TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 30/PJ/2010
TENTANG
PELAKSANAAN ON THE JOB TRAINING BAGI PENELAAH KEBERATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN ON THE JOB TRAINING BAGI PENELAAH KEBERATAN.
Pasal 1
On the Job Training bagi Penelaah Keberatan yang selanjutnya disebut dengan OJT adalah pembimbingan di tempat kerja yang dilakukan secara terencana dan sistematis kepada peserta OJT.
Pasal 2
Unit Pelaksanaan OJT adalah unit kerja di mana peserta OJT ditempatkan dalam hal ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 3
Peserta OJT adalah Penelaah Keberatan yang baru diangkat berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, tidak termasuk sebagai peserta OJT dalam ketentuan ini adalah pegawai yang pernah menduduki posisi sebagai Penelaah Keberatan sebelumnya.
Pasal 4
Pembimbing OJT adalah Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding dari peserta OJT, yang ditunjuk langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan pembimbingan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Pasal 5
(1) | Tim OJT terdiri dari Tim OJT Kantor Pusat (KP DJP) dan Tim OJT Kantor Wilayah yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Tugas pokok dan tanggung jawab Tim OJT KP DJP adalah mempersiapkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan OJT. |
(3) | Tugas pokok Tim OJT Kantor Wilayah adalah melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan OJT. |
Pasal 6
Tata cara pelaksanaan OJT akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan On the Job Training bagi Penelaah Keberatan yang Diangkat Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911