TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 31/PJ/2016
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-68/PJ/2002 TENTANG PENJELASAN LEBIH LANJUT
MENGENAI JENIS BARANG-BARANG KEBUTUHAN POKOK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-68/PJ/2002 TENTANG PENJELASAN LEBIH LANJUT MENGENAI JENIS BARANG-BARANG KEBUTUHAN POKOK.
Pasal 1
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-68/PJ/2002 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Jenis Barang-Barang Kebutuhan Pokok dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGISTEADI