Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026

  • 30 Apr 2026

  • Timeline

  • Terkait

  • BERLAKU

  • TREE

TIMELINE

PENGUMUMAN

NOMOR PENG-31/PJ.09/2026

TENTANG

KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN

PEMBAYARAN DAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK

PENGHASILAN BADAN UNTUK TAHUN PAJAK 2025


Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-71/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti

Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak

Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025, kami sampaikan hal sebagai berikut.


1. Bagi wajib pajak badan, tanggal jatuh tempo untuk:

a. pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan

b. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak

2025,

adalah 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.


2. Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 terdiri atas:

a. Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak; dan

b. Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Bagian Tahun Pajak.


3. Namun, bagi wajib pajak badan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang melakukan:

a. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak

2025;

b. pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan/atau

c. pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal

29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025

yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan

(SPT Y),


setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo,

diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,

sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-

Undang, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.


4. Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 3 telah

diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 April 2026

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan

Hubungan Masyarakat

Ditandatangani secara elektronik

Inge Diana Rismawanti