Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-305/PJ/2021
 
TENTANG
 
PENETAPAN APLIKASI, KODE, POLA PENOMORAN, DAN FORMAT NASKAH DINAS

KHUSUS ATAS MANAJEMEN PELAKSANAAN KEGIATAN EDUKASI PERPAJAKAN DI

LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

     
Menimbang :

  1. bahwa untuk mendukung tertib penyelenggaraan administrasi dan memudahkan pengelolaan tata naskah dinas atas manajemen pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, diperlukan format naskah dinas khusus;
  2. bahwa dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pengguna (user experience), perlu dilakukan penetapan terhadap ketentuan mengenai penggunaan aplikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Aplikasi, Kode, Pola Penomoran, dan Format Naskah Dinas Khusus atas Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 688);
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 689);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1388);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 639);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 640);
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 255/KM.1/2016 tentang Uraian Jabatan Struktural di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 387/KM.1/2018 tentang Uraian Jabatan Struktural pada Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 336/KM.1/2019 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas pada Kantor Pusat di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198/KM.1/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 336/KM.1/2019 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas pada Kantor Pusat di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 379/KM.1/2021 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  13. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak;
  14. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021 tentang Edukasi Perpajakan;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN APLIKASI, KODE, POLA PENOMORAN, DAN FORMAT NASKAH DINAS KHUSUS ATAS MANAJEMEN PELAKSANAAN KEGIATAN EDUKASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
 


PERTAMA

 


Menetapkan aplikasi Sistem Informasi Edukasi sebagai aplikasi yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan administrasi atas manajemen pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan.
 


KEDUA

 


Edukasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021 tentang Edukasi Perpajakan.
 


KETIGA

 


Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, merupakan perangkat lunak sistem informasi manajemen pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan yang berbasis jaringan intranet untuk merekam, menyimpan, memproses, mengunggah dokumen pendukung, memberikan persetujuan, serta sebagai sarana informasi dan pemantauan atas manajemen pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan. Perangkat lunak tersebut antara lain aplikasi SISULUH, aplikasi HELPMI, dan aplikasi SIKLIP.
 


KEEMPAT



Implementasi aplikasi mengacu pada petunjuk pelaksanaan aplikasi sebagaimana diunggah dalam aplikasi dan dilakukan pembaruan sesuai dengan pengembangan aplikasi.
 


KELIMA



Pengembangan aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan teknologi.
 


KEENAM



Menetapkan kode dan pola penomoran naskah dinas khusus atas manajemen pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
 


KETUJUH



Format naskah dinas khusus atas manajemen pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
 



KEDELAPAN




Kode dan pola penomoran naskah dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM digunakan pada naskah dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH.
 


KESEMBILAN



Menetapkan kode dan pola penomoran naskah dinas khusus atas manajemen pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan metode Penyuluhan tidak langsung melalui Contact Center di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
 


KESEPULUH



Format naskah dinas khusus atas manajemen pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan metode Penyuluhan tidak langsung melalui Contact Center di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
 


KESEBELAS



Kode dan pola penomoran naskah dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN digunakan pada naskah dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEPULUH.
 


KEDUABELAS



Kode, pola penomoran, dan format naskah dinas khusus sebagaimana Diktum KEENAM, KETUJUH, KESEMBILAN, dan KESEPULUH diadministrasikan melalui aplikasi.
 


KETIGABELAS



Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
  2. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
  3. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.    





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO