Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2016

  • 30 Desember 2016
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 31/PJ/2016

TENTANG

PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-68/PJ/2002 TENTANG PENJELASAN LEBIH LANJUT
MENGENAI JENIS BARANG-BARANG KEBUTUHAN POKOK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  2. Bahwa dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-68/PJ/2002 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Jenis Barang-Barang Kebutuhan Pokok sudah tidak berlaku lagi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-68/PJ/2002 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Jenis Barang-Barang Kebutuhan Pokok;

Mengingat :


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-68/PJ/2002 TENTANG PENJELASAN LEBIH LANJUT MENGENAI JENIS BARANG-BARANG KEBUTUHAN POKOK.



Pasal 1

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-68/PJ/2002 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Jenis Barang-Barang Kebutuhan Pokok dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2016

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


KEN DWIJUGISTEADI