TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-12/PJ/2021
TENTANG
EDUKASI PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG EDUKASI PERPAJAKAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal mi, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan mencakup:
Pasal 3
Tujuan kegiatan Edukasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku masyarakat Wajib Pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pasal 4
(1) | Berdasarkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kegiatan Edukasi Perpajakan terdiri dari 3 (tiga) tema, meliputi namun tidak terbatas pada:
|
(2) | Tema kegiatan Edukasi Perpajakan di luar tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kegiatan edukasi yang diprioritaskan untuk mendukung program nasional di bidang perpajakan akan diatur lebih lanjut di dalam perencanaan kegiatan Edukasi Perpajakan yang dikeluarkan secara periodik sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan Direktorat Jenderal Pajak. |
Pasal 5
(1) | Kesadaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan bentuk sikap moral dari warga negara untuk memberikan kontribusi kepada negara melalui pajak guna mendukung pembangunan dan usaha untuk patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan perpajakan yang ada. |
(2) | Pengetahuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi hukum pajak dan peraturan-peraturan perpajakan dalam sistem hukum pajak serta pengetahuan-pengetahuan di luar perpajakan yang memiliki korelasi yang kuat dengan pelaksanaan administrasi perpajakan. |
(3) | Keterampilan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan pengetahuan teknis dalam melaksanakan administrasi perpajakan. |
(4) | Perubahan perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan perubahan tanggapan atau reaksi individu terhadap stimulasi dari lingkungan yang diberikan melalui kegiatan Edukasi Perpajakan sehingga terjadi peningkatan kepatuhan perpajakan. |
Pasal 6
(1) | Kegiatan Edukasi Perpajakan pada Tema I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi namun tidak terbatas pada kegiatan Edukasi Perpajakan bagi Calon Wajib Pajak, termasuk Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undang perpajakan namun belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, dan kegiatan Inklusi Kesadaran Pajak kepada peserta didik dari jenjang dasar, menengah, dan tinggi, termasuk di dalamnya bimbingan teknis untuk guru, dosen, dan tenaga pendidik lainnya. |
(2) | Perluasan dari kegiatan Inklusi Kesadaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya adalah pemberian izin Riset dan Praktik Kerja Lapangan serta pengembangan situs edukasi. |
(3) | Kegiatan Edukasi Perpajakan pada Tema II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi namun tidak terbatas pada penyampaian informasi tentang peraturan dan/atau kebijakan perpajakan, pelatihan pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa pada djponline.pajak.go.id dan/atau aplikasi lainnya milik Direktorat Jenderal Pajak, pelaksanaan program Business Development Services, pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan oleh Relawan Pajak, dan Penyuluhan atas permintaan pihak eksternal, yang ditujukan kepada Wajib Pajak Terdaftar. |
(4) | Kegiatan Edukasi Perpajakan pada Tema III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c meliputi namun tidak terbatas pada program Business Development Services dan kegiatan Edukasi Perpajakan yang menjadikan Calon Wajib Pajak, Wajib Pajak Baru, dan Wajib Pajak Terdaftar melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. |
Pasal 7
Sasaran kegiatan Edukasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dikelompokkan sebagai berikut:
Pasal 8
(1) | Materi Edukasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan bahan edukasi yang disampaikan kepada masyarakat Wajib Pajak. |
(2) | Materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses masyarakat Wajib Pajak melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak dan/atau media lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) | Muatan materi Edukasi Perpajakan terdiri dari:
|
(4) | Jenis materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
Pasal 9
(1) | Kegiatan Edukasi Perpajakan dilaksanakan berdasarkan manajemen pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri dari:
|
(2) | Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tahapan penetapan tujuan dan analisis kebutuhan kegiatan Edukasi Perpajakan. |
(3) | Pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tahapan penentuan tempat, waktu, sumber daya manusia, materi, dan sarana pendukung yang dituangkan dalam sebuah kertas kerja. |
(4) | Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tahapan realisasi atas tahapan perencanaan dan/atau pengorganisasian kegiatan Edukasi Perpajakan. |
(5) | Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tahapan pengawasan yang dilakukan pada setiap tahapan manajemen pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan. |
(6) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan tahapan penilaian atas pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan. |
(7) | Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan tahapan pelaporan yang dilakukan atas tahapan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan Edukasi Perpajakan. |
(8) | Kegiatan Edukasi Perpajakan dilakukan berdasarkan inisiasi masing-masing unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau permintaan dari pihak eksternal. |
Pasal 10
(1) | Metode kegiatan Edukasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan cara kerja secara teratur dan sistematis yang digunakan untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan edukasi agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. |
(2) | Metode kegiatan Edukasi Perpajakan terdiri dari:
|
(3) | Penyuluhan langsung secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan secara luring maupun daring yang dilakukan secara aktif dan langsung atau live streaming serta memiliki sasaran edukasi yang teridentifikasi dengan jelas. |
(4) | Penyuluhan langsung secara pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan secara luring maupun daring yang dilakukan secara pasif oleh Tenaga Penyuluh Pajak melalui suatu kegiatan piket baik berupa piket helpdesk maupun non-helpdesk. |
(5) | Penyuluhan tidak langsung satu arah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan melalui audio dan/atau visual yang disampaikan dalam kanal media sosial dan/atau media lainnya dimana tidak terdapat kegiatan interaksi langsung dengan sasaran edukasi dalam kegiatannya dan tidak memiliki dan/atau memiliki sasaran edukasi yang teridentifikasi dengan jelas, termasuk kegiatan menyiapkan jawaban dan/atau tanggapan atas konsultasi perpajakan dan pertanyaan masyarakat Wajib Pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan perpajakan. |
(6) | Penyuluhan tidak langsung dua arah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan melalui audio dan/atau visual yang disampaikan dalam kanal media sosial dan/atau media lainnya dimana terdapat kegiatan interaksi langsung dengan sasaran edukasi dalam kegiatannya dan tidak memiliki sasaran edukasi yang teridentifikasi dengan jelas. |
(7) | Metode kegiatan Edukasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan cara penyampaian informasi secara berkelompok (one to many) atau penyampaian informasi secara satu per satu (one on one) yang penyelenggaraannya dilakukan dengan cara kolaborasi eksternal, internal, atau nonkolaborasi. |
(8) | Penyuluhan tidak langsung melalui contact center sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan oleh Tenaga Penyuluh Pajak yang ditugaskan di contact center. |
(9) | Penyelesaian administrasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan kegiatan penyelesaian permohonan administrasi perpajakan yang dilakukan oleh Tenaga Penyuluh Pajak. |
(10) | Penyuluhan melalui pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan oleh pihak eksternal Direktorat Jenderal Pajak melalui program kerja sama. |
(11) | Penyuluhan melalui pihak ketiga dapat dilakukan melalui Inklusi Kesadaran Pajak, Relawan Pajak, Business Development Services, dan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga lainnya. |
Pasal 11
(1) | Tenaga Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri dari Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak dan/atau Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. |
(2) | Dalam hal diperlukan, kepala unit kerja minimal pejabat administrator dapat menunjuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan Edukasi Perpajakan. |
Pasal 12
(1) | Dalam kondisi tertentu, kegiatan Edukasi Perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa unit kerja dalam satu wilayah kerja atau bersifat lintas wilayah kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta dengan pihak lain di luar lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
|
(3) | Kegiatan Edukasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan koordinasi antar-unit kerja dan/atau dengan pihak eksternal. |
Pasal 13
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
Pasal 14
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO