PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 20/PJ/2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-9/PJ/2008 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN
BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN/ATAU
TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu dilakukan perubahan tempat terdaftar bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
-
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2009;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-9/PJ/2008 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2009, diubah sebagai berikut :
1. |
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf h dan huruf i, serta Pasal 2 ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) |
Tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah sebagai berikut :
a. |
Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara, untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara, termasuk anak perusahaan, yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan; |
b. |
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian non-logam yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; |
c. |
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan mesin yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; |
d. |
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; |
e. |
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan dan kayu yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; |
f. |
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor agribisnis dan jasa yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; |
g. |
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan perdagangan yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; |
h. |
Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang berasal dari negara-negara di benua Asia dan Afrika, termasuk Maldives, Cape Verde, Comoros, Mauritius, Mayotte, Saint Helena, Seychelles, Sao Tome dan Principe; |
i. |
Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang berasal dari negara-negara selain negara sebagaimana dimaksud pada huruf h; |
j. |
Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, untuk Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan termasuk badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan Perusahaan efek non bank, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; |
k. |
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, untuk perusahaan besar tertentu dan/atau orang pribadi tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; |
l. |
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat pusat, cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha dilakukan yang lokasinya di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk :
1) |
Wajib Pajak badan usaha milik negara yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara, |
2) |
Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing |
3) |
Wajib Pajak bentuk usaha tetap dan orang asing tertentu yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, |
4) |
Wajib Pajak perusahaan masuk bursa tertentu yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa,dan |
5) |
Wajib Pajak perusahaan besar tertentu atau orang pribadi tertentu yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. |
terbatas dalam hal sebagai pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan. |
|
(2) |
Tempat pendaftaran dan tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b adalah Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) |
Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. |
|
2. |
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3 Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak baru dan Wajib Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, kecuali untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik negara, serta Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
Pasal II
- Terhadap Wajib Pajak yang sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku telah terdaftar dan/atau yang akan dipindahkan dari Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu atau Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua tetap diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak dimaksud, kecuali apabila Wajib Pajak telah pindah tempat terdaftar dan/atau tempat melaporkan usaha dari Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu atau Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua.
- Dalam hal Wajib Pajak telah pindah tempat terdaftar dan/atau tempat melaporkan usaha dari Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu atau Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua, dan berkedudukan dan/atau bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri kembali ke Kantor Pelayanan Pajak dimaksud dengan mengajukan permohonan pindah sesuai ketentuan berlaku mengenai tata cara pemindahan wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu atau Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Agustus 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001