Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK


NOMOR PER - 10/PJ/2021
 
TENTANG
 
IZIN MENGIKUTI PENDIDIKAN DI LUAR KEDINASAN BAGI PEGAWAI
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil, perlu diatur kembali ketentuan izin mengikuti pendidikan di luar kedinasan bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi perlu diatur kembali program studi yang diperkenankan untuk ditempuh dalam rangka mengikuti pendidikan di luar kedinasan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2013 tentang Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan bagi Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2014 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemberian izin melanjutkan pendidikan di luar kedinasan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan bagi Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

  

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012 tentang Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  7. Peraturan Menteri Keuangan nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kementerian Keuangan;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Pendidikan Tinggi;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
  11. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi Untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2020;
  12. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil;
  13. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
  14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 411/KMK.01/2002 tentang Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan
  15. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ/2016 tentang Penunjukan Para Pejabat di Lingkungan DJP yang Diberi Kuasa untuk Atas Nama Dirjen Pajak Menandatangani Surat Keputusan dan Sebagainya serta Melaksanakan Wewenang di Bidang Kepegawaian.

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG IZIN MENGIKUTI PENDIDIKAN DI LUAR KEDINASAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.



BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1

 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang secara organik bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak termasuk yang dipekerjakan/diperbantukan di luar Direktorat Jenderal Pajak, kecuali yang masih berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
  2. Pendidikan di Luar Kedinasan yang selanjutnya disebut Pendidikan adalah kegiatan melanjutkan pendidikan yang dilakukan oleh Pegawai atas inisiatif sendiri setelah memperoleh izin mengikuti pendidikan di luar kedinasan dari pejabat yang berwenang dengan menggunakan biaya sendiri, dan dilakukan di luar jam kerja.
  3. Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan yang selanjutnya disebut Izin adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai untuk melanjutkan Pendidikan.
  4. Ijazah adalah pernyataan tertulis yang diperoleh Pegawai setelah menyelesaikan Pendidikan dari lembaga pendidikan yang terakreditasi sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Unit Pengelola Kepegawaian yang selanjutnya disingkat UPK adalah unit setingkat eselon III atau IV yang sebagian dan/atau seluruh tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  6. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
  7. Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  8. Semester adalah satuan waktu proses Pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
  9. Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses Pembelajaran melalui berbagai bentuk Pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi.
  10. Pendidikan Jarak Jauh yang selanjutnya disingkat PJJ adalah proses belajar-mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi.
  11. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

 

 

Pasal 2

 

Pegawai harus memperoleh Izin sebelum Pembelajaran dimulai.

 


BAB II
JENJANG PENDIDIKAN, SISTEM PERKULIAHAN, PROGRAM STUDI,
LOKASI PERKULIAHAN, MASA BELAJAR, DAN BEBAN BELAJAR
 
Bagian Kesatu
Jenjang Pendidikan, Sistem Perkuliahan, Program Studi, dan Lokasi Perkuliahan
 
Pasal 3

 

 

(1) Pegawai hanya dapat melanjutkan Pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi.
(2) Jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah program pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) meliputi:
  1. diploma tiga (DIII);
  2. sarjana (S1) atau sarjana terapan (DIV);
  3. program profesi akuntansi bagi Pegawai lulusan sarjana ekonomi Program Studi akuntansi;
  4. magister (S2) atau magister terapan; dan
  5. doktor (S3) atau doktor terapan.

 

Pasal 4

(1) Program pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak termasuk program pendidikan yang diselenggarakan dengan sistem perkuliahan:
  1. jarak jauh kecuali yang diselenggarakan oleh Universitas Terbuka maupun Perguruan Tinggi lain yang meliputi Program Studi yang telah mendapatkan penetapan izin Program Studi PJJ dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  2. pemampatan/pemadatan; dan
  3. lain-lain yang dilarang oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Sistem perkuliahan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kegiatan perkuliahan yang diselenggarakan pada suatu lokasi/tempat yang jarak dan waktu tempuhnya jauh atau tidak wajar sehingga dapat mengganggu kinerja Pegawai seperti kelas jauh, kelas khusus, kelas eksekutif, in house, paralel, dan sejenisnya yang dilarang oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(3) Sistem perkuliahan pemampatan/pemadatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sistem perkuliahan yang pelaksanaannya dilakukan menurut waktu yang hanya meliputi antara 1 (satu) sampai 2 (dua) hari setiap minggu atau 1 (satu) sampai 3 (tiga) hari di akhir minggu/hari libur nasional atau lain kesempatan.

 

 

Pasal 5

 

(1) Program Studi yang dapat diikuti oleh Pegawai dalam melanjutkan Pendidikan harus:
  1. sesuai dengan kebutuhan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Daftar Program Studi yang Diperkenankan untuk Ditempuh dalam rangka Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
  2. telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
(2) Daftar Program Studi yang Diperkenankan untuk Ditempuh dalam rangka Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditinjau secara berkala untuk mengikuti perubahan kebutuhan organisasi.

 

 

Pasal 6

Lokasi Perguruan Tinggi paling jauh berjarak 60 (enam puluh) kilometer dari unit kerja kecuali:

  1. Universitas Terbuka; atau
  2. Perguruan Tinggi lain yang meliputi Program Studi yang telah mendapatkan penetapan izin Program Studi PJJ dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


Bagian Kedua
Masa dan Beban Belajar
 
Pasal 7

 

Masa dan beban belajar yang dapat ditempuh Pegawai dalam melanjutkan Pendidikan berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma tiga, dengan beban belajar paling sedikit 108 (seratus delapan) SKS;
  2. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) SKS;
  3. paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana, atau program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 24 (dua puluh empat) SKS;
  4. paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister atau program magister terapan setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar paling sedikit 36 (tiga puluh enam) SKS; atau
  5. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program doktor atau program doktor terapan setelah menyelesaikan program magister atau program magister terapan dengan beban belajar paling sedikit 42 (empat puluh dua) SKS.

 

 

BAB III
PERSYARATAN
 
Pasal 8

 

 

(1) Pegawai yang melanjutkan Pendidikan harus memenuhi syarat:
  1. telah bekerja paling kurang 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  2. memiliki pangkat paling rendah:
    1. Pengatur Muda Tingkat I (II/b) bagi yang melanjutkan Pendidikan program DIII;
    2. Pengatur (II/c) bagi yang melanjutkan Pendidikan program S1/DIV;
    3. Penata Muda (III/a) bagi yang melanjutkan Pendidikan program profesi akuntansi dan S2/magister terapan; dan
    4. Penata Muda Tingkat I (III/b) bagi yang melanjutkan Pendidikan program S3/doktor terapan;
  3. seluruh unsur penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan yang berlaku paling kurang bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
  4. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
  5. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai kedisiplinan atau peraturan perundang-undangan lainnya;
  6. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri;
  7. tidak sedang menjalani Pendidikan dengan jenjang pendidikan yang sama dan meliputi Program Studi yang sama;
  8. tidak menuntut untuk diusulkan mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat atau pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan;
  9. memiliki Ijazah yang dipersyaratkan untuk melanjutkan Pendidikan dan telah diakui secara kedinasan; dan
  10. dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh tim seleksi di tingkat pusat atau wilayah atau satuan kerja.
(2) Ijazah yang diakui secara kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah Ijazah yang telah dicantumkan dalam Surat Keputusan Kepangkatan terhitung sejak tanggal pengangkatan atau tanggal kenaikan pangkat terakhir atau Surat Keputusan Pencantuman Gelar dari Badan Kepegawaian Negara terhitung sejak tanggal keputusan.

 

Pasal 9

 

Izin dapat diberikan kepada Pegawai yang drop out dari tugas belajar setelah penempatan Pegawai secara definitif di unit kerja yang baru.

 

 

BAB IV
IZIN
 
Bagian Kesatu
Prosedur Permohonan Izin
 
Pasal 10

 

(1) Pegawai yang akan melanjutkan Pendidikan harus mengajukan permohonan izin tertulis secara berjenjang kepada pejabat yang berwenang memberikan Izin dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dengan dilampiri:
  1. brosur penerimaan mahasiswa baru dari Perguruan Tinggi yang dituju;
  2. surat keputusan/sertifikat akreditasi Program Studi yang dikeluarkan oleh BAN-PT;
  3. penetapan izin Program Studi PJJ dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dalam hal Program Studi yang diambil menggunakan sistem perkuliahan PJJ selain yang diselenggarakan Universitas Terbuka;
  4. fotokopi Keputusan Pengangkatan menjadi PNS dan Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;
  5. fotokopi Ijazah yang telah diakui secara kedinasan beserta transkrip nilai;
  6. fotokopi Surat Keputusan Pencantuman Gelar dari Badan Kepegawaian Negara dalam hal Ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf e belum tercantum dalam Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;
  7. fotokopi dokumen penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil 2 (dua) tahun terakhir;
  8. surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan oleh dokter;
  9. surat pernyataan tidak menuntut untuk diusulkan mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat atau pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
  10. surat keterangan yang memuat informasi tentang lokasi perkuliahan dan jarak tempuh dari unit kerja ke lokasi perkuliahan, yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
  11. surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran E yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
  12. surat keterangan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran F yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
  13. surat pernyataan Program Studi yang diikuti sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran G yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
  14. surat keterangan Pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf H yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap oleh pejabat yang berwenang memberikan Izin paling lambat:
  1. 1 (satu) bulan sebelum Pegawai melakukan pendaftaran ke Perguruan Tinggi yang dituju; atau
  2. 5 (lima) hari kerja sebelum Pegawai melakukan pendaftaran ulang dalam hal Perguruan Tinggi yang dituju menyelenggarakan ujian saringan masuk pada proses penerimaan mahasiswa baru.
(3) Pejabat yang berwenang memberikan Izin harus menerbitkan:
  1. Surat Izin dalam hal permohonan Izin telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; atau
  2. Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Izin dalam hal permohonan diajukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf J yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 11

Izin diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan masa dan beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

  

 

Pasal 12

Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak dapat mengikuti Pendidikan.

 

 

Bagian Kedua
Pejabat Penandatangan Izin
 
Pasal 13

 

(1) Izin diberikan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Pendidikan program diploma tiga (DIII), pejabat eselon III selaku atasan Pegawai yang bersangkutan;
b. untuk Pendidikan program sarjana (S1)/sarjana terapan (DIV):
1) pejabat eselon II selaku atasan Pegawai yang bersangkutan, bagi Pegawai yang bertugas di lingkungan kantor pusat dan di lingkungan unit vertikal;
2) Sekretaris Direktorat Jenderal bagi Pegawai yang bertugas di lingkungan Unit Pelaksana Teknis;
c. untuk Pendidikan program profesi akuntansi dan magister (S2)/magister terapan:
1) pejabat eselon II atasan Pegawai yang bersangkutan, bagi Pegawai yang bertugas di lingkungan unit vertikal;
2) Sekretaris Direktorat Jenderal bagi Pegawai yang bertugas di lingkungan kantor pusat dan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis;
d. untuk Pendidikan program doktor (S3)/doktor terapan, Direktur Jenderal Pajak.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Tim Seleksi Administrasi Pemberian Izin.

 

  

Bagian Ketiga
Tim Seleksi Administrasi Pemberian Izin
 
Pasal 14

(1) Tim Seleksi Administrasi Pemberian Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dibentuk setiap tahun melalui penetapan oleh:
  1. kepala unit kerja minimal pejabat eselon III untuk Pendidikan program diploma tiga (DIII);
  2. kepala unit eselon II untuk Pendidikan program sarjana (S1)/sarjana terapan (DIV) maupun Pendidikan program profesi akuntansi dan magister (S2)/magister terapan;
  3. direktur jenderal untuk Pendidikan program doktor (S3)/doktor terapan;
untuk masa tugas selama 1 (satu) tahun sejak tanggal Surat Keputusan Pembentukan Tim Seleksi Administrasi Pemberian Izin.
(2) Tim Seleksi Administrasi Pemberian Izin dibentuk dengan susunan sebagai berikut:
a. untuk Pendidikan program diploma tiga (DIII):
1. Ketua : pejabat eselon III atasan Pegawai yang bersangkutan;
2. Sekretaris : pejabat eselon IV yang tugas pokok dan fungsinya menangani urusan kepegawaian atau pejabat eselon IV yang ditunjuk menangani urusan kepegawaian;
3. Anggota : 1 (satu) orang pejabat eselon IV yang ditunjuk dalam Surat Keputusan Pembentukan Tim Seleksi Administrasi Pemberian Izin;
b. untuk Pendidikan program sarjana (S1) /sarjana terapan (DIV):
1. Ketua : pejabat eselon II atasan Pegawai yang bersangkutan atau Sekretaris Direktorat Jenderal bagi pegawai yang bertugas di lingkungan Unit Pelaksana Teknis;
2. Sekretaris : pejabat eselon III yang tugas pokok dan fungsinya menangani urusan kepegawaian atau pejabat eselon III yang ditunjuk menangani urusan kepegawaian atau Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan bagi pegawai yang bertugas di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Unit Pelaksana Teknis;
3. Anggota : pejabat eselon IV yang tugas pokok dan fungsinya menangani urusan kepegawaian atau Kepala Subbagian Kepangkatan bagi pegawai yang bertugas di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Unit Pelaksana Teknis·
c. untuk Pendidikan profesi, magister (S2), dan magister terapan:
1. Ketua : pejabat eselon II atasan Pegawai yang bersangkutan atau Sekretaris Direktorat Jenderal bagi pegawai yang bertugas di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Unit Pelaksana Teknis;
2. Sekretaris : pejabat eselon III yang tugas pokok dan fungsinya menangani urusan kepegawaian atau Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan bagi pegawai yang bertugas di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Unit Pelaksana Teknis;
3. Anggota : pejabat eselon IV yang tugas pokok dan fungsinya menangani urusan kepegawaian atau Kepala Subbagian Kepangkatan bagi pegawai yang bertugas di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Unit Pelaksana Teknis;
d. Pendidikan doktor (S3) dan doktor terapan:
1. Pengarah : Direktur Jenderal Pajak;
2. Ketua : Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
3. Sekretaris : Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan;
4. Anggota : 1 (satu) orang pejabat eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Tugas Tim Seleksi Administrasi Pemberian Izin adalah melakukan seleksi administrasi terhadap Pegawai yang akan melanjutkan Pendidikan berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
  1. meneliti permohonan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal ini;
  2. menerbitkan Hasil Penelitian Tim Seleksi Administrasi Pemberian Izin Melanjutkan Pendidikan dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf K yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
  3. menerbitkan Keputusan Pemberian Izin Melanjutkan Pendidikan dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf L yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
  4. menerbitkan Surat Penolakan Permohonan Izin Mengikuti Pendidikan dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf M yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
  5. menerbitkan Hasil Penelitian Pencabutan/Pembatalan Izin Melanjutkan Pendidikan dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf N yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
  6. menerbitkan Keputusan Pencabutan/Pembatalan Izin Melanjutkan Pendidikan dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf O yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Bagian Keempat
Konversi Nilai Mata Kuliah
 
Pasal 15

 

(1) Pegawai dapat melakukan konversi nilai atau alih kredit atas mata kuliah yang telah ditempuh selama mengikuti tugas belajar dan/atau Pendidikan sebelumnya.
(2) Konversi nilai atau alih kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila Izin sebelumnya diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Konversi nilai atau alih kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang dituju dan dibuktikan dengan surat keterangan konversi nilai atau alih kredit.
(4) Surat keterangan konversi nilai atau alih kredit sebagaimana dimaksud ayat (3) harus dilampirkan pada saat mengajukan permohonan Izin.

    

 

BAB V
PENGADMINISTRASIAN IZIN
 
Pasal 16

 

(1) Pegawai harus merekam permohonan Izin mengikuti Pendidikan beserta lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) pada sistem informasi kepegawaian paling lama 1 (satu) bulan setelah Izin diterbitkan.
(2) Pejabat UPK pada unit kerja pejabat yang berwenang menerbitkan Izin harus melakukan validasi seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengunggah Surat Izin pada sistem informasi kepegawaian.

 

Pasal 17

 

Izin harus disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak u.p. Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan dengan ditembuskan kepada:

  1. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan; dan
  2. Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

paling lama 1 (satu) bulan setelah diterbitkan.

 

 

Pasal 18

  

Pegawai dan Pejabat UPK pada unit kerja pejabat penerbit Izin harus menyimpan seluruh dokumen permohonan dan dokumen Izin beserta bukti pendukungnya.

 

 

Pasal 19

(1) Pegawai harus menyampaikan Laporan Perkembangan Mengikuti Pendidikan dan Laporan Telah Selesai Mengikuti Pendidikan kepada Pejabat yang berwenang memberikan Izin dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf P dan huruf Q yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dengan ditembuskan kepada:
  1. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan; dan
  2. Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
serta merekam Laporan Perkembangan Mengikuti Pendidikan dan Laporan Telah Selesai Mengikuti Pendidikan tersebut pada sistem informasi kepegawaian.
(2) Laporan Perkembangan Mengikuti Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat per periode belajar, disampaikan, dan direkam pada sistem informasi kepegawaian secara periodik paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya periode belajar tersebut dengan lampiran berupa:
  1. dokumen hasil belajar;
  2. jadwal perkuliahan resmi untuk periode belajar yang dilaporkan dan paling kurang memuat informasi tentang waktu kuliah, ruangan/kelas, mata kuliah, dan dosen/pengajar.
(3) Laporan Telah Selesai Mengikuti Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat, disampaikan, dan direkam pada sistem informasi kepegawaian paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal Ijazah dengan lampiran berupa:
  1. Ijazah dan transkrip nilai akhir;
  2. formulir kronologis perkuliahan dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf R yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

BAB VI
PENCABUTAN DAN PEMBATALAN IZIN
 
Pasal 20

 

Berdasarkan Keputusan Tim Seleksi Administrasi mengenai Pencabutan/Pembatalan Izin Melanjutkan Pendidikan dan Hasil Penelitian Pencabutan/Pembatalan Izin Melanjutkan Pendidikan, pejabat yang berwenang memberikan Izin menerbitkan Surat Pencabutan/Pembatalan Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf S yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

 

BAB VII
UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT
 
Pasal 21

 

(1) Pegawai yang telah memiliki Ijazah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat diusulkan untuk mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat.
(2) Pengusulan calon peserta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan program studi yang sesuai dengan prioritas kebutuhan organisasi.

    

 

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
 
Pasal 22

 

 

(1) Pegawai dapat mengajukan perubahan program studi/jurusan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf T yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dengan dilampiri:
  1. Surat Izin melanjutkan pendidikan di luar kedinasan yang akan dilakukan perubahan program studi/jurusan;
  2. surat keputusan/sertifikat akreditasi Program Studi yang dikeluarkan oleh BAN-PT atas program studi/jurusan yang akan diajukan;
  3. penetapan izin Program Studi PJJ dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dalam hal Program Studi yang diambil menggunakan sistem perkuliahan PJJ selain yang diselenggarakan Universitas Terbuka; dan
  4. surat pernyataan Program Studi yang diikuti sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf G yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Perubahan program studi/jurusan hanya dapat dilakukan setelah pegawai mendapat persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(3) Surat persetujuan perubahan program studi/jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan format sebagaimana lampiran huruf U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 23

 

Surat izin yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012 tentang Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan, untuk Izin yang diterbitkan sejak tanggal 19 September 2012;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2013 tentang Ijin Melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2014.

 

 

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 24

 

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2013 tentang Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan bagi Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

   

Pasal 25

 

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Mei 2021

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


SURYO UTOMO