20 Januari 2026
PENGUMUMANNOMOR PENG - 1/PJ/2026TENTANGDAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI REKENING KEUANGAN SECARA OTOMATIS (AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION/AEOI-CRS) TAHUN 2026Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 huruf a dan huruf bĀ
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta menindaklanjuti perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasiĀ
Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information, dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS dalam rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (
Automatic Exchange of Financial Account Information) sebagaimana terlampir.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2026Direktur Jenderal Pajak
Ditandatangani secara elektronik
Bimo Wijayanto
Tembusan:
1. Direktur Peraturan Perpajakan I
2. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
3. Direktur Perpajakan Internasional
4. Direktur Data dan Informasi Perpajakan
5. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi