Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Pajak Nomor P - 14/BC/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN PAJAK
NOMOR P - 14/BC/2010

TENTANG CARA

PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS
IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIK UNTUK
TAHUN ANGGARAN 2010

DIRJEN BEA DAN PAJAK,


Anggap:

sebuah. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.011/2010, tentang impor Barang dan Bahan Untuk Pembuatan Komponen Elektronik untuk tahun anggaran 2010 mengingat pemerintah masuk bea;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan kementerian dan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hibah Bea Ganti Rugi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur mengenai cara pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Pajak atas Kode Hibah Penerima Manfaat Masuk bea yang dilindungi oleh Pemerintah tentang Impor Barang dan Bahan yang Digunakan Pembuatan Komponen Elektronik Untuk Tahun Anggaran 2010.

Mengingat:


1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kemiskinan (Lembar Nasional Republik Indonesia 1995 Nomor 75, Lembar Nasional Tambahan Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembar Nasional Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Lembar Nasional Tambahan Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Nasional (Lembar Nasional Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembar Nasional Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Nasional (Lembar Nasional Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembar Nasional Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Perkiraan Pendapatan dan Pengeluaran Nasional Tahun 2010 (Lembar Nasional Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Lembar Nasional Tambahan Republik Indonesia Nomor 5075);
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Kode Kerja Departemen Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Masuknya Pemerintah Terhadap Impor Barang dan Bahan Untuk Menghasilkan Barang dan/atau Jasa Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Estimasi Tahun 2010;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.011/2010 tentang Masuknya Pemerintah Terhadap Impor Barang dan Bahan yang Digunakan Pembuatan Komponen Elektronik Untuk Perkiraan Tahun 2010.


MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN :

PERATURAN DAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL ATAS CARA PEMBERIAN BEA MASUK YANG DIKELUARKAN OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan :





1. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh Pemerintah dengan pagu anggaran sebesar Rp 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.011/2010.
2. Perusahaan adalah perusahaan yang kegiatan utamanya membuat komponen elektronika.
3. Barang dan Bahan adalah barang dan bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.011/2010.
4. Dokumen Sumber adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP).
5. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean yaitu :
a. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
b. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe madya; atau
c. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.


Pasal 2


(1) Atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan komponen elektronika dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.
(2) Untuk mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :
a. Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
b. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API-P/APIT);
d. Asli Rencana Impor Barang (RIB) yang disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, disertai data dalam bentuk softcopy; dan
e. Fotokopi Izin Usaha yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dengan menunjukkan asli dokumen kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan atau pejabat yang ditunjuk.


Pasal 3

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian.
(2) Dalam hal permohonan tidak lengkap, Direktur Fasilitas Kepabeanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi data yang diperlukan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon belum melengkapi persyaratan maka Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan.
(4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima dengan lengkap.
(5) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Elektronika Untuk Tahun Anggaran 2010.
(6) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya.
(7) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.



Pasal 4



(1) Terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dapat dilakukan perubahan.
(2) Untuk dapat melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan Surat Permohonan Perubahan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menyebutkan alasan perubahan.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Barang dan Bahan yang telah mendapat nomor pendaftaran PIB.
(4) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan data RIB maka permohonan harus dilampiri dengan Perubahan RIB yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian.
(5) Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal permohonan perubahan disetujui, persetujuan perubahan diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan.
(7) Dalam hal permohonan perubahan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya.


Pasal 5


(1) Untuk penyelesaian formalitas pabean barang impor yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan wajib mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mencantumkan :
a. Nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 19 kolom "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor".
b. Nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 37 kolom "Ditanggung Pemerintah".
(2) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan :
a. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP);
b. Fotokopi Dokumen Sumber dalam 2 (dua) rangkap;
c. Dokumen pelengkap pabean lainnya sesuai ketentuan yang berlaku; dan
d. Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6).
(3) Realisasi impor Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010 yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran PIB di Kantor Pabean.
(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku terhadap perusahaan penerima fasilitas Mitra Utama (MITA).
(5) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 51/PMK.011/2010", dan mengisi nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, nama, NIP, tanggal serta paraf pejabat bea dan cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean pada semua lembar Dokumen Sumber termasuk fotokopi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(6) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 6

(1) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan wajib :
a. Meneliti dan memotong jumlah Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6);
b. Menyelenggarakan pembukuan dan mengadministrasikan berkas PIB Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;
c. Membuat laporan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber) dengan tembusan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber), paling lama setiap tanggal 5 bulan berikutnya.
(2) Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pencatatan dalam Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Direktur Fasilitas kepabeanan melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 7

(1) Terhadap Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) :
a. wajib digunakan sesuai peruntukannya oleh perusahaan yang bersangkutan;
b. tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(3) Atas importasi Barang dan Bahan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), apabila terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor maka ketentuan tersebut harus dipenuhi pada saat Barang dan Bahan tersebut diimpor.


Pasal 8

Perusahaan yang telah mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib :

1. Menyelenggarakan pembukuan mengenai pengimporan Barang dan Bahan untuk keperluan audit di bidang kepabeanan.
2. Menyimpan dan memelihara dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah selama 10 tahun pada tempat usahanya.
3. Menyampaikan laporan tentang realisasi impor Barang dan Bahan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai up. Direktur Audit paling lama 3 bulan setelah berakhirnya Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6).


Pasal 9

(1) Atas permohonan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan (Vooruitslag).
(2) Terhadap Barang dan Bahan yang telah dilakukan importasinya dengan membayar bea masuk tidak dapat diberikan pengembalian bea masuk (restitusi).


Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2010
DIRJEN, ttd



THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1.001