Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-215/PJ/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-215/PJ/2021

TENTANG

TATA KELOLA DATA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,



Menimbang :


  1. bahwa untuk mewujudkan Single Source of Truth data Direktorat Jenderal Pajak diperlukan pelaksanaan tata kelola data secara efektif, efisien, dan terpadu sehingga data dapat dimanfaatkan secara optimal, komprehensif, dan terintegrasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan administrasi perpajakan;
  2. bahwa untuk mendukung pemenuhan’ kebutuhan ketersediaan data dan informasi perpajakan yang lengkap, akurat, mutakhir, dan dapat diandalkan dalam penyelenggaraan administrasi perpajakan, diperlukan suatu pedomantata kelola data;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Kelola Data di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6112);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5289);
  6. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 376);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 771) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 281);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 988);
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1977);
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1660);
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 102/KM.1/2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Direktorat Jenderal Pajak;
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 866/KMK.01/2019 tentang Pertukaran Data Antara Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Lembaga National Single Window;
  14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 878/KMK.01/2019 tentang Tata Kelola Data di Lingkungan Kementerian Keuangan;

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA KELOLA DATA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

PERTAMA

Tata kelola data di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan ruang lingkup sebagai berikut :

  1. Prinsip tata kelola data di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Organisasi tata kelola data di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kebijakan siklus pengelolaan data; dan
  4. Kebijakan manajemen data.


KEDUA

Prinsip tata kelola data di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a adalah sebagai berikut :

  1. Data merupakan aset yang penting untuk menghasilkan informasi bagi pengambilan keputusan;
  2. Data yang dikelola memiliki metadata termasuk di dalamnya kamus data, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk;
  3. Data dikelola sesuai dengan peran, tugas dan tanggung jawab penyelenggara, dan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tata kelola data; dan
  4. Data dikelola memenuhi standar kualitas data, dianalisis, dimanfaatkan, diakses, dan dibagipakaikan dengan memperhatikan prinsip keamanan informasi dan kerangka standar praktik terbaik (best practice) pengelolaan data.


KETIGA

Organisasi tata kelola data sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab dari :

  1. penyelenggara tata kelola data, yang terdiri dari :
    1. Komite Pengarah;
    2. Chief Data Officer (CDO);
    3. Data Governance Office (DGO);
    4. Kelompok Kerja; dan
    5. Kelompok Pemangku Kepentingan
  2. pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tata kelola data, yang terdiri dari :
    1. Business Owner;
    2. Walidata;
    3. Unit TIK;
    4. Produsen Data; dan
    5. Pengguna Data.


KEEMPAT

Kebijakan siklus pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf c, meliputi :

  1. perencanaan kebijakan kebutuhan Data;
  2. penghimpunan dan penyiapan Data;
  3. penyimpanan Data;
  4. pemanfaatan Data; dan
  5. pemantauan dan evaluasi.


KELIMA

Kebijakan siklus pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. perencanaan kebijakan kebutuhan Data mengacu pada rencana strategis Direktorat Jenderal Pajak dan/atau kebutuhan Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. penghimpunan dan penyiapan Data;
  3. penghimpunan dan penyiapan Data dilaksanakan dengan melakukan perekaman Data ke dalam sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak, pengendalian mutu Data, dan penyandingan Data sebelum dilakukan pemanfaatan Data;
  4. penyimpanan Data dilaksanakan dengan melakukan pengarsipan sesuai ketentuan yang berlaku serta peminjaman yang berprinsip pada kerahasiaan dokumen;
  5. pemanfaatan Data dilakukan :
    1. terhadap Data yang tersedia dalam dan/atau terintegrasi dengan sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak; dan
    2. melalui aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Pajak;
  6. pemantauan Data dapat dilakukan melalui sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak; dan
  7. hasil pemantauan dan evaluasi yang bersifat strategis dan memerlukan perhatian khusus disampaikan kepada Komite Pengarah.


KEENAM

Kebijakan manajemen data sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf d, merupakan pedoman bagi penyelenggara dan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tata kelola data berdasarkan kebijakan siklus pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf c, meliputi :

  1. kebijakan arsitektur data, yang berisi prinsip dasar kebutuhan Data secara menyeluruh untuk Direktorat Jenderal Pajak (enterprise), desain, dan kerangka Data yang digunakan sebagai pedoman integrasi dan pengendalian data sebagai aset;
  2. kebijakan pemodelan dan desain data, yang berisi prinsip terkait penyajian dan pengkomunikasian kebutuhan data dalam sebuah model data;
  3. kebijakan data induk dan referensi, yang berisi prinsip pengelolaan data yang dibagipakaikan untuk mengurangi duplikasi Data dan meningkatkan data yang berkualitas untuk jenis data induk dan referensi;
  4. kebijakan penyimpanan dan operasional data, berisi prinsip terkait implementasi atas operasional dan dukungan penyimpanan Data;
  5. kebijakan integrasi dan interoperabilitas data, berisi prinsip perpindahan dan konsolidasi data di dalam dan di antara aplikasi serta lintas organisasi;
  6. kebijakan enterprise data warehouse dan business intelligence, berisi prinsip untuk mendukung analisis bisnis dan pengambilan keputusan dalam bentuk laporan dan hasil analisis yang bersumber dari enterprise data warehouse;
  7. kebijakan dokumen dan konten, berisi prinsip aktivitas siklus hidup data dan dokumen;
  8. kebijakan keamanan data, berisi prinsip keamanan untuk memberikan autentikasi, otorisasi, akses, dan audit yang tepat atas aset data;
  9. kebijakan metadata, berisi prinsip aktivitas untuk memperoleh metadata yang terintegrasi dan berkualitas tinggi; dan
  10. kebijakan kualitas data berisi prinsip aktivitas yang dilakukan saat menerapkan teknik manajemen kualitas data untuk mendapatkan data yang siap digunakan dalam memenuhi kebutuhan pengguna.


KETUJUH

Kebijakan manajemen data sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf d dibentuk dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar industri yang dikenal secara internasional.


KEDELAPAN

Standar industri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH dibentuk dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar industri yang dikenal secara internasional, yaitu :

  1. DAMA-Data Management Body of Knowledge (DMBOK) dari DAMA International, Amerika Serikat;
  2. COBIT (Control Objective for Information and Related Technology) dari ISACA, Amerika Serikat;
  3. ISO/IEC 38505 (Information technology - Governance of IT - Governance of Data) dari Badan Standar Internasional ISO, Swiss;
  4. ISO/IEC 27001 (Information technology - Security techniques - Information security management system - Requirements) dari Badan Standar Internasional ISO, Swiss;
  5. CMMI (Capability Maturity Model Integration) dari Software Engineering Institute, Amerika Serikat; dan
  6. standar industri lainnya yang diperlukan.


KESEMBILAN

Kebijakan terkait tata kelola data dapat diperbaiki atau diubah dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. usulan perbaikan atau perubahan dapat diajukan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. usulan perbaikan atau perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada CDO;
  3. CDO menyiapkan kajian atas dampak perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf b yang dituangkan dalam dokumen kajian perubahan kebijakan terkait tata kelola data;
  4. kajian perubahan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan kepada Komite Pengarah; dan
  5. Komite Pengarah membuat keputusan mengenai perubahan kebijakan terkait tata kelola data sebagaimana dimaksud pada huruf d melalui rapat Komite Pengarah.


KESEPULUH

Implementasi pelaksanaan tata kelola data di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. implementasi dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan, waktu, dan skala prioritas yang dituangkan dalam peta jalan (roadmap) tata kelola data untuk menjamin efektivitas pelaksanaannya;
  2. CDO menyiapkan dokumen peta jalan (roadmap) tata kelola data sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikannya kepada Komite Pengarah; dan
  3. Komite Pengarah membuat keputusan mengenai peta jalan (roadmap) melalui rapat Komite Pengarah


KESEBELAS

Penjelasan lebih lanjut mengenai Tata Kelola Data di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.


KEDUA BELAS

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, ketentuan terkait tata kelola data yang telah ditetapkan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal ini.


KETIGA BELAS

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada :

  1. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
  2. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  6. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.



 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
ttd.
 
SURYO UTOMO