TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 06/PJ/2021
TENTANG
TATA CARA PENATAUSAHAAN PEMINDAHAN TEMPAT WAJIB PAJAK TERDAFTAR
DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA
PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal II angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PEMINDAHAN TEMPAT WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL
PAJAK, PEMINDAHAN TEMPAT WAJIB PAJAK TERDAFTAR
DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA
PAJAK, DAN PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN
PERPAJAKAN
Pasal 2
(1) | Reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Perubahan nomenklatur Kanwil, KPP, dan KP2KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Perubahan wilayah kerja KPP dan KP2KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu dengan mengalihkan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Perubahan jenis KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak. |
Pasal 3
(1) | Terhadap reorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak memindahkan tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak dari KPP Pratama Lama ke KPP Pratama Baru sesuai dengan pengalihan wilayah kerja. |
(2) | Terhadap reorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, Direktur Jenderal Pajak memindahkan tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak tertentu yang ditetapkan ke KPP Madya. |
Pasal 4
(1) | Terhadap Wajib Pajak yang dipindahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1):
|
(2) | Ketentuan mengenai pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak ke KPP Madya diatur dengan:
|
Pasal 5
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang dipindahkan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya sejak SMT.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
Terhadap pemeriksaan yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Lama yang mengalami perubahan jenis KPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pasal 7
Dalam hal pada saat SMT, Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang dipindahkan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya memiliki utang pajak pada KPP Pratama Lama, tindakan penagihan pajak dilakukan atau dilanjutkan oleh KPP Pratama Baru atau KPP Madya.
Pasal 8
Dalam hal pada saat SMT, Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya sedang mengajukan permohonan pembetulan sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang KUP dan belum diterbitkan keputusan oleh KPP Pratama Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pasal 9
(1) | Dalam hal pada saat SMT terdapat surat keputusan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 16, Pasal 26, dan/atau Pasal 36 Undang-Undang KUP dan belum ditindaklanjuti oleh KPP Pratama Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Dalam hal pada saat SMT terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas Banding atau Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung terkait Putusan Pengadilan Pajak atas Banding yang diterima oleh KPP Pratama Lama dan belum ditindaklanjuti, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal pada saat SMT terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas Gugatan atau Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung terkait Putusan Pengadilan Pajak atas Gugatan yang diterima oleh KPP Pratama Lama dan belum ditindaklanjuti, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Termasuk dalam pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) adalah penerbitan SKPKPP dan SPMKP dalam hal tindak lanjut pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak. |
Pasal 10
(1) | Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17C Undang-Undang KUP yang belum diterbitkan SKPPKP oleh KPP Pratama Lama dengan jangka waktu penyelesaian:
|
(2) | Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17D Undang-Undang KUP yang belum diterbitkan SKPPKP oleh KPP Pratama Lama dengan jangka waktu penyelesaian:
|
(3) | Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN yang belum diterbitkan SKPPKP oleh KPP Pratama Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP dan belum diterbitkan SKPLB oleh KPP Pratama Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(5) | Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17B Undang-undang KUP yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Lama yang mengalami perubahan jenis KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(6) | Dalam hal pada saat SMT terdapat SKPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) atau Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) yang menyatakan lebih bayar namun belum diterbitkan SKPKPP dan SPMKP oleh KPP Pratama Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(7) | Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan pemberian imbalan bunga dengan mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib pajak yang belum diterbitkan SKPIB, SKPPIB, dan/atau SPMIB oleh KPP Pratama Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
Pasal 11
Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 yang belum diterbitkan surat keputusan, surat persetujuan, atau surat penolakan oleh KPP Pratama Lama, serta memiliki sisa jatuh tempo penyelesaian:
Pasal 12
Dalam hal pada saat SMT terdapat surat keputusan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan harus ditindaklanjuti dengan penerbitan produk hukum namun belum diselesaikan di KPP Pratama Lama, serta memiliki sisa jatuh tempo penyelesaian:
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO