TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 12/PJ/2010
TENTANG
NOMOR OBJEK PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan data Pajak Bumi dan Bangunan serta pelayanan kepada wajib pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan NOP adalah nomor identitas objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang bersifat :
Pasal 2
(1) | NOP diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat dilakukan pendaftaran dan/atau pendataan objek pajak PBB |
(2) | NOP digunakan dalam administrasi perpajakan dan sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. |
Pasal 3
Struktur NOP terdiri dari 18 (delapan belas) digit, dengan rincian sebagai berikut :
Pasal 4
Tata cara pemberian NOP ditetapkan sebagaimana Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, ketentuan lain mengenai NOP dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911