Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2013

  • 12 April 2013
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK


NOMOR : PER - 09/PJ/2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-12/PJ/2010 TENTANG NOMOR OBJEK PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :     


  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu mengatur kembali pemberian Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

                              

Mengingat :     


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara;

    

                         

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :     


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2010 TENTANG NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

                              


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan angka 1.2. huruf e, huruf h , huruf i, huruf j, huruf k , huruf 1, huruf n , huruf o, dan huruf p, diubah sehingga angka 1.2. berbunyi sebagai berikut:
1.2. Pengertian dan Istilah
  1. Pendaftaran objek pajak adalah kegiatan subjek pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
  2. Pendataan objek pajak adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data objek dan subjek pajak PBB.
  3. Basis data adalah kumpulan informasi objek dan subjek pajak PBB dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan tertentu serta disimpan dalam media penyimpanan data.
  4. Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) adalah sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi data objek dan subjek PBB dengan bantuan komputer, sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas objek pajak dengan NOP, perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (dokumen perpajakan), pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan sampai dengan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak.
  5. Objek pajak adalah bumi dan atau bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya, sedangkan permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.
  6. Kode wilayah administrasi pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat kode dan nama wilayah administrasi pemerintahan mulai dari tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan sampai dengan tingkat kelurahan/desa.
  7. Objek pajak bersama merupakan satu kesatuan objek pajak yang dimiliki, dimanfaatkan dan/atau dikuasai oleh lebih dari satu subjek pajak, dan terdapat bagian objek pajak yang dimiliki, dimanfaatkan dan/atau dikuasai oleh masing-masing subjek pajak serta terdapat bagian objek pajak yang dimiliki, dimanfaatkan dan/atau dikuasai secara bersama.
  8. Objek pajak sektor perdesaan dan sektor perkotaan adalah objek pajak PBB selain objek pajak sektor perkebunan, sektor perhutanan, dan sektor pertambangan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota.
  9. Objek pajak sektor pertambangan adalah bumi dan/atau bangunan, yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan.
  10. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
  11. Wilayah daratan (onshore) adalah wilayah kerja pertambangan migas dan panas bumi serta pertambangan mineral dan batubara yang berada di daratan yang digunakan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pemurnian/pengolahan, transportasi, dan emplasemen.
  12. Wilayah perairan (offshore) adalah wilayah kerja pertambangan migas dan panas bumi serta pertambangan mineral dan batubara yang berada di perairan lepas pantai seluruh kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan Indonesia dan paparan benua (continental shelf) kepulauan Indonesia yang digunakan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi atau operasi produksi.
  13. Kontrak karya adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  14. Produksi adalah semua hasil yang diperoleh dalam suatu proses eksploitasi berupa minyak bumi, gas bumi, uap panas bumi, dan/atau listrik.
  15. Objek pajak sektor perkebunan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan.
  16. Objek pajak sektor perhutanan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan .
  17. Pemekaran wilayah administrasi pemerintahan adalah pemecahan wilayah administrasi pemerintahan menjadi lebih dari satu wilayah administrasi pemerintahan.
  18. Penggabungan wilayah administrasi pemerintahan adalah penyatuan dari beberapa wilayah administrasi pemerintahan menjadi wilayah adminlstrasi pemerintahan yang baru .
  19. Bidang objek pajak adalah tanah dan/atau bangunan yang dibatasi oleh sisi-sisi atau batas-batas tanah dan/atau bangunan atau batas alam dan batas buatan lainnya yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh subjek pajak.
2. Ketentuan angka 3.1.3.1. diubah sehingga angka 3.1.3.1. berbunyi sebagai berikut:
3.1.3.1. Pemberian Kode Kecamatan untuk Objek Pajak Sektor Pertambangan
Untuk objek pajak sektor pertambangan sebagai berikut:
  1. pertambangan minyak bumi dan gas bumi (migas);
  2. pertambangan panas bumi; dan
  3. pertambangan mineral dan batubara,
diberikan kode kecamatan (digit ke-5 sampai dengan digit ke-7) dengan angka 000.
3. Ketentuan angka 3.1.4.1. diubah sehingga angka 3.1.4.1. berbunyi sebagai berikut:
3.1.4.1. Pemberian Kode Kelurahan/Desa atau Kode Kantor Pelayanan Pajak untuk Objek Pajak Sektor Pertambangan
Untuk objek pajak sektor pertambangan sebagai berikut:
  1. pertambangan minyak bumi dan gas bumi (migas); dan
  2. pertambangan panas bumi;
diberikan kode kelurahan/desa (digit ke-8 sampai dengan digit ke- 10) dengan angka 000.
Untuk objek pajak sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara diberikan kode Kantor Pelayanan Pajak tempat objek pajak ditatausahakan (digit ke-8 sampai dengan digit ke-10).
4. Ketentuan angka 3.1.5.1. diubah sehingga angka 3.1.5.1. berbunyi sebagai berikut:
3.1.5.1. Pemberian Kode Nomor Urut Blok untuk Objek Pajak Sektor Pertambangan
Untuk objek pajak sektor pertambangan diberikan kode nomor urut blok (digit ke-11 sampai dengan digit ke-13) sesuai dengan tabel 3.3.

Tabel 3.3.
Kode Nomor Urut Blok Objek Pajak Sektor Pertambangan

No. Jenis Pertambangan Kode Nomor Urut Blok
Digit ke-11 Digit ke-12 Digit ke -13
1. Pertambangan mineral dan batubara 3    
  a. Jenis Bumi :      
    1) Onshore   1  
    2) Tubuh Bumi   2  
    3) Offshore   3  
  b. Jenis mineral dan batubara:      
    1) Logam     1
    2) Bukan Logam     2
    3) Batuan     3
    4) Batubara     4
2. Pertambangan energi panas bumi 0 3 0
3. Pertambangan minyak dan gas bumi      
  a. area onshore - Wilayah Kerja 0 4 1
  b. area onshore non Wilayah Kerja 0 4 2
  c. area offshore 0 4 3
  d. hasil produksi minyak bumi 0 4 4
  e. hasil produksi gas bumi 0 4 5
Contoh Pemberian Kode Nomor Urut Blok Objek Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagai berikut:
No. Keterangan Kode Nomor Urut Blok
1. Minerba - Onshore - Logam 311
2. Minerba - Tubuh Bumi - Logam 321
3. Minerba - Tubuh Bumi - Bukan Logam 322
4. Minerba - Tubuh Bumi - Batuan 323
5. Minerba - Tubuh Bumi - Batubara 324
6. Minerba - Offshore - Logam 331
5. Ketentuan angka 3.1.6.2. diubah sehingga angka 3.1.6.2. berbunyi sebagai berikut:
3.1.6.2. Pemberian kode nomor urut objek pajak untuk objek pajak sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan panas bumi, dan pertambangan mineral dan batubara
Pemberian kode nomor urut objek pajak dalam satu blok untuk objek pajak sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan panas bumi, dan pertambangan mineral dan batubara, dimulai dari 0001.

  

   

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                              

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                              

   



                          

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
      
ttd,
      
A. FUAD RAHMANY