PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 09/PJ/2017
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-54/PJ/2010 TENTANG KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai kebijakan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di Direktorat Jenderal Pajak telah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2016;
- bahwa dibutuhkan kebijakan pengembangan aplikasi yang bersifat agile sebagai alternatif software development life cycle bersifat big-bang;
- bahwa dibutuhkan kebijakan pengembangan aplikasi yang mengikuti Scrum Framework sebagai salah satu kerangka kerja yang menerapkan prinsip-prinsip agile;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak.
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.01/2009 tentang Kebijakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Departemen Keuangan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2010 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2015 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-54/PJ/2010 TENTANG KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal I
Mengubah Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 Tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI