TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 13/BC/2021
TENTANG
TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN INTERNATIONAL MOBILE
EQUIPMENT IDENTITY (IMEI) ATAS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DALAM
PEMBERITAHUAN PABEAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY (IMEI) ATAS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) | Ruang lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi tata cara:
|
(2) | Pemberitahuan dan pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan agar Perangkat Telekomununikasi dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional. |
BAB III
PEMBERITAHUAN IMEI
Bagian Kesatu
Perangkat Telekomunikasi yang Berasal dari Impor yang
Diberitahukan Menggunakan PIB
Pasal 3
(1) | Importir atau kuasanya harus memberitahukan IMEI atas setiap Perangkat Telekomunikasi yang berasal dari impor yang diberitahukan menggunakan PIB dan memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan. |
(2) | Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dalam PIB. |
(3) | Importir atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | SKP menyampaikan IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI setelah PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat persetujuan pengeluaran. |
(5) | Penyampaian IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). |
Bagian Kedua
Perangkat Telekomunikasi yang Dikeluarkan dari Kawasan
Berikat ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean
Pasal 4
(1) | Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat merangkap penyelenggara di Kawasan Berikat harus memberitahukan IMEI atas setiap Perangkat Telekomunikasi yang diberitahukan menggunakan pemberitahuan impor barang dari TPB (BC 2.5) dan memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan. |
(2) | Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi kolom surat keputusan/dokumen lainnya dalam pemberitahuan impor barang dari TPB (BC 2.5). |
(3) | Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat merangkap penyelenggara di Kawasan Berikat bertanggung jawab terhadap kebenaran pencantuman IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | SKP menyampaikan IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI setelah pemberitahuan impor barang dari TPB (BC 2.5) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat persetujuan pengeluaran. |
Bagian Ketiga
Perangkat Telekomunikasi yang Dimasukkan ke Kawasan
Bebas dari Luar Daerah Pabean
Pasal 5
(1) | Pengusaha atau kuasanya harus memberitahukan IMEI atas setiap Perangkat Telekomunikasi yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang diberitahukan menggunakan PPFTZ-01 dan memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan. |
(2) | Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi kolom dokumen pelengkap pabean lainnya dalam PPFTZ-01. |
(3) | Pengusaha atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran pencantuman IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | SKP menyampaikan IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI setelah PPFTZ-01 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat persetujuan pengeluaran. |
Bagian Keempat
Perangkat Telekomunikasi yang Dikeluarkan dari Kawasan
Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean
Pasal 6
(1) | Pengusaha atau kuasanya harus memberitahukan IMEI atas setiap Perangkat Telekomunikasi yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang diberitahukan menggunakan PPFTZ-01 dan memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan. |
(2) | Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi kolom dokumen pelengkap pabean lainnya dalam PPFTZ-01. |
(3) | Pengusaha atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran pengisian IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | SKP menyampaikan IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI setelah PPFTZ-01 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat persetujuan pengeluaran. |
Bagian Kelima
Perangkat Telekomunikasi yang Dimasukkan ke Kawasan
Bebas dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean
Pasal 7
(1) | Pengusaha atau kuasanya harus memberitahukan IMEI atas setiap Perangkat Telekomunikasi yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang diberitahukan menggunakan PPFTZ-03. |
(2) | Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi kolom dokumen pelengkap pabean lainnya dalam PPFTZ-03. |
(3) | Pengusaha atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran pengisian IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | SKP menyampaikan IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI setelah PPFTZ-03 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat persetujuan pengeluaran. |
BAB IV
PENDAFTARAN IMEI
Bagian Kesatu
Perangkat Telekomunikasi yang Dibawa oleh Penumpang
atau Awak Sarana Pengangkut
Pasal 8
(1) | Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang berasal dari:
|
(2) | Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat melakukan pendaftaran IMEI Perangkat Telekomunikasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terdaftar dalam Sistem Pengendalian IMEI. |
(3) | Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di Kantor Pabean:
|
(4) | Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat sebelum Perangkat Telekomunikasi dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. |
(5) | Jumlah Perangkat Telekomunikasi yang dapat dilakukan pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. |
Pasal 9
(1) | Pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat dilakukan setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menyelesaikan kewajiban pabean. |
(2) | Tata cara penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang impor barang bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. |
Pasal 10
(1) | Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang telah keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dan belum mendaftarkan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawanya, masih dapat mendaftarkan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawanya dengan ketentuan:
|
(2) | Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di seluruh Kantor Pabean. |
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan terhadap Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang karena alasan kesehatan harus keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk dilakukan karantina kesehatan. |
(4) | Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
Pasal 11
(1) | Pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan formulir pendaftaran IMEI secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Formulir pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data berupa:
|
(3) | Atas penyampaian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP memberikan respon berupa bukti penyampaian formulir pendaftaran IMEI. |
(4) | Dalam hal SKP yang digunakan untuk menyediakan formulir pendaftaran IMEI secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan sehingga tidak dapat dioperasikan, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melakukan pendaftaran IMEI dengan menyampaikan formulir pendaftaran IMEI secara manual. |
(5) | Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut bertanggung jawab terhadap kebenaran pengisian formulir pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4). |
(6) | Dalam hal SKP telah terintegrasi dengan Customs Declaration (BC 2.2) yang diajukan secara elektronik, pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat disampaikan bersamaan dengan penyampaian Customs Declaration. |
Pasal 12
(1) | Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menunjukkan bukti penyampaian formulir pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) atau menyampaikan formulir pendaftaran IMEI secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) kepada Pejabat Bea dan Cukai beserta:
|
(2) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kesesuaian data dalam formulir pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (4) dengan:
|
(3) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. |
(4) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam terhitung sejak Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 13
(1) | Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan terhadap pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (4) dalam hal berdasarkan:
|
||||
(2) | Dalam hal Perangkat Telekomunikasi terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi. | ||||
(3) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman elemen data yang tercantum dalam formulir pendaftaran IMEI yang disampaikan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) ke dalam SKP, setelah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||
(4) | Perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak SKP dapat dioperasikan kembali. | ||||
(5) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) menunjukkan ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai melakukan:
|
||||
(6) | SKP menyampaikan data IMEI yang tercantum dalam formulir pendaftaran ke Sistem Pengendalian IMEI setelah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (5). |
Pasal 14
Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawa oleh:
1. | wisatawan asing; |
2. | perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia; atau |
3. | badan internasional beserta para pejabatnya yang betugas di Indonesia, |
dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang komunikasi dan informatika.
Bagian Kedua
Perangkat Telekomunikasi yang Diimpor Melalui
Penyelenggara Pos
Pasal 15
(1) | Barang Kiriman impor berupa Perangkat Telekomunikasi dengan IMEI belum terdaftar dalam Sistem Pengendalian IMEI dapat dilakukan pendaftaran IMEI di Kantor Pabean tempat pemasukan. |
(2) | Pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Pos dengan mencantumkan data IMEI dalam Consignment Note atau PIBK. |
(3) | Penyelenggara Pos bertanggung jawab terhadap kebenaran pencantuman IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Jumlah Perangkat Telekomunikasi yang dapat dilakukan pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. |
Pasal 16
(1) | Penyelenggara Pos menyampaikan Consignment Note atau PIBK yang telah dilengkapi dengan data IMEI kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan pabean atas Consignment Note atau PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara selektif berdasarkan manajemen risiko. |
(3) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. |
(4) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan-undangan di bidang impor Barang Kiriman. |
Pasal 17
(1) | Pejabat Bea dan Cukai dapat memperbaiki data IMEI yang diberitahukan dalam Consignment Note atau PIBK berdasarkan hasil pemeriksaan pabean. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman data IMEI pada SKP dalam hal Consignment Note atau PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) disampaikan secara manual. |
(3) | Perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran. |
(4) | SKP menyampaikan data IMEI yang tercantum dalam Consignment Note atau PIBK ke Sistem Pengendalian IMEI setelah Consignment Note atau PIBK mendapatkan persetujuan pengeluaran. |
Pasal 18
(1) | Pendaftaran IMEI terhadap Barang Kiriman impor berupa Perangkat Telekomunikasi yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean dilakukan di Kantor Pabean tempat pemasukan. |
(2) | Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas untuk digunakan di tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan pendaftaran IMEI kembali di Kantor Pabean pengeluaran. |
(3) | Pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan di bidang pemasukan dan pengeluaran Barang Kiriman ke atau dari Kawasan Bebas. |
BAB V
PERUBAHAN DATA IMEI
Pasal 19
(1) | Data IMEI yang telah dikirimkan oleh SKP ke Sistem Pengendalian IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) atau Pasal 17 ayat (4) dapat dilakukan perubahan data berdasarkan permohonan. |
(2) | Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal persetujuan:
|
(3) | Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Penerima Barang mengajukan permohonan perubahan data IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk tempat pendaftaran IMEI dengan dilampiri bukti pendukung yang menunjukkan telah terjadi kesalahan penyampaian data. |
(4) | Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi mengenai:
|
Pasal 20
(1) | Terhadap permohonan yang diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian kesesuaian atas informasi dalam permohonan perubahan data dan bukti pendukung dengan informasi dalam SKP mengenai:
|
(2) | Terhadap permohonan yang diajukan oleh Penerima Barang, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian kesesuaian atas:
|
(3) | Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta kepada pemohon untuk:
|
(4) | Penunjukan Perangkat Telekomunikasi dan penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. |
Pasal 21
(1) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) atau ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
|
(2) | SKP menyampaikan data IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI setelah data IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan penyesuaian. |
(3) | Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama:
|
(4) | Dalam hal SKP belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, penyesuaian data IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan permintaan secara tertulis kepada:
|
(5) | Terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi melakukan penyesuaian data IMEI pada SKP. |
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
(1) | Dalam hal pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan/atau Pasal 7 ayat (1) belum dapat digunakan untuk memberitahukan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi, SKP menyampaikan nomor dan tanggal dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. |
(2) | Dalam hal pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan/atau Pasal 7 ayat (1) sudah dapat digunakan untuk memberitahukan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi, direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan di bidang impor atas nama Direktur Jenderal menetapkan pemberlakuan penyampaian pemberitahuan IMEI dalam pemberitahuan pabean. |
(3) | Penyampaian nomor dan tanggal dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). |
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
1. | Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-05/BC/2020 tentang Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean; dan |
2. | Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-12/BC/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi Impor yang Dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang Telah Keluar dari Kawasan Pabean, |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2021
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI