TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 17/PJ/2013
TENTANG
PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Untuk memperlancar layanan penyampaian Informasi Publik terkait dengan jangka waktu penyelesaian permohonan Informasi Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk:
BAB III
PPID
Bagian Kesatu
Penunjukan PPID
Pasal 3
Dalam rangka memperlancar pemberian Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, maka ditunjuk PPID Pusat dan PPID Kanwil sebagai berikut:
a) | PPID Pusat adalah Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak; |
b) | PPID Kanwil adalah Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
Bagian Kedua
Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang
PPID Pusat dan PPID Kanwil
Pasal 4
(1) | PPID Pusat dan PPID Kanwil bertanggung jawab kepada atasan langsung masing-masing. |
(2) | Atasan PPID Pusat bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. |
(3) | Atasan PPID Kanwil bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | PPID Pusat dan PPID Kanwil mempunyai tanggung jawab melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan Informasi Publik sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing. |
(5) | Atasan PPID wajib berkoordinasi dengan Koordinator PPID berkaitan dengan penyelesaian permohonan informasi yang patut dikira akan menimbulkan sengketa. |
(6) | Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), PPID Pusat bertugas melakukan:
|
(7) | Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), PPID Kanwil bertugas melakukan:
|
Pasal 5
Dalam melaksanakan tanggung jawab dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PPID Pusat dan PPID Kanwil berwenang:
BAB IV
INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN
DAN DIUMUMKAN
Bagian Pertama
Informasi Publik yang Wajib Disediakan
dan Diumumkan Secara Berkala
Pasal 6
(1) | Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala pada website resmi Direktorat Jenderal Pajak, meliputi:
|
(2) | Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala pada masing-masing website resmi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, meliputi:
|
(3) | Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) wajib dilakukan pemutakhiran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. |
Bagian Kedua
Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Pasal 7
(1) | Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat adalah informasi yang dikuasai oleh Direktorat Jenderal Pajak, tidak termasuk Informasi Publik yang dikecualikan. |
(2) | Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan atau penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang telah dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik. |
BAB V
INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
Pasal 8
Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 9
(1) | Dalam mengklasifikasikan Informasi Publik Yang Dikecualikan, PPID Pusat wajib melakukan Uji Konsekuensi secara seksama dan penuh ketelitian sebelum Informasi Publik tersebut dinyatakan dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. |
(2) | Tata cara pengklasifikasian Informasi Publik yang dikecualikan dan penetapan Informasi Publik yang dikecualikan ditetapkan oleh PPID Pusat dengan persetujuan Atasan PPID Pusat melalui surat keputusan PPID Pusat. |
BAB VI
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
Bagian Pertama
Akses Informasi Publik oleh
PPID Pusat dan PPID Kanwil
Pasal 10
(1) | Permohonan Informasi Publik yang disampaikan oleh Pemohon Informasi Publik ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak hanya ditindaklanjuti oleh PPID Pusat, apabila informasi yang dimohonkan tersebut menyangkut informasi yang dikuasai oleh Unit Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Permohonan Informasi Publik yang disampaikan oleh Pemohon Informasi Publik ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak hanya ditindaklanjuti oleh PPID Kanwil, apabila informasi yang dimohonkan tersebut menyangkut informasi yang dikuasai oleh Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) | Permohonan Informasi Publik yang disampaikan oleh Pemohon Informasi Publik ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bukan lingkup wilayah kerjanya, maka wajib ditindaklanjuti dengan mengirimkan permohonan informasi tersebut sesegera mungkin kepada PPID baik Pusat maupun Kanwil sesuai dengan kewenangannya dan memperhatikan ketentuan jangka waktu penyelesaian Informasi Publik sesuai dengan Pasal 22 ayat (7) dan (8) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. |
(4) | Pihak yang menguasai Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi Publik wajib menyampaikan Informasi Publik tersebut ke PPID Pusat atau PPID Kanwil paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permintaan informasi diterima. |
(5) | Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis melalui telepon, surat elektronik (e-mail) atau cara lain. |
Bagian Kedua
Mekanisme Untuk Memperoleh Informasi Publik
Pasal 11
(1) | Permohonan untuk memperoleh Informas Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis. |
(2) | Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan secara tertulis, Pemohon Informasi Publik diharuskan mengisi formulir permohonan Informasi Publik sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan secara tidak tertulis, PPID Pusat atau PPID Kanwil memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan Informasi Publik. |
Pasal 12
(1) | PPID Pusat dan PPID Kanwil wajib mengoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam buku register permohonan Informasi Publik sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | PPID Pusat dan PPID Kanwil wajib memastikan diberikannya nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik, diserahkan kepada Pemohon Informasi Publik. |
(3) | PPID Pusat dan PPID Kanwil wajib memastikan diberikannya nomor pendaftaran pada saat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap persyaratannya, dalam hal permohonan Informasi Publik disampaikan secara langsung ke petugas penerima permohonan Informasi Publik. |
(4) | PPID Pusat dan PPID Kanwil wajib memastikan dikirimkannya nomor pendaftaran pada saat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap persyaratannya, dalam hal permohonan Informasi Publik disampaikan melalui surat, surat elektornik (e-mail), faksimili atau cara lain yang tidak memungkinkan untuk diberikan nomor pendaftaran secara langsung. |
(5) | Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat diberikan bersamaan dengan pemberitahuan tertulis atau pada saat pengiriman Informasi Publik. |
Pasal 13
(1) | Terhadap permohonan Pemohon Informasi Publik, PPID Pusat atau PPID Kanwil menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai dapat atau tidak dapatnya Direktorat Jenderal Pajak memberikan jawaban sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diterima PPID Pusat atau PPID Kanwil. |
(3) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dan tidak dapat diperpanjang lagi dengan memberikan alasan tertulis. |
(4) | Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilakukan dalam hal PPID belum:
|
(5) | Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID Pusat atau PPID Kanwil wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi Publik sebagaimana contoh yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
BAB VII
KEBERATAN
Bagian Pertama
Prosedur Penyelesaian Keberatan
Pasal 14
(1) | Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Pusat atau PPID Kanwil berdasarkan alasan berikut:
|
(2) | Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
(3) | Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir pengajuan keberatan sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(4) | PPID Pusat atau PPID Kanwil wajib mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(5) | Atasan PPID Pusat atau Atasan PPID Kanwil wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Informasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam buku register keberatan. |
(6) | Atasan PPID Pusat atau Atasan PPID Kanwil dalam memberikan tanggapannya dapat memanggil pihak-pihak terkait, termasuk dari bidang yang membawahi Bantuan Hukum. |
Bagian Kedua
Sengketa Informasi Publik
Pasal 15
(1) | Dalam hal Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan tidak puas dengan keputusan PPID Pusat atau PPID Kanwil, Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID Pusat atau Atasan PPID Kanwil. |
(2) | Upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang ditangani oleh PPID Pusat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat. |
(3) | Upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang ditangani oleh PPID Kanwil diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi sesuai dengan kewenangannya. |
(4) | Dalam rangka penyelesaian sengketa Informasi Publik di tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Atasan PPID Pusat melalui surat kuasa khusus dapat memberikan kuasa khusus kepada PPID Pusat dan Pejabat Eselon II yang bertugas memberikan bantuan hukum di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. |
(5) | Dalam rangka penyelesaian sengketa Informasi Publik di tingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Atasan PPID Kanwil melalui surat kuasa khusus dapat memberikan kuasa khusus kepada PPID Kanwil dan Pejabat Eselon III yang bertugas memberikan bantuan hukum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
BAB VIII
DUKUNGAN OPERASIONAL
Bagian Pertama
Sarana dan Prasarana
Pasal 16
(1) | Untuk memperlancar arus penyampaian permohonan Informasi Publik secara langsung, maka perlu disiapkan loket khusus penerima permohonan Informasi Publik. |
(2) | Untuk permohonan Informasi Publik yang disampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, maka loket khusus yang disediakan berada di Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. |
(3) | Untuk permohonan Informasi Publik yang disampaikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, maka loket khusus yang disediakan berada di Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau menyesuaikan dengan kondisi ruangan yang tersedia. |
Bagian Kedua
Pendanaan dan Sosialisasi
Pasal 17
(1) | Segala pembiayaan dalam pelaksanaan tugas PPID Pusat atau PPID Kanwil dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-masing tempat PPID Pusat atau PPID Kanwil bertugas. |
(2) | Untuk keseragaman pemahaman tentang implementasi Keterbukaan Informasi Publik, maka PPID Pusat diwajibkan melakukan sosialisasi kepada PPID Kanwil melalui kegiatan sosialisasi internal Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. |
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 Mei 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY