| 1. |
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
- Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
- Gudang Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
- Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah badan hukum yang melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan TPB sesuai ketentuan yang mengatur mengenai TPB.
- Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor pabean.
- Dokumen TPB adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB.
- Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean.
- Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
- Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disingkat NDPBM adalah nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk.
- Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- Bea Masuk Tambahan adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang merupakan tambahan Bea Masuk yang dikenakan terhadap barang impor.
- Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh).
- Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak yang selanjutnya disingkat SSPCP adalah surat yang digunakan untuk melakukan pembayaran dan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran penerimaan negara berupa Bea Masuk, cukai dan PDRI.
- Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah suatu bukti pembayaran/penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk.
- Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan yang selanjutnya disingkat SPBL adalah pemberitahuan kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB selain pusat logistik berikat atau importir untuk memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor.
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat SPTNP adalah penetapan terkait tarif dan/atau nilai pabean atas barang impor yang menyebabkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan undang-undang kepabeanan dan undang- undang cukai.
- Kantor Pengawasan adalah Kantor Pabean yang mengawasi TPB.
- Kantor Pembongkaran adalah Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan pembongkaran barang impor.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
- Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pemasukan dan/atau pengeluaran ke dan dari TPB dengan dilakukan pemeriksaan fisik.
- Jalur Kuning adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean dengan dilakukan pemeriksaan dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) TPB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik kecuali dalam hal diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) TPB.
- Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pemasukan dan/atau pengeluaran ke dan dari TPB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik kecuali dalam hal diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) TPB.
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.
|
| 2. |
Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
| (1) |
Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB diberitahukan dengan menggunakan Dokumen TPB. |
| (2) |
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
| a. |
barang yang mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan/atau |
| b. |
barang yang seharusnya mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, sesuai ketentuan yang mengatur mengenai TPB. |
|
| (3) |
Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan. |
| (4) |
Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan juga oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang dibekukan izinnya, kecuali terhadap pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI, dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, meliputi:
| a. |
pemasukan barang dari luar daerah pabean; |
| b. |
pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean, kecuali pengembalian atas barang yang telah dikeluarkan sementara; atau |
| c. |
pemasukan barang dari TPB lainnya, kecuali pengembalian atas barang yang telah dikeluarkan sementara. |
|
| (5) |
Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan prinsip self assessment dan disampaikan oleh:
| a. |
Penyelenggara/Pengusaha TPB; atau |
| b. |
PJT berdasarkan kuasa dari Penyelenggara/ Pengusaha TPB untuk pemasukan barang ke TPB berupa barang kiriman dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara yang diimpor melalui PJT. |
|
| (6) |
Dalam hal pengeluaran barang tujuan TPB lain dan/atau tujuan kawasan ekonomi khusus, Dokumen TPB disampaikan oleh Penyelenggara/ Pengusaha TPB yang melakukan pengeluaran barang. |
| (7) |
Penyelenggara/Pengusaha TPB atau pengusaha PJT bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam Dokumen TPB. |
|
| 3. |
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (7), dan ayat (8) diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (11), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
| (1) |
Setiap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari TPB yang menggunakan Dokumen TPB berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dengan Dokumen Pelengkap Pabean. |
| (1a) |
Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kantor Pabean secara elektronik melalui SKP. |
| (2) |
Untuk pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Dokumen TPB berkala dibuat berdasarkan:
| a. |
jumlah barang yang dapat diukur dengan alat ukur yang dapat diakses atau diperiksa oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB; dan/atau |
| b. |
jenis barang yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan melalui pipa, jaringan transmisi, ban berjalan (conveyor belt), dan sejenisnya tidak berubah-ubah. |
|
| (3) |
Jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, untuk pengirim dan/atau penerima barang yang sama. |
| (4) |
Dokumen TPB berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kantor Pabean secara elektronik melalui SKP paling lama 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
| (5) |
Untuk pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Dokumen TPB berkala dibuat:
| a. |
berdasarkan jumlah dan jenis barang pada Dokumen Pelengkap Pabean yang telah disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB di setiap pemasukan/pengeluarannya; dan/atau |
| b. |
dapat dilakukan pemeriksaan sewaktu-waktu berdasarkan manajemen risiko oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
|
| (6) |
Jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 7 (tujuh) hari kerja, untuk pengirim dan/atau penerima barang yang sama. |
| (7) |
Dokumen TPB berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kantor Pabean secara elektronik melalui SKP paling lama 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6). |
| (8) |
Penyampaian Dokumen TPB berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk:
| a. |
pemasukan barang impor dari Kawasan Pabean ke TPB; |
| b. |
pengeluaran barang dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk pengeluaran sementara; dan/atau |
| c. |
pemasukan kembali barang eks pengeluaran sementara dari tempat lain dalam daerah pabean ke TPB. |
|
| (9) |
Dalam hal Dokumen TPB berkala digunakan untuk pengeluaran barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai:
| a. |
barang yang dikeluarkan harus sudah memenuhi ketentuan pembatasan di bidang impor dalam hal barang yang dikeluarkan terkena ketentuan pembatasan di bidang impor; dan |
| b. |
Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib menyerahkan jaminan kepada Kantor Pengawasan dengan ketentuan:
| 1. |
jaminan diserahkan sebelum melakukan pengeluaran barang; dan |
| 2. |
nilai jaminan memperhitungkan jumlah perkiraan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7). |
|
|
| (10) |
Dalam hal Dokumen TPB berkala tidak disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7):
| a. |
Kepala Kantor Pengawasan tidak memberikan pelayanan atas pengajuan Dokumen TPB berikutnya; dan/atau |
| b. |
Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai TPB. |
|
| (11) |
Dalam hal SKP belum tersedia atau mengalami gangguan, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dan Dokumen TPB berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau ayat (7) dapat disampaikan kepada Kantor Pabean secara tertulis. |
|
| 4. |
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
| (1) |
Terhadap Dokumen TPB yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), SKP menerbitkan jalur pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagai berikut:
| a. |
Jalur Merah; atau |
| b. |
Jalur Hijau. |
|
| (2) |
Penjaluran atas Dokumen TPB yang disampaikan oleh PJT mengacu kepada kategori layanan masing- masing Penyelenggara/Pengusaha TPB. |
| (2a) |
Dalam hal Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dokumen TPB berkala, penjaluran dilakukan atas Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). |
| (3) |
Dokumen TPB ditetapkan Jalur Merah dalam hal diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang terkena sistem acak (random). |
| (4) |
Dokumen TPB ditetapkan Jalur Hijau dalam hal diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang tidak terkena sistem acak (random). |
| (5) |
Tingkat sistem acak (random) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dengan memperhatikan kategori layanan Penyelenggara/Pengusaha TPB. |
|
| 5. |
Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19A
| (1) |
Dalam hal pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara merupakan kegiatan pemasukan kembali barang ekspor asal Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean, dilakukan tanpa menyampaikan data pos/subpos BC 1.1 dan setelah:
| a. |
diterbitkan SPPB TPB; dan |
| b. |
Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pengeluaran barang di Kantor Pembongkaran telah melakukan perekaman pengeluaran barang (gate out) pada SKP. |
|
| (2) |
Untuk dapat mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara/Pengusaha Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. |
| (3) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
| a. |
izin Penyelenggara/Pengusaha Gudang Berikat; dan |
| b. |
sistem pengendalian intern yang menjelaskan proses bisnis pemasukan kembali barang ekspor asal Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean. |
|
| (4) |
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penelitian. |
| (5) |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan:
| a. |
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan surat persetujuan; atau |
| b. |
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan. |
|
| (6) |
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. |
| (7) |
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menggunakan mekanisme perlakuan tertentu yang ditetapkan pada lampiran izin Gudang Berikat. |
| (8) |
Atas pemasukan kembali barang ekspor asal Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai monitoring dan evaluasi TPB. |
| (9) |
Dalam hal Penyelenggara/Pengusaha Gudang Berikat tidak memenuhi perlakuan tertentu yang ditetapkan dalam izin Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Gudang Berikat. |
|
| 6. |
Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 24 diubah, dan di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a), serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (10), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
| (1) |
Pemasukan barang impor ke TPB yang ditetapkan Jalur Merah dilakukan dengan SPJM TPB. |
| (2) |
Terhadap pemasukan barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
| a. |
pengawasan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan |
| b. |
pelepasan tanda pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, pengawasan pembongkaran dan penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c, dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
|
| (3) |
Tata cara dan tingkat pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan fisik barang impor. |
| (4) |
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah, jenis, dan/atau kategori barang yang mendapat fasilitas kedapatan sesuai, SKP menerbitkan SPPD TPB. |
| (5) |
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah, jenis, dan/atau kategori barang yang mendapat fasilitas kedapatan tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB melakukan:
| a. |
pengamanan dengan melakukan penyegelan terhadap barang; dan |
| b. |
meneruskan Dokumen TPB dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani TPB dan Pejabat Bea dan Cukai pada unit pengawasan. |
|
| (6) |
Dalam hal terdapat indikasi adanya tindak pidana atas ketidaksesuaian hasil pemeriksaan fisik Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Bea dan Cukai pada unit pengawasan:
| a. |
melakukan penelitian lebih lanjut terkait indikasi adanya tindak pidana; dan |
| b. |
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani TPB untuk tidak menerbitkan SPPD TPB. |
|
| (7) |
Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean ke TPB menggunakan Dokumen TPB, yang hasil pemeriksaan fisik kedapatan tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ketidaksesuaian tersebut tidak terdapat indikasi adanya tindak pidana:
| a. |
dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB dapat membuktikan kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya dan kedapatan barang termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas, atas kesalahan tersebut dapat dilakukan tindak lanjut berupa:
| 1. |
perubahan data pada Dokumen TPB; |
| 2. |
direekspor; atau |
| 3. |
dilakukan pemusnahan dalam hal memenuhi kriteria untuk dimusnahkan dengan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai; |
|
| b. |
dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak dapat membuktikan kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, atas kesalahan tersebut dapat dilakukan tindak lanjut berupa:
| 1. |
dipungut Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI atas selisih barang impor yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); atau |
| 2. |
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dalam hal jumlah barang impor yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan dalam Dokumen TPB. |
|
| c. |
dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB dapat membuktikan kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya dan kedapatan barang tidak termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas, atas kesalahan tersebut dilakukan tindak lanjut berupa dipungut Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI; atau |
| d. |
dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak dapat membuktikan kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya dan kedapatan barang tidak termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas, atas kesalahan tersebut dilakukan tindak lanjut berupa dipungut Bea Masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda. |
|
| (7a) |
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (8) |
Tata cara pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sanksi administrasi. |
| (9) |
Untuk keperluan pemungutan Bea Masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean dengan tata cara sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penetapan tarif dan nilai pabean. |
| (10) |
Untuk keperluan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan barang terkena larangan dan/atau pembatasan dengan menerbitkan SPBL. |
|
| 7. |
Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25A
| (1) |
Barang impor yang dimasukkan ke TPB dapat dipergunakan sebagian atas Dokumen TPB untuk pemasukan barang dari Kawasan Pabean ke TPB yang sebagian barang impornya terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang diberitahukan dalam Dokumen TPB tetapi belum memenuhi persyaratan impor. |
| (2) |
Barang impor yang dapat dipergunakan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang impor yang diberitahukan dalam Dokumen TPB yang telah memenuhi persyaratan impor atau tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan. |
| (3) |
Untuk dapat mempergunakan sebagian barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara/Pengusaha TPB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melalui SKP. |
| (4) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan atas Dokumen TPB yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran. |
| (5) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi mengenai:
| a. |
nomor dan tanggal pendaftaran Dokumen TPB; |
| b. |
uraian barang dalam Dokumen TPB yang diajukan untuk dipergunakan sebagian; dan |
| c. |
nomor dan tanggal SPBL. |
|
| (6) |
Dalam hal SKP belum tersedia atau mengalami gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
Pasal 25B
| (1) |
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A ayat (3) dan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
| (2) |
Dalam hal dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB melakukan pengamanan dengan menyegel barang impor selama proses penyelesaian kewajiban pabean. |
| (3) |
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang terkait dengan barang impor yang akan dipergunakan. |
| (4) |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:
| a. |
tidak terdapat indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat persetujuan; atau |
| b. |
terdapat indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan. |
|
Pasal 25C
| (1) |
Terhadap persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25B ayat (4) huruf a, SKP atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani TPB menerbitkan SPPD TPB. |
| (2) |
SKP atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani TPB memberikan catatan pada SPPD TPB yang diterbitkan sesuai dengan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25B ayat (4) huruf a. |
| (3) |
Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB:
| a. |
membuka segel dan melakukan pengawasan pemisahan barang yang boleh dipergunakan; dan |
| b. |
menyegel barang impor yang belum memenuhi persyaratan impor. |
|
|
| 8. |
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 47 diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
| (1) |
Berdasarkan penelitian tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan SPTNP. |
| (2) |
Terhadap Dokumen TPB untuk pengeluaran barang dari TPB untuk diimpor untuk dipakai yang ditetapkan Jalur Kuning atau Jalur Merah, dalam hal hasil penelitian tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI dan/atau terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan:
| a. |
SPTNP; |
| b. |
SPBL; dan/atau |
| c. |
SPPB TPB dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB:
| 1. |
telah melunasi kekurangan Bea Masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; |
| 2. |
telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan; dan/atau |
| 3. |
menyerahkan jaminan dalam hal mengajukan keberatan. |
|
|
| (3) |
Terhadap Dokumen TPB untuk pengeluaran barang dari TPB untuk diimpor untuk dipakai yang ditetapkan Jalur Hijau, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan:
| a. |
rekomendasi audit dan/atau penelitian ulang dalam hal:
| 1. |
hasil penelitian tarif dan/atau nilai pabean menunjukkan indikasi ketidaksesuaian; dan |
| 2. |
masih dilakukan penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan yang sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran belum dilakukan penetapan. |
|
| b. |
rekomendasi pengawasan dalam hal hasil penelitian menunjukkan pos tarif barang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan. |
|
|
| 9. |
Ketentuan Lampiran II dan Lampiran XI sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-30/BC/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |