Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022

  • 22 April 2022
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 04/PJ/2022
 
TENTANG
 
BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG
DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG

SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
                                        
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
                                        

Menimbang :


  1. bahwa Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-08/PJ/2021 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
  2. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.25/Dt.III.IV.1/HMO1/01/2022 tanggal 6 Januari 2022 terdapat usulan perpanjangan izin operasional dan penambahan daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sebagai badan atau lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, serta penghapusan LAZ Abdurrahman Bin Auf karena telah dicabut izin operasionalnya oleh Pemerintah;
  3. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor B-2533/DJ.IV/Dt.IV.I/ BA.01.1/12/2021 tanggal 2 Desember 2021 terdapat usulan menetapkan Yayasan Kasih Philadelphia Indonesia sebagai lembaga penerima sumbangan keagamaan Kristen yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 668);
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;        

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.

       

  

Pasal 1

(1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
(2) Badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Badan atau lembaga selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan sebagai badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, setelah badan atau lembaga tersebut dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.


Pasal 2

(1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang dibayarkan kepada badan atau lembaga sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sejak badan atau lembaga tersebut dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
(2) Dalam hal badan atau lembaga sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan pencabutan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan zakat atau sumbangan keagamaan, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan kepada badan atau lembaga tersebut sejak tanggal dilakukannya pencabutan, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
(3) Badan atau lembaga yang dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

         

Pasal 3

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2021 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

         


Pasal 4

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.          





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 April 2022

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


SURYO UTOMO