadap usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menugaskan Direktur Peraturan Perpajakan II untuk meneliti usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan yang diterima dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, atas:
  1. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3);
  2. pemenuhan kriteria dan persyaratan Wajib Pajak, termasuk kesesuaian permohonan dengan bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, cakupan produk, persyaratan, dan/atau Daerah/Provinsi dengan Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Pemerintah.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian, usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Direktur Jenderal Pajak mengirimkan surat pengembalian usulan dan/atau permintaan kelengkapan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(6) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.
(7) Keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(8) Keputusan penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 5

Direktur Peraturan Perpajakan II atau pejabat yang ditunjuk dapat hadir dalam rapat koordinasi sesuai undangan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk membahas usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).



Pasal 6

(1) Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) berdasarkan Peraturan Pemerintah, fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dimanfaatkan sejak Wajib Pajak merealisasikan Penanaman Modal sebesar 80% (delapan puluh persen) dari rencana Penanaman Modal.
(2) Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008, fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dimanfaatkan sejak Wajib Pajak memenuhi persyaratan saat dimulainya produksi komersial.
(3) Dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Pajak yang telah mendapat keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) harus mengajukan permohonan untuk penetapan saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang paling sedikit harus dilampiri dengan:
  1. fotokopi akte pendirian perusahaan;
  2. fotokopi keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan;
  3. laporan keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit;
  4. fotokopi dan softcopy laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
  5. fotokopi dan softcopy rincian dan jenis aktiva tetap pada saat pengajuan permohonan pemberian fasilitas dan perubahannya; dan
  6. surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak.
(5) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sesuai dengan ketentuan di bidang pemeriksaan pajak dalam rangka menetapkan realisasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau saat mulai berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(7) Keputusan penetapan saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 7

(1) Dalam hal Wajib Pajak telah mendapat keputusan tentang persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan mengenai:
  1. realisasi Penanaman Modal;
  2. jumlah realisasi produksi;
  3. rincian aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan;
  4. rincian pengalihan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan; dan
  5. rincian aktiva tetap yang dialihkan yang diganti dengan aktiva tetap yang baru.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar setiap semester berdasarkan tahun kalender terhitung sejak dimulainya realisasi Penanaman Modal sampai dengan selesainya seluruh realisasi Penanaman Modal, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar setiap semester paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester berdasarkan tahun kalender yang bersangkutan selama 6 (enam) tahun sejak ditetapkannya saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(6) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(7) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 8

(1) Dalam rangka pelaksanaan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berupa penambahan jangka waktu kompensasi kerugian, Wajib Pajak yang telah mendapat keputusan tentang persetujuan pemberian fasilitas Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan keputusan tentang penetapan saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) wajib mengajukan permohonan untuk penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan harus dilampiri dengan:
  1. laporan keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit;
  2. fotokopi persetujuan penanaman modal baru di kawasan industri dan kawasan berikat dari instansi yang berwenang;
  3. pernyataan bahwa Wajib Pajak telah memperkerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya;
  4. pernyataan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penanaman modal baru dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya;
  5. pernyataan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya;
  6. pernyataan penggunaan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke-4 dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya;
  7. fotokopi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan/atau
  8. surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak.
(3) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sesuai dengan ketentuan di bidang pemeriksaan pajak dalam rangka menetapkan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
(4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 9

(1) Wajib Pajak yang telah mendapat fasilitas Pajak Penghasilan dilarang:
  1. menggunakan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas; atau
  2. mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas kecuali aktiva tetap yang dialihkan tersebut diganti dengan aktiva tetap yang baru.
(2) Dalam hal ditemukan data dan/atau informasi yang mengindikasikan tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sesuai dengan ketentuan di bidang pemeriksaan pajak.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan ditemukan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:
  1. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan dicabut sejak tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  2. Wajib Pajak dikenakan pajak dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; dan
  3. Wajib Pajak tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.
(5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan tentang pencabutan pemberian fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 10

(1) Terhadap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 yang telah disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak yang telah diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007, dilakukan pemrosesan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2007.
(2) Terhadap permohonan untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012, dilakukan pemrosesan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Terhadap permohonan untuk mendapatkan Surat Keputusan Penetapan Saat Dimulainya Produksi Komersial dan/atau Surat Keputusan Penetapan Penambahan Jangka Waktu Kompensasi Kerugian bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008, dilakukan pemrosesan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Tata cara Pelaporan dan Pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 11

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2007 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dinyatakan tidak berlaku kecuali untuk usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 yang telah disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak yang telah diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007.



Pasal 12

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.






Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 November 2013

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


A. FUAD RAHMANY