PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 12/PJ/2013
TENTANG
PEDOMAN PENATAAN, MONITORING DAN EVALUASI ORGANISASI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mewujudkan terlaksananya tugas dan fungsi organisasi yang dapat mengantisipasi perubahan lingkungan baik internal maupun eksternal;
- bahwa dalam rangka memberikan arah dan panduan pelaksanaan penataan, monitoring dan evaluasi organisasi serta penyempurnaan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Penataan, Monitoring dan Evaluasi Organisasi Direktorat Jenderal Pajak,
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir (keempat) dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007;
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor-18/M.PAN/ll/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.01/2009 tentang Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1554/KM.1/2011 tentang Uraian Jabatan Struktural di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1555/KM.1/2011 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK PEDOMAN PENATAAN, MONITORING DAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal 1
Pedoman Penataan, Monitoring dan Evaluasi Organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Pedoman Penataan, Monitoring dan Evaluasi Organisasi, merupakan panduan dalam melaksanakan penataan, monitoring dan evaluasi organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 2
(1) |
Pedoman Penataan, Monitoring dan Evaluasi Organisasi ini terdiri atas:
- Pedoman Penataan Organisasi; dan
- Pedoman Monitoring dan Evaluasi Organisasi.
|
(2) |
Pedoman Penataan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) |
Pedoman Monitoring dan Evaluasi Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal 3
Dalam melaksanakan penataan, monitoring dan evaluasi organisasi, setiap unit organisasi yang memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan penataan, monitoring dan evaluasi organisasi dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak wajib berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY