TIMELINE |
---|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 359/PJ.01/2018
TENTANG
MUTASI PENELAAH KEBERATAN, ACCOUNT REPRESENTATIVE, DAN PELAKSANA
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan nomor sebagai berikut:
1. | KEP-2163/PJ.01/2018 tentang Mutasi Penelaah Keberatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; |
2. | KEP-2164/PJ.01/2018 tentang Mutasi Account Representative di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; |
3. | KEP-2165/PJ.01/2018 tentang Mutasi Pelaksana di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; |
dengan ini disampaikan bahwa:
1. | telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal berupa:
|
2. | Keputusan Direktur Jenderal tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; |
3. | untuk ketertiban dan kemudahan administrasi pegawai maka ketentuan melaksanakan tugas bagi para pegawai yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini ke unit kerja yang baru paling lambat tanggal 12 September 2018; |
4. | kepada para pegawai yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
|
Demikian kami sampaikan, agar para pegawai yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2018
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd.
Arfan
NIP 196105261983021001
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak