TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 03/PJ/2013
TENTANG
PEDOMAN PENYULUHAN PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PENYULUHAN PERPAJAKAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Penyuluhan Perpajakan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat Wajib Pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pasal 3
(1) | Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyuluhan Perpajakan harus dilaksanakan dengan memperhatikan Metode Penyuluhan, Teknik Penyuluhan, Materi Penyuluhan, Penyuluh, dan Sarana Pendukung Penyuluhan. |
(2) | Pengertian Metode Penyuluhan, Teknik Penyuluhan, Materi Penyuluhan, Penyuluh, dan Sarana Pendukung Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
|
(3) | Penyuluhan Perpajakan dilaksanakan berdasarkan Manajemen Penyuluhan Perpajakan yang meliputi:
|
(4) | Penyuluhan Perpajakan dilakukan secara berkelanjutan untuk mendorong terciptanya Penyuluhan Perpajakan yang efektif. |
Pasal 4
(1) | Fokus Penyuluhan Perpajakan dikelompokkan sebagai berikut:
|
(2) | Pengelompokan fokus Penyuluhan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan kesesuaian dan ketajaman Metode Penyuluhan, Teknik Penyuluhan, Materi Penyuluhan, Penyuluh, dan Sarana Pendukung Penyuluhan. |
Pasal 5
(1) | Pimpinan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat membentuk Tim Penyuluhan Perpajakan untuk memastikan pelaksanaan Penyuluhan Perpajakan dapat berjalan dengan efektif. |
(2) | Tim Penyuluhan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satuan tugas yang dibentuk berdasarkan keputusan pimpinan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan mempunyai tugas serta tanggung jawab melaksanakan kegiatan Penyuluhan Perpajakan. |
(3) | Tim Penyuluhan Perpajakan untuk tingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari:
|
(4) | Tim Penyuluhan Perpajakan untuk tingkat Kantor Pelayanan Pajak terdiri dari:
|
(5) | Tenaga Penyuluh Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dan ayat (4) huruf f adalah pejabat/pelaksana di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak yang berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan sebagai anggota Tim Penyuluhan Perpajakan. |
(6) | Tenaga Penyuluh Perpajakan pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan adalah semua pejabat dan pelaksana di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan. |
Pasal 6
(1) | Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat memiliki tugas menyiapkan dan menyusun kebijakan serta memantau, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan. |
(2) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyiapkan kebijakan terkait penyediaan materi, pengembangan tenaga penyuluh, penyusunan metode, teknik, dan sarana penyuluhan serta melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi penyuluhan secara nasional. |
Pasal 7
(1) | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak memiliki tugas melaksanakan penyuluhan dan bimbingan penyuluhan. |
(2) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, serta melakukan pemantauan (monitoring), evaluasi, dan melaporkan pelaksanaan penyuluhan perpajakan kepada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. |
Pasal 8
(1) | Kantor Pelayanan Pajak memiliki tugas melaksanakan penyuluhan perpajakan. |
(2) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, serta melakukan pemantauan (monitoring), evaluasi, dan melaporkan pelaksanaan penyuluhan perpajakan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
Pasal 9
(1) | Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan memiliki tugas melaksanakan penyuluhan perpajakan. |
(2) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, serta melakukan monitoring, evaluasi, dan melaporkan pelaksanaan penyuluhan perpajakan kepada Kantor Pelayanan Pajak. |
Pasal 10
(1) | Dalam kondisi tertentu, Penyuluhan Perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak danlatau bersifat lintas wilayah kerja. |
(2) | Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
|
(3) | Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan koordinasi antar unit kerja. |
Pasal 11
(1) | Untuk melaksanakan Penyuluhan Perpajakan yang efektif, setiap unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan Materi Penyuluhan yang sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. |
(2) | Materi Penyuluhan dapat diperoleh melalui portal Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dengan alamat http://p2humas.intranet.pajak.go.id, Portal Dokumentasi Peraturan dan Perpustakaan Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://10.254.145.215, dan Portal Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http:// portaldjp atau saluran lain yang ditetapkan oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. |
(3) | Materi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat sebagai referensi, sehingga dapat dilakukan penyesuaian atau penyempurnaan. |
Pasal 12
(1) | Untuk mendukung terlaksananya kegiatan Penyuluhan Perpajakan yang efektif, setiap unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan anggaran dalam DIPA Bagian Anggaran masing-masing setiap tahun. |
(2) | Penggunaan anggaran Penyuluhan Perpajakan berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait di bidang penggunaan anggaran. |
Pasal 13
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 14
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD RAHMANY
NIP195411111981121001