Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2013

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 03/PJ/2013

TENTANG

PEDOMAN PENYULUHAN PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :     


  1. bahwa salah satu tugas administrasi perpajakan adalah pembinaan kepada masyarakat Wajib Pajak diantaranya melaIui penyuIuhan perpajakan;
  2. bahwa penyuluhan perpajakan perlu diIaksanakan secara terstruktur, terarah, terukur, dan berkelanjutan untuk mendorong terciptanya penyuluhan perpajakan yang efektif;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan;

Mengingat :     


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat JenderaI Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1554/KM.1/2011 tentang Uraian Jabatan Struktural di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1555/KM.1/2011 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

    

             

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :     


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PENYULUHAN PERPAJAKAN.

                              


Pasal 1

                                          

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Penyuluhan Perpajakan adalah suatu upaya dan proses memberikan informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah maupun non-pemerintah.
  2. Penyuluhan Perpajakan Bagi Calon Wajib Pajak adalah Penyuluhan Perpajakan bagi Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia dan/ atau Badan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undang perpajakan dan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  3. Penyuluhan Perpajakan Bagi Wajib Pajak Baru adalah Penyuluhan Perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan yang telah terdaftar namun belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan belum melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pertama kali dengan Surat Setoran Pajak (SSP) sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  4. Penyuluhan Perpajakan Bagi Wajib Pajak Terdaftar adalah Penyuluhan Perpajakan bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar selain Penyuluhan Perpajakan bagi Calon Wajib Pajak dan Penyuluhan Perpajakan bagi Wajib Pajak Baru.

                              


Pasal 2

                                           

Penyuluhan Perpajakan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat Wajib Pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

                              


Pasal 3

(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyuluhan Perpajakan harus dilaksanakan dengan memperhatikan Metode Penyuluhan, Teknik Penyuluhan, Materi Penyuluhan, Penyuluh, dan Sarana Pendukung Penyuluhan.
(2) Pengertian Metode Penyuluhan, Teknik Penyuluhan, Materi Penyuluhan, Penyuluh, dan Sarana Pendukung Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
  1. Metode Penyuluhan adalah cara kerja teratur dan sistematis yang digunakan untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan penyuluhan agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
  2. Teknik Penyuluhan adalah keahlian untuk membuat atau melakukan sesuatu untuk melaksanakan penyuluhan yang efektif, diantaranya teknik komunikasi massa, pembuatan Materi Penyuluhan, dan presentasi yang baik.
  3. Materi Penyuluhan adalah bahan penyuluhan yang disampaikan oleh Penyuluh kepada peserta/penerima penyuluhan.
  4. Penyuluh adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau bukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan secara resmi oleh unit kerja di lingkungan Direktorat ,Jenderal Pajak untuk menyampaikan Materi Penyuluhan kepada peserta/penerima penyuluhan.
  5. Sarana Pendukung Penyuluhan adalah sarana yang dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penyuluhan.
(3) Penyuluhan Perpajakan dilaksanakan berdasarkan Manajemen Penyuluhan Perpajakan yang meliputi:
  1. perencanaan;
  2. pengorganisasian;
  3. pelaksanaan; dan
  4. pemantauan (monitoring), evaluasi, dan pelaporan.
(4) Penyuluhan Perpajakan dilakukan secara berkelanjutan untuk mendorong terciptanya Penyuluhan Perpajakan yang efektif.

      


Pasal 4

(1) Fokus Penyuluhan Perpajakan dikelompokkan sebagai berikut:
  1. Penyuluhan Perpajakan bagi Calon Wajib Pajak;
  2. Penyuluhan Perpajakan bagi Wajib Pajak Baru; dan
  3. Penyuluhan Perpajakan bagi Wajib Pajak Terdaftar.
(2) Pengelompokan fokus Penyuluhan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan kesesuaian dan ketajaman Metode Penyuluhan, Teknik Penyuluhan, Materi Penyuluhan, Penyuluh, dan Sarana Pendukung Penyuluhan.

       


Pasal 5

(1) Pimpinan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat membentuk Tim Penyuluhan Perpajakan untuk memastikan pelaksanaan Penyuluhan Perpajakan dapat berjalan dengan efektif.
(2) Tim Penyuluhan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satuan tugas yang dibentuk berdasarkan keputusan pimpinan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan mempunyai tugas serta tanggung jawab melaksanakan kegiatan Penyuluhan Perpajakan.
(3) Tim Penyuluhan Perpajakan untuk tingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari:
  1. Penanggung Jawab;
  2. Ketua;
  3. Wakil Ketua;
  4. Sekretaris;
  5. Ketua Subtim Materi;
  6. Ketua Subtim Sarana dan Prasarana; dan
  7. Kelompok Tenaga Penyuluh Perpajakan.
(4) Tim Penyuluhan Perpajakan untuk tingkat Kantor Pelayanan Pajak terdiri dari:
  1. Penanggung Jawab;
  2. Ketua;
  3. Sekretaris;
  4. Ketua Subtim Materi;
  5. Ketua Subtim Sarana dan Prasarana; dan
  6. Kelompok Tenaga Penyuluh Perpajakan.
(5) Tenaga Penyuluh Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dan ayat (4) huruf f adalah pejabat/pelaksana di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak yang berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan sebagai anggota Tim Penyuluhan Perpajakan.
(6) Tenaga Penyuluh Perpajakan pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan adalah semua pejabat dan pelaksana di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.

    

Pasal 6

(1) Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat memiliki tugas menyiapkan dan menyusun kebijakan serta memantau, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyiapkan kebijakan terkait penyediaan materi, pengembangan tenaga penyuluh, penyusunan metode, teknik, dan sarana penyuluhan serta melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi penyuluhan secara nasional.

                              

            

Pasal 7

(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak memiliki tugas melaksanakan penyuluhan dan bimbingan penyuluhan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, serta melakukan pemantauan (monitoring), evaluasi, dan melaporkan pelaksanaan penyuluhan perpajakan kepada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

                              

            

Pasal 8

(1) Kantor Pelayanan Pajak memiliki tugas melaksanakan penyuluhan perpajakan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, serta melakukan pemantauan (monitoring), evaluasi, dan melaporkan pelaksanaan penyuluhan perpajakan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

                              

                    

Pasal 9

(1) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan memiliki tugas melaksanakan penyuluhan perpajakan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, serta melakukan monitoring, evaluasi, dan melaporkan pelaksanaan penyuluhan perpajakan kepada Kantor Pelayanan Pajak.

        


Pasal 10

(1) Dalam kondisi tertentu, Penyuluhan Perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak danlatau bersifat lintas wilayah kerja.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
  1. kegiatan Penyuluhan Perpajakan yang merupakan prioritas nasional;
  2. kegiatan Penyuluhan Perpajakan yang lebih efektif apabila dilakukan bersama unit kerja lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau dilakukan di wilayah kerja unit kerja lain; atau
  3. kondisi lain yang ditetapkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan koordinasi antar unit kerja.

         

                              

Pasal 11

(1) Untuk melaksanakan Penyuluhan Perpajakan yang efektif, setiap unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan Materi Penyuluhan yang sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
(2) Materi Penyuluhan dapat diperoleh melalui portal Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dengan alamat http://p2humas.intranet.pajak.go.id, Portal Dokumentasi Peraturan dan Perpustakaan Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://10.254.145.215, dan Portal Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http:// portaldjp atau saluran lain yang ditetapkan oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
(3) Materi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat sebagai referensi, sehingga dapat dilakukan penyesuaian atau penyempurnaan.

                              

          

Pasal 12

(1) Untuk mendukung terlaksananya kegiatan Penyuluhan Perpajakan yang efektif, setiap unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan anggaran dalam DIPA Bagian Anggaran masing-masing setiap tahun.
(2) Penggunaan anggaran Penyuluhan Perpajakan berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait di bidang penggunaan anggaran.

 

            

Pasal 13

                            

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:

  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-94/PJ/2010 tanggal 14 September 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan, Edukasi, dan Pelayanan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Baru;
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-98/PJ/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Laporan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-99/PJ/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pedoman Pembentukan Tim Penyuluhan Perpajakan unit Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

                              


Pasal 14

                              

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                  

      



            

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Februari 2013

DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd.


FUAD RAHMANY

NIP195411111981121001