TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 04/PJ/2022
TENTANG
BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG
DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG
SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal 1
(1) | Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. |
(2) | Badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Badan atau lembaga selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan sebagai badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, setelah badan atau lembaga tersebut dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. |
Pasal 2
(1) | Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang dibayarkan kepada badan atau lembaga sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sejak badan atau lembaga tersebut dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. |
(2) | Dalam hal badan atau lembaga sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan pencabutan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan zakat atau sumbangan keagamaan, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan kepada badan atau lembaga tersebut sejak tanggal dilakukannya pencabutan, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. |
(3) | Badan atau lembaga yang dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 3
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2021 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2022
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SURYO UTOMO