Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2014

  • 21 November 2014
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 30/PJ/2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-40/PJ/2013 TENTANG PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. bahwa pelaksanaan pengawasan Pengusaha Kena Pajak secara sistematis dan berkesinambungan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-40/PJ/2013 tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan pengawasan Pengusaha Kena Pajak perlu melakukan pengawasan Pengusaha Kena Pajak menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2013 tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2013 tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-40/PJ/2013 TENTANG PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK.



Pasal I

Mengubah Ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2013 tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 5

(1) Pengawasan Pengusaha Kena Pajak dimulai pada saat Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak timbul pada Aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak:
  1. timbul secara otomatis berdasarkan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), atau
  2. ditimbulkan secara mandiri oleh Account Representative berdasarkan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memberikan peringatan dini (early warning) atas kepatuhan Pengusaha Kena Pajak.


Pasal II

Mengubah Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2013 tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Direktur Jenderal Pajak ini, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.



Pasal III

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 November 2014

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


A. FUAD RAHMANY