Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 26/PJ/2021
 
TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN BEA METERAI
DALAM HAL TERJADI KEGAGALAN SISTEM METERAI ELEKTRONIK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemungutan Bea Meterai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemungutan Bea Meterai dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6711);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1203);



MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN BEA METERAI DALAM HAL TERJADI KEGAGALAN SISTEM METERAI ELEKTRONIK.



Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen
  2. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
  3. Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.
  5. Meterai Percetakan adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan teknologi percetakan.
  6. Meterai Elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen melalui sistem tertentu.
  7. Sistem Meterai Elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan Meterai Elektronik.
  8. Application Programming Interface yang selanjutnya disingkat API adalah sekumpulan perintah, fungsi, serta protokol yang mengintegrasikan 2 (dua) bagian dari aplikasi atau dengan aplikasi yang berbeda secara bersamaan.
  9. Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai yang selanjutnya disebut SPT Masa Bea Meterai adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh Pemungut Bea Meterai untuk melaporkan pemungutan Bea Meterai dari Pihak Yang Terutang dan penyetoran Bea Meterai ke kas negara untuk suatu masa pajak.

 

Pasal 2

(1) Pemungutan Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dilakukan oleh Pemungut Bea Meterai.
(2) Pemungutan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membubuhkan:
a. Meterai Percetakan pada surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro melalui pembuat meterai; atau
b. Meterai Elektronik pada:
1. Dokumen transaksi surat berharga termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
2. Surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; atau
3. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang:
a) menyebutkan penerimaan uang; atau
b) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
(3) Pemungutan Bea Meterai dengan membubuhkan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan:
  1. mengunggah Dokumen yang akan dibubuhi Meterai Elektronik satu per satu pada portal Sistem Meterai Elektronik; atau
  2. menggunakan sistem yang digunakan oleh Pemungut Bea Meterai untuk menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan Dokumen yang telah terintegrasi dengan API Sistem Meterai Elektronik.
(4) Proses integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Pemungut Bea Meterai melalui distributor yang ditunjuk oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia.


  

Pasal 3

(1) Dalam hal pembubuhan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tidak memungkinkan untuk dilakukan yang disebabkan oleh kegagalan Sistem Meterai Elektronik, Pemungut Bea Meterai tetap wajib memungut Bea Meterai.
(2) Kegagalan Sistem Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan:
  1. Sistem Meterai Elektronik tidak dapat diakses dan/atau memberikan respons pada proses pembubuhan Meterai Elektronik baik melalui portal maupun sistem yang terintegrasi; atau
  2. proses integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b memerlukan penyesuaian agar dapat digunakan untuk membubuhkan Meterai Elektronik.
(3) Kegagalan Sistem Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperkenankan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak saat mulai berlakunya penetapan Pemungut Bea Meterai.


    

Pasal 4

(1) Dalam hal terjadi kegagalan Sistem Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pemungutan Bea Meterai dilakukan dengan:
  1. membubuhkan tanda pemungutan Bea Meterai pada Dokumen; 
  2. membuat daftar Dokumen yang tidak dapat dibubuhi Meterai Elektronik dengan menggunakan format Lampiran III SPT Masa Bea Meterai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai; dan
  3. melampirkan daftar Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam SPT Masa Bea Meterai untuk masa pajak terjadinya kegagalan Sistem Meterai Elektronik.
(2) Tanda pemungutan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
  1. tulisan “BEA METERAI LUNAS”; dan
  2. angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai.



Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2021

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


SURYO UTOMO